Telaah Sejarah Terhadap UU No. 15 Tahun 2002 – UU No. 25 Tahun 2003

Thema pembahasan yang penulis angkat terinspirasi dari Film yang berjudul The Mobster, yang mengulas kisah nyata kehidupan Meyer Lasky dkk, yang merupakan Pioner dari Tindak Pidana Pencucian Uang.

I. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Dalam konvensi PBB tahun 1995 dan terakhir pada konvensi Palermo 2000, sudah disebutkan tentang pemberantasan kejahatan, dimana ada 17 jenis kejahatan yang termasuk Serious Crime. Ternyata tindak pidana Pencucian Uang merupakan peringkat pertama, setelah itu adalah korupsi dan penyelundupan. Kejahatan inilah yang dikategorikan international serious crime .
Terminologi pencucian uang atau Money Laundering berasal dari “Laundromats” atau bisnis jasa pencucian pakaian otomatis di Amerika Serikat yang mana pada periode 1930 an disinyalir sebagai “bisnis bayangan” yang dibangun oleh kelompok-kelompok mafia untuk menyamarkan hasil dari kegiatan ilegal mereka . Meskipun demikian, Kegiatan Pencucian Uang sebagai suatu tindak kejahatan baru mendapat perhatian khusus pada dekade 1980 an khususnya dalam kaitannya dengan konteks Perdagangan Obat Bius.
Mengingat implikasi yang ditimbulkan sudah mencapai titik yang memprihatinkan, maka berdasarkan hasil kovensi Vienna 1988 maka dikukuhkanlah gerakan pemberantasan pencucian uang secara global dalam bentuk International Anti Money Laundering Legal Regime. Sebagai tindak lanjut gerakan tersebut maka pada KTT G-7 1989 di Prancis dibentuk FATF yang merupakan komisi khusus dalam menjalankan tugas Rezim Anti Pencucian Uang. Tugas utama dari FATF adalah memantau perkembangan trend dan teknik pencucian uang, menganalisa kasus yang telah terjadi baik tingkat nasional maupun internasional, serta menyusun suatu kerangka dasar tindakan dalam upaya memerangi tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan wewenang yang dimilikinya, saat ini FATF telah mengeluarkan 40 butir rekomendasi penanganan kejahatan pencucian uang dan 9 rekomendasi khusus mengenai penanganan kejahatan pencucian uang dalam kaitannya dengan terorisme internasional. Rekomendasi tersebut kemudian dijadikan standarisasi penanganan tindak pidana pencucian uang.
Bulan Juni 2001, Indonesia masuk dalam Daftar Hitam FATF sebagai negara yang tidak kooperatif dalam upaya pemberantasan Pencucian Uang (Non Cooperative Countries or Territories/ NCCTs). Hal ini disebabkan rentannya kebijakan pengaturan sektor industri keuangan (Loopholes in financial regulations) dan belum ada-nya sarana yang memadai dalam mencegah dan memberantas kejahatan pencucian uang (Inadequate resources for preventing and detecting money laundering activities).
Menanggapi kondisi tersebut maka Pemerintah Republik Indonesia kemudian turut menerapkan pendekatan anti money laundering regime sejak 17 April 2002 yang ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang selanjutnya telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 (UU TPPU). Dalam melaksanakan UU TPPU selama lebih dari 4 tahun ini banyak pelajaran berharga yang diperoleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai salah satu dari pelaksana UU TPPU yang berperan dalam upaya mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan TPPU. Sehubungan dengan itu, bersama-sama dengan instansi terkait, PPATK telah melakukan inventarisasi berbagai kendala dan hambatan yang terjadi untuk efektifitas pelaksanaan UU TPPU di masa mendatang.
Meskipun dalam implementasi Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia masih terdapat berbagai kelemahan, akan tetapi dengan menimbang adanya perkembangan yang memadai dan berkelanjutan serta komitmen Pemerintah Indonesia dalam memberantas kejahatan Pencucian Uang, maka berdasarkan hasil sidang Pleno FATF tanggal 11 Februari 2005 di Paris, Indonesia dinyatakan keluar dari daftar NCCTs, meskipun demikian FATF masih melaksanakan prosedur pemantauan terhadap kinerja Pemerintah Indonesia yang pelaksanaan akan dikordinasikan dengan Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG) sebagai FATF-style regional body
Guna mengoptimalkan kinerja serta memenuhi standarisasi internasional dalam Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia, pemerintah Indonesia berupaya untuk memperbaharui perangkat regulasi pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Salah satunya adalah dengan menyusun RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebagai upaya penyempurnaan perangkat regulasi yang telah ada sebelumnya (UU No 15 Tahun 2002 jo UU No 25 Tahun 2003) penyusunan RUU ini bertujuan untuk :
• Memperkuat rezim anti pencucian uang di Indonesia;
• Mendukung dan meningkatkan efektifitas upaya penegakan hukum ;
• Memberikan dasar yang kuat dan kemudahan dalam pentrasiran dan penyitaan aset hasil tindak pidana sehingga menimbulkan efek jera bagi pelakunya ; dan
• Menyesuaikan dengan standar internasional yang telah mengalami perubahan dan berupaya mengikuti international best practice
Bilamana RUU ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka Rezim Anti Pencucian Uang Indonesia dalam taraf normatif sudah memenuhi standar Internasional dalam pencegahan dan pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dicantumkan dalam Revised Forty Recomendation yang dikeluarkan oleh FATF.
2. Lingkup Pembahasan
Pembahasan Sejarah Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia dilakukan dengan mengambil pendekatan terhadap permasalahan substansial mengenai upaya pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
Uraian umum (overview) mengenai Pencucian uang yang mencakup defenisi, sejarah, Metode dan tipologi pencucian uang serta dampak yang ditimbulkannya. Dari bahasan ini dapat diperoleh argumen utama mengenai kriminalisasi pencucian uang.
Wacana Rezim Anti Pencucian Uang secara Global yang mencakup pola kasus pencucian uang yang terorganisir serta kaitannya dalam peta kejahatan transnasional, upaya dan strategi pemberantasan melalui konvensi-konvensi internasional, serta langkah konkrit dari Rezim Anti Pencucian Uang Global dalam hal ini adalah FAFT
Perjalanan Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia yang mencakup bahasan mengenai Undang Undang TPPU, latar belakang lahirnya, implementasi, kendala yang dihadapi serta upaya untuk menyempurnakan perangkat regulasi tersebut.
3. Metodologi
Sesuai dengan tema yang dibahas dalam makalah ini, yakni perjalanan Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia, maka metode yang digunakan dalam mengelaborasi permasalahan adalah menggunakan pendekatan Metodologi Hukum Normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekuder dan bahan hukum tertier.
Bahan Hukum Primer yang diteliti sesuai dengan pembahasan adalah :
• United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988 (Vienna Convention 1988)
• United Nations Convention Against Transnational Organized Crime, 2000 (Palermo Convention 2000)
• The FATF Forty Recommendations and Special Recommendations on Terrorist Financing ( 40 + 9 Recommendations of FATF-GAFI)
• Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
• Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
• Keputusan Presiden No. 1 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun bahan-bahan sekunder yang digunakan antara lain, Naskah Akademik RUU Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Karya tulis lainnya yang membahas masalah Pencucian uang serta literatur pembantu seperti kamus bahasa, kamus hukum serta ensiklopedia.

II. TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Overview)

Upaya pembahasan mengenai Perjalanan Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia tidak terlepas dari wacana Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai objek pembahasan. Oleh karenanya dianggap perlu untuk mengelaborasi wacana umum mengenai objek tersebut. Dalam bagian ini diulas mengenai Defenisi, Sejarah, Tipologi, serta dampak yang ditimbulkan oleh praktek Pencucian Uang. Tujuan pembahasannya adalah memperoleh wacana argumentatif mengenai kriminalisasi pencucian uang sebagai titik tolak pembentukan Rezim Anti Pencucian Uang, khususnya di Indonesia.
1. Defenisi Pencucian Uang
Hingga saat ini belum dirumuskan suatu defenisi universal dan komprehensif mengenai terminologi Pencucian uang (money laundering), meskipun demikian berbagai defenisi secara substansial tetap mengarah pada praktek penyamaran uang hasil berbagai tindakan kriminal melalui metode, modus, ataupun proses tertentu sehingga uang tersebut terkesan diperoleh secara legal, adapun berbagai defenisi tersebut antara lain :
Dalam Wikipedia Encyplopedia dijelaskan :
Money laundering is the practice of engaging in financial transactions in order to conceal the identity, source, and/or destination of money, and is a main operation of the underground economy.
Dalam Financial Dictionary dijelaskan :
The process of creating the appearance that large amounts of money obtained from serious crimes, such as drug trafficking or terrorist activity, originated from a legitimate source.
Dalam The ‘Lectric Law Library’s Lexicon dijelaskan :
MONEY LAUNDERING – Conduct/acts designed in whole or in part to conceal or disguise the nature, location, source, ownership or control of money (can be currency or equivalents, eg. checks, electronic transfers, etc.) to avoid a transaction reporting requirement under state or federal law or to disguise the fact that the money was acquired by illegal means.
The Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) mendefinisikan Pencucian uang sebagai berikut :
“Money Laundering is the processing of these criminal proceeds to disguiese their ilegal origin”
Sedangkan Undang-undang no. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no. 25 Tahun 2003, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pencucian uang adalah :
Perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan Hasil Tindak Pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah.
2. Sejarah Pencucian Uang
PRAKTEK PENCUCIAN UANG PRA KRIMINALISASI
Pada dasarnya praktek pencucian uang telah dilakukan sejak lama. Paling tidak hal itu sebagaimana dilakukan oleh para Bangsawan Perancis. Pada abad XVII membawa harta kekayaan ke Swiss, pihak Perancis menyatakan mereka membawa dana pelarian dan para Bangsawan termasuk para pedagang kemudian menyembunyikannya di Swiss dengan dibantu pihak Swiss dan selanjutnya dapat digunakan dengan aman. Demikian juga harta yang dibawa oleh Bangsa Yahudi dari Jerman ke Swiss pada masa Hitler.
Terminologi “Pencucian Uang” itu sendiri – menurut Billy Steel – berasal dari bisnis Laundromats (tempat cuci otomat) milik Mafia di Amerika Serikat. Para gangster di sana telah memperoleh penghasilan yang besar dari pemerasan, pelacuran, judi dan penyelundupan minuman keras. Mereka menginginkan agar uang yang mereka peroleh tersebut terlihat sebagai uang yang halal. Salah satu caranya adalah dengan membeli atau mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang bisnis halal dan mencampurkan uang hasil dari kejahatan mereka dengan uang hasil dari bisnis halal mereka tersebut. Laundromats dipilih oleh para gangster ini sebab usaha Laundromats dilakukan dengan menggunakan uang tunai dan pasti menguntungkan sebagaimana yang dilakukan oleh Al Capone.
Walaupun Al Capone telah dituntut dan dihukum dengan pidana penjara selama sebelas tahun di penjara Alcatraz pada bulan Oktober 1931, namun itu semua lebih karena ia dinyatakan bersalah telah melakukan penggelapan pajak daripada membuktikannya bersalah terhadap kejahatan asal (predicate crime) seperti pembunuhan, pemerasan, atau penjualan minuman keras tanpa izin yang telah menghasilkan banyak harta kekayaan tidak sah.
Orang yang paling berpengaruh terhadap kesuksesan Alcapone dalam mengorganisir kejahatannya adalah Meyer Lansky, yang lebih dikenal sebagai seorang pembunuh bayaran dan pendiri “Murder Incorporated”. Lansky juga merupakan konsultan keuangan Alcapone sehingga digelari “the Mob’s Accountant”. Lansky tahu benar bagaimana cara menata hubungan yang baik antara kejahatan terorganisir, perusahaan, dan politik. Salah satu mitra kerja Lansky adalah gangster Yahudi di Newyork bernama Arnold “The Big Bankroll” Rothstein. Lansky banyak belajar dari Rothstein yang memiliki kedekatan secara politik dengan berbagai pejabat pemerintahan yang korup dengan tujuan untuk melindungi kejahatan terorganisirnya. Dengan kondisi yang mendukung tersebut, Lansky sengaja mendirikan perusahaan illegal (front company) yang sekaligus dijadikan sebagai sarana pencucian uang. Teman dekat Lansky yang lain adalah Benyamin “Bugsy” Siegel, terkenal dengan prestasinya mendirikan perjudian di Las Vegas dengan dukungan keuangan dari Lansky.
Meyer Lansky menyembunyikan uang hasil kejahatannya dengan memanfaatkan beberapa rekening di bank Swiss yang terkenal menganut sistem kerahasiaan bank yang sangat ketat. Dengan fasilitas Bank Swiss, Lansky bisa memanfaatkan ‘fasilitas perolehan kredit’ untuk menyamarkan uang haram miliknya sehingga seolah-olah merupakan ’perolehan kredit’ dari bank-bak asing yang diperlakukan sebagai ‘pendapatan’ jika perlu. Hal ini dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak.
Tujuan dari keseluruhan upaya yang dilakukan tersebut di atas adalah untuk mencuci uang senilai ratusan juta dollar. Kegiatan ini dilakukan Meyer Lansky selama hidupnya hingga akhirnya meninggal dunia pada tahun 1983. Dia terbebas dari tuntutan melakukan penggelapan pajak dan tindak pidana terkait lainnya, dan tidak pernah dipenjara atas tindakannya melakukan pencucian uang.
Pada saat itu masyarakat internasional belum memiliki perangkat hukum internasional yang dapat dijadikan dasar untuk memerangi kejahatan money laundering secara sporadis.
Seiring dengan kemajuan teknologi yang menunjang sistem transmisi keuangan dan perbankan, maka praktek pencucian uang semakin marak dan terorganisir hingga tingkat yang menghawatirkan.
KRIMINALISASI PENCUCIAN UANG
Pemikiran tentang berbahayanya praktik pencucian uang dan strategi pemberantasannya, sebetulnya diawali dengan kegagalan internasional dalam upaya pemberantasan peredaran gelap obat bius dengan segala jenisnya. Sebenarnya di sinilah merupakan awal ispirasi yang pada akhirnya melahirkan istilah money laundering pada tahun 1986 (USA) dan kemudian dipakai secara international.
Namun sebenarnya istilah money laundering dalam artian hukum digunakan pertama kali oleh Pengadilan Amerika berkaitan dengan putusan tentang penyitaan atas hasil kejahatan narkotika yang dilakukan oleh warga Columbia. Kekhawatiran internasional terhadap narkotika dan pencucian uang melahirkan suatu kesepakatan yang disebut sebagai International Legal Regime to Combat Money Laundering dan bahkan ada kecenderungan bahwa pencucian uang dilakukan dengan sangat rumit. Selanjutnya pencucian uang semakin berkembang dan bukan hanya yang berasal dari kejahatan obat bius saja tetapi juga berbagai kejahatan termasuk kejahatan terorganisasi (organized crimes).
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan organisasi internasional pertama yang mengambil gagasan untuk menyusun perangkat hukum internasional memerangi money laundering. Lahirnya rezim hukum internasional untuk memerangi kejahatan pencucian uang dengan dikeluarkannya United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic drugs and Psychotropic Substances 1988 (Vienna Convention 1988 atau biasa disebut UN Drugs Convention), dimulai pada saat masyarakat internasional merasa frustrasi dalam memberantas kejahatan perdagangan gelap obat bius. Hal ini dapat dimengerti mengingat obyek yang diperangi adalah organized crime yang memiliki struktur organisasi yang solid dengan pembagian wewenang yang jelas, sumber pendanaan yang sangat kuat dan memiliki jaringan kerja yang melintasi batas negara. Rezim hukum internasional anti pencucian uang dapat dikatakan merupakan langkah maju ke depan dengan strategi yang tidak lagi difokuskan pada kejahatan obat biusnya dan menangkap pelakunya, tetapi diarahkan pada upaya memberangus hasil kejahatannya.
Perangkat Regulasi tentang kriminalisasi Pencucian Uang kemudian dielaborasi dalam konvensi Palermo (United Nations Convention Againts Transnational Organized Crime, Palermo 2000) yang mana secara tegas memasukkan Pencucian Uang dalam urutan pertama International Serious Crime serta mewajibkan negara anggotanya untuk menempatkan tindak pidana Pencucian Uang dalam kategori Predicate Offence (Kejahatan Asal) .
Berdasarkan konvensi-konvensi internasional tersebut RI telah meratifikasi dengan UU No 7 tahun 1997. Implementasi ratifikasi ini baru pada tahun 2002 RI membuat UU No 15 tahun 2002 menyatakan bahwa money laundering sebagai tindak pidana. UU No 15 tahun 2002 kemudian diubah dengan UU No 25 tahun 2003.

3. Tipologi Pencucian Uang
MODEL SCHAAP DAN ARS
Cees Schaap mengemukakan banyak model untuk melakukan kejahatan pencucian uang. Diantara model pencucian uang yang paling lazim adalah :
• Model dengan operasi C-Chase. Model ini menyimpan uang di bank diba-wah ketentuan sehingga bebas dari kewajiban lapor transaksi keuangan (Non Currency Transaction Reports) dan melibatkan bank luar negeri dengan memanfaatkan tax haven.
• Model pizza connection. Model ini memanfaatkan sisa uang yang ditanam di bank untuk mendapatkan konsesi Pizza, dan melibatkan negara tax haven dengan memanfaatkan ekspor fiktif.
• Model La Mina. Model ini memanfaatkan pedagang grosir emas dan permata dalam negeri dan luar negeri.
• Model dengan penyelundupan uang kontan ke negara lain. Model ini mem-pergunakan konspirasi bisnis semu dengan system bank parallel.
• Model dengan melakukan perdagangan saham di Bursa Efek.Model ini melakukan kerja sama dengan lemabaga keuangan yang bergerak di bursa efek.
Selain yang dikemukakan oleh Schaap diatas, terdapat juga model ARS (Alternative Remittance System). Model ini merujuk pada jaringan transaksi finansial secara informal/tradisional yang menjalankan transfer uang antar negara diluar sistem perbankan yang syah (lihat gambar 1). Sebagaimana yang didefenisikan FATF-GAFI:
….. ARS, that is, any system used for transferring money from one location to another and generally operating outside the banking channels. The servicesencompassed by this broad definition of ARS range from those managed by large multinationalcompanies to small local networks. They can be of a legal or illegal nature and make use of a variety of methods and tools to transfer the money.
Oleh FATF, metode ini dianggap telah disalah gunakan dalam beberapa dekade terakhir untuk tujuan-tujuan ilegal khususnya Pencucian Uang dalam kaitannya dengan Tindak Kejahatan Terorisme.

Bentuk ARS ini banyak dilakukan di China. India dan Pakistan, melalui suatu jaringan atau sindikat etnik yang sangat rahasia. Di China dilakukan dengan memanfaatkan semacam bank rahasia atau disebut hui (hoi) atau The Chinese Chip (Chop), di India dilakukan melalui sistem pengiriman uang tradisional yang disebut hawala, dan di Pakistan disebut hundi atau Khandahari Bazaar.

MODUS OPERANDI
Mahmoeddin, H.AS yang dikutip oleh Munir Fuady mengemukakan ada 8 (delapan) modus operandi pencucian uang :
1. Kerjasama Penanaman Modal
Uang hasil kejahatan dibawa ke luar negeri. Kemudian uang itu dimasukkan lagi ke dalam negeri lewat proyek penanaman modal asing (joint venture). Selanjkutnya keuntungan dari perusahaan joint venture diinvestasikan lagi ke dalam proyek-proyek yang lain, sehingga keuntungan dari proyek terse-but sudah uang bersih bahkan sudah dikenakan pajak.
2. Kredit Bank Swiss
Uang hasil kejahatan diselundupkan dulu ke luar negeri lalu dimasukkan di bank tertentu, lalu di transfer ke bank Swiss dalam bentuk deposito. Deposito dijadikan jaminan hutang atas pinjaman di bank lain di negara lain. Uang dari pinjaman ditanamkan kembali ke negara asal dimana kejahatan dilakukan. Atas segala kegiatan ini menjadikan uang itu sudah bersih.
3. Transfer ke luar Negeri
Uang hasil kejahatan ditransfer ke luar negeri lewat cabang bank luar negeri di negara asal. Selanjutnya dari luar negeri uang dibawa kembali ke dalam negeri oleh orang tertentu seolah-olah uang itu berasal dari luar negeri.
4. Usaha Tersamar di dalam Negeri
Suatu perusahaan samaran di dalam negeri didirikan dengan uang hasil keja-hatan. Perusahaan itu berbisnis tidak mempersoalkan untung atau rugi. Akan tetapi seolah-olah terjadi adalah perusahaan itu telah menghasilkan uang bersih.
5. Tersamar Dalam Perjudian
Uang hasil, kejahatan didirikanlah suatu usaha perjudian, sehingga uang itu dianggap sebagai usaha judi. Atau membeli nomor undian berhadiah dengan nomor menang dipesan dengan harga tinggi sehingga uang itu dianggap se-bagai hasil menang undian.
6. Penyamaran Dokumen
Uang hasil kejahatan tetap di dalam negeri. Keberadaan uang itu didukung oleh dokumen bisnis yang dipalsukan atau direkayasa sehingga ada kesan bahwa uang itu merupakan hasil beberbisnis yang berhubungan dengan do-kumen yang bersangkutan. Rekayasa itu misalnya dengan melakukan double invoice dalam hal ekspor impor sehingga uang itu dianggap hasil kegiatan ekspor – impor.
7. Pinjaman Luar Negeri
Uang hasil kejahatan dibawa ke luar negeri. Kemudian uang itu dimasukkan lagi ke dalam negeri asal dalam bentuk pinjaman luar negri. Sehingga uang itu dianggap diperoleh dari pinjaman (bantuan kredit ) dari luar negeri.
8. Rekayasa Pinjaman Luar Negeri.
Uang hasil kejahatan tetap berada di dalam negeri. Namun dibuat rekayasa dokumen seakan-akan bantuan pinjaman dari luar negeri
METODE
NHT Siahaan mengemukakan ada tiga metode yang dipergunakan melaku-kan pencucian uang, sbb:
1. Buy and Sell Conversions
Metode ini dilakukan meallui transaksi barang dan jasa. Suatu aset dapat dijual kepada konspirator yang bersedia membeli atau menjual lebih mahal dengan mendapatkan fee atau deskon. Selisih harga yang dibayar kemudian dicuci secara transaki bisnis. Barang atau jasa dapat diubah menjadi hasil yang legal melalui rekening pribadi atau perusahaan yang ada di suatu bank
2. Offshore Conversions
Uang hasil, kejahatan dikonversi ke dalam wilayah yang merupakan tempat yang sangat menyenagkan bagi penghindaran pajak (tax heaven money laun-dering centers) untuk kemudian di depositokan di bank yang berada di wila-yah tersebut. Negara yang termasuk atau berciri tax heaven memang terdapat system hukum perpajakan yang tidak ketat. Akan tetapi system rahasia bank sangat ketat. Birokrasi bisnis cukup mudah untuk memungkinkan adanya ra-hasia bisnis yang ketat serta pembentukan usaha trust fund. Untuk mendu- kung usaha itu pelaku memakai jasa pengacara, akuntan dan konsultan keuangan dan para pengelola dana yang handal untuk memanfaatkan segala cela yang ada di negara itu.
3, Legitimate Business Conversions
Metode ini dengan melakukan kegiatan bisnis yang sah sebagai cara peng-alihan atau pemanfaatan hasil uang kotor. Uang kotor kemudian dikonversi secara transfer, cek atau alat pembayaran lain untuk disimpan di rekening bank atau ditransfer kemudian ke rekening bank lainnya. Biasanya pelaku bekerja sama dengan perusahaan yang rekeningnya dapat digunakan sebagai terminal untuk menampung uang kotor.
INSTRUMEN.
Instrumen yang dimaksud berupa lembaga penyedia jasa baik penyedia jasa keuangan berupa bank ataupun non bank maupun non keuangan. Ada 8 (delapan) Instrumen yang dipergunakan dalam pencucian uang. yaitu :
• Bank dan Lembaga Keuangan lainnya
• Perusahaan Swasta
• Real estate
• Deposit Taking Institution dan Money Changer
• Institusi Penanaman Uang Asing
• Pasar Modal dan Pasar uang.Menurut UU No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. (Pasasl 1 angka 13). Pasar Uang adalah sarana yang menyediakan pembaiayaan jangka pendek (kurang dari satu tahun). Pasar uang tidak mempunyai tempat fisik seperti pasar modal. Pasar uang memperdagangkan antara lain : surat berharga pemerintah, sertifikat deposito,surat perusahaan seperti aksep, dan wesel. Lemabaga – lembaga yang aktif dalam pasar uang adalah bank komersial, merchant banks, bank dagang, penyalur uang, dan bank sentral .
• Emas dan Barang Antik
• Kantor konsultan keuangan

TAHAPAN PENCUCIAN UANG
Meskipun dalam perkembangannya praktek pencucian uang telah mengalami perubahan dan menggunakan berbagai sistem dan teknologi yang canggih, akan tetapi tahapan/proses pencucian uang tetap mengacu pada karakteristik umum, yakni :
• Placement. Tahap ini upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam system keuangan (financial system) atau upaya menempatkan uang giral (cheque, weselbank, sertifikat deposito, dll) kembali ke dalam system keuangan, terutama system perbankan.
• Layering. Upaya untuk mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money) yang telah berhasil ditempatkan pada penyedia jasa keuangan (terutama bank) sebagai hasil upaya penempatan (placement ) ke penyedia jasa keuangan yang lain. Dengan dilakukan layering, akan menjadi sulit bagi pene-gak hukum untuk dapat mengetahui assal usul harta kekayaan tersebut.
• Integration. Upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang te-lah berhasil masuk ke dalam system keuangan melalui penempatan atau trans-fer sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan halal (clean money) untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan.

4. Implikasi Praktek Pencucian Uang
Para pelaku pencucian uang secara kolektiv melakukan praktek pencucian uang antara 500 milyard USD sampai 1 trilliun USD setiap tahunnya. Hal ini jelas menimbulkan efek yang mengguncang sendi sosial, ekonomi, dan keamanan secara global.
Berhasilnya suatu proses pencucian uang berarti Aktivitas Kejahatan telah terbayar tanpa kendala sedikitpun. Hal ini memungkinkan para penjual dan pengedar narkoba, para penyelundup dan para penjahat lainnya dapat memperluas kegiatannya. Hal ini akan meningkatkan biaya penegakan hukum untuk memberantasnya, dan biaya perawatan serta pengobatan kesehatan bagi para korban atau para pecandu narkoba.
Meningkatnya penipuan, penggelapan dalam perusahaan (yang berarti memperbesar kemungkinan para karyawan kehilangan pesangon mereka pada saat perusahaan mengalami kebangkrutan), semakin meningkatnya peredaran Narkoba, semakin meningkatnya kejahatan akibat narkoba, semakin besarnya kemungkinan penyelewengan oleh para aparat hukum, dan menurunya moral masyarakat wirausaha akibat munculnya jargon : tidak curang berarti tidak untung.
Mempunyai potensi untuk merongrong masyarakat keuangan (financial community) sebagai akibat demikian besarnya jumlah uang yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Potensi untuk melakukan korupsi meningkat bersamaan dengan peredaran uang haram dalam jumlah besar.
Pencucian uang mengurangi pendapatan pemerintah dari pajak, dan secara tidak langsung merugikan para pembayar pajak yang jujur dan mengurangi kesempatan kerja yang sah.
Mudahnya uang masuk ke suatu negara telah menarik unsur yang tidak diinginkan melalui perbatasan, menurunkan tingkat kualitas hidup, dan meningkatkan kekawatiran terhadap keamanan masyarakat.
Implikasi faktual dari praktek pencucian uang ini merupakan titik tolak fundamental dari kriminalisasi pencucian uang serta pembentukan Rezim Anti Pencucian Uang secara Global.

III. REZIM ANTI PENCUCIAN UANG INTERNASIONAL

1. Kasus Pencucian Uang Dalam Peta Kejahatan Transnasional
Kejahatan transnasional mulai mencuat pada dekade 90 an seiring dengan momentum berakhirnya masa perang dingin US – Sovyet dan semakin maraknya wacana globalisasi, organisasi kriminal saling berlomba untuk mengembangkan operasinya ke manca negara khususnya negara-negara berkembang yang institusi dan sistem penegakan hukumnya masih cenderung lemah, dan penduduknya memiliki alternatif terbatas dalam aktivitas ekonomi .
Kejahatan Transnasional memiliki interkoneksitas yang tinggi dengan Pencucian Uang. Jaringan pencucian uang terorganisir seperti The Spence Money Laundering Network dan Cuntrera – caruana Clan sangat bergantung pada komponen jaringan/organisasi transnasional lainnya guna memperoleh jaminan kondusifitas menjalankan proses Pencucian Uang . Sementara itu setiap komponen yang terkait dengan kejahatan transnasional terorganisir (terorisme, perdagangan obat bius, perdagangan manusia, dan sebagainya) akan bermuara pada praktek pencucian uang sebagai upaya me-legal-kan hasil operasi kriminal mereka.
Seiring dengan semakin meningkatnya volume kejahatan transnasional terorganisir khususnya pada kejahatan pencucian uang, maka dalam Konvensi Palermo 2000, kejahatan Pencucian Uang ditempatkan pada peringkat pertama diantara 17 jenis International Serious Crime
Adapun beberapa kasus populer pencucian uang yang tergolong sebagai kejahatan teroraganisir diantaranya adalah kasus Bank of Credit & Commerce International (BCCI), Pizza Connection, Penyelundupan uang dan Kasus Nusse.
Kasus Bank of Credit & Commerce International (BCCI)
Kasus BCCI merupakan salah satu kasus pencucian uang yang sangat populer dan berbeda dengan beberapa kasus besar lainnya, kasus BCCI sama sekali tidak memiliki kaitan dengan sindikat perdagangan obat bius . BCCI mempergunakan model Operasi C-Chase, modus kerja sama penanaman modal, metode legitimate business conversions dan dengan instrument bank dan lembaga keuangan lainnya.
Kasus Bank of Credit & Commerce Internasional (BCCI) tahun 1991. Bank of Credit & Commerce Internasional (BCCI) mengalami kemajuan sekitar tahun1970 hingga tahun 1980. BCCI banyak mempunyai anak cabang di Timur Tengah, Eropa, Afrika, Asia dan di Amerika Serikat mempunyai anak perusahaan berupa First American Bank of Washington sekaligus memiliki cabang di seluruh kota besar di Amerika Serikat. Selain itu BBCCI mempunyai bank terafiliasi di Negara Negara tax haven, seperti Luxemburg atau Cayman Islands. BCCI menggunakan tenaga konsultan manajemen.
Kasus pencucian uang yang dilakukan lewat BCCI adalah dengan menggunakan tenaga konsultan manajemen. Salah satu kasus BCCI adalah dibukanya rekening di BCCI oleh sebuah kantor konsultan keuangan yang mengatakan mempunyai klien berupa investor kaya di negara Amerika Latin. Rekening tidak aktif selama 6 bulan lalu mendadak ada masuk dana melalui telegram berkali kali dalam jumlah yang besar. Lalu Direktur dari kantor konsultan keuangan tersebut memerintahkan mentransfer sebagian besar dananya kesebuah rekening bank di Panama via bank besar di New York. Jenis-jenis kejahatan money laundering yang dilakukan BCCI berhubungan dengan perda-gangan obat bius./ BCCI bertindak sebagai penyalur uang hasil transaksi itu. Kemudian tahun 1990 Dinas Bea dan Cukai Amerika Serikat berhasil membongkar jaringan per-dagangan obat bius yang melibatkan BCCI sebagai penyalur uangbhasilm transaksi. Kasus BCCI lain, BCCI pernah membeli sebuah bank di Kolombioa yang mempunyai 30 cabang di seluruh Kolombia, sepertio di Madelin dan Cali yang terkenal dengan pusat kartel narkotika.
Pada suatu saat BCCI berperilaku sebagai Godfather. Hal ini dilakukan ketika negara Jamaika ditolak kredit sebanyak US $ 60 Juta dari dana Moneter International, karena kredit lamanya belum lunas. BCCI sebagai Godfather datang dengan menawar-kan kredit sebesar US $ 40 Juta, dengan syarat agar Bank Sentral Jamica menyerahkan bisnisnya kepada BCCI, dan hal ini dipenuhi oleh Jamaica
Kasus Pizza Connection
Kasus Pizza Connection ini mempergunakan model tersendiri yang disebut “model Pizza Connection”. Pizza Connection ini banyak mempunyai restoran Pizza yang mengalirkan uang haram. Modus operandi yang dipergunakan adalah kerjasama penanaman modal dan transfer ke luar negeri. Metode dipergunakan metode offshore Conversion. Instrumen yang dipergunakan adalah bank.
Kasus Pizza Connection merebak pada tahun 1984 yang ditangani oleh pihak polisi International (Interpol). Kasus ini melibatkan Gaetano Badalmenti (Don Tano) salah seorang pimpinan kelompok mafia sisilia (mobs). Investigasi kasus ini ditangani secara bersama oleh investigator Amerika Serikat dan Italy yang dipimpin oleh Hakim Italy Judge Falcone.Restoran Pizza yang tersebar dimana-mana banyak menghasilkan uang haram sebagai hasil perdagangan obat bius di Amerika Serikat. Uang ini sebagian dipergunakan dan ditanam untuk mendapat konsesi pizza, selebihnya lewat negara tax haven di Karibia dan Swiss. Uang tersebut diberikan kepada anggota mafia di Sicilia dalam bentuk pembayaran terhadap ekspor juice buah-buahan ke Rumania, Bulgaria dan Libanon, Padahal ekspor tersebut fiktif. Sasaran yang dituju adalah untuk mendapatkan uang masyarakat Eropa terhadap reimbursements ekspornya.
Kasus Nusse.
Kasus Nusse mempergunakan model perdagangan saham, modus operandi kerjasama penanaman modal, metode Legitimate business Conversions, dengan instrument Pasar modal dan lembaga keuangan bank
Kasus Nusee terdeteksi di Belanda dengan bursa efek Amesterdam yang melibatkan perusahaan efek Nusse Brink Commissionairs di Pasar Modal.
Nussee mempunyai beberapa klien yang merupakan pelaku pencucian uang. Nusse Brink membuat 2 rekening bagi kliennya. Satu rekening untuk transaksi menderita kerugian, satunya lagi untuk transaski memperoleh untung. Rekening dibuka di tempat yang sangat rahasia sehingga tidak terdeteksi siapa pemilik uang.
2. Terbentuknya FATF
Menanggapi semakin mencuatnya kasus pencucian uang secara global, serta menyadari ancaman praktek pencucian uang terhadap sistem perbankan dan institusi-institusi keuangan global, maka pada Konferensi Tingkat Tinggi G-7 1989 di Paris , Kepala negara dan pemerintahan G7 serta Presiden Komisi Eropa membentuk panitia penanggulangan yang terdiri dari negara-negara anggota G7, komisi eropa dan enam negara lainnya yang dikenal dengan Financial Action Task Force (FATF) atau Groupe d’action financière sur le blanchiment de capitaux (GAFI) .
FATF diberi tanggung jawab dan wewenang dalam memantau perkembangan trend dan teknik pencucian uang, menganalisa kasus yang telah terjadi baik tingkat nasional maupun internasional, serta menyusun suatu kerangka dasar tindakan dalam upaya memerangi tindak pidana pencucian uang
Institusi yang kini memiliki 34 anggota ini, sejak awal pembentukannya telah mempelopori perancangan kerangka/tolak ukur tindakan guna memerangi penyalah gunaan sistem finansial oleh pelaku kejahatan pencucian uang. Guna mengantisipasi perkembangan wacana Pencucian Uang, FATF melakukan berbagai revisi terhadap rekomendasi yang dikeluarkannya serta merancang suatu rencana tindakan penanggulangan kejahatan Pencucian Uang yang dapat digunakan secara universal.
3. Rekomendasi 40 + 9 FATF
Sejauh ini FATF telah mengeluarkan 40 rekomendasi pencegahan dan pemberantasan pencucian uang (”FATF Forty Recommendations”) serta 9 (sembilan) rekomendasi khusus untuk memberantas pendanaan terorisme (“FATF Eight Special Recommendations on Terrorist Financing”), termasuk diantaranya 1 (satu) rekomendasi khusus tentang Cash Courier yang baru dikeluarkan FATF pada sidang pleno bulan Oktober 2004 yang lalu. Empat puluh rekomendasi tersebut mencakup 4 (empat) bidang yaitu legal system, financial and nonfinancial businesses measures, institutional measures, and international co-operation.

4. NCCTs (FATF BlackList)
Untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan suatu negara terhadap rekomendasi yang dikeluar-kannya, FATF mengeluarkan NCCTs (Non-Cooperative Countries and Territories) Initiative yang bertujuan untuk mengetahui negara-negara yang tidak kooperatif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Evaluasi berdasarkan NCCTs Initiative ini menggunakan 25 kriteria (yang mengacu pada 40 recommendation) untuk mengetahui praktek dan ketentuan di suatu negara yang masih belum sejalan dengan rekomendasi FATF.
Keduapuluhlima kriteria tersebut terbagi dalam 4 (empat) kelompok besar yaitu :
• Loopholes in financial regulations (11 kriteria);
• Obstacles raised by other regulatory requirements (3 kriteria);
• Obstacles to international cooperation (8 kriteria);
• Inadequate resources for preventing and detecting money laundering activities (3 kriteria).
Evaluasi ini dilakukan oleh FATF terhadap negara-negara yang dinilai mempunyai potensi terjadinya praktik pencucian uang.
Evaluasi berdasarkan NCCTs Initiative ini dilakukan pertama kalinya pada Juni 2000 dan selanjutnya secara regular dilakukan oleh FATF. Evaluasi pertama ini menghasilkan 15 negara masuk dalam daftar NCCTs. Sebagai negara yang dipan-dang mempunyai potensi sebagai tempat untuk dilakukannya praktik pencucian uang, Indonesia tidak luput dari penilaian FATF terhadap pemenuhan rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkannya.
5. Masuknya Indonesia Dalam Daftar NCCTs
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh FATF dengan berpedoman pada NCCTs Initiative , pada bulan Juni 2001 Indonesia bersama 5 negara lainnya dimasukkan ke daftar NCCTs, sehingga pada posisi Juni 2001 yang masuk ke dalam daftar NCCTs berjumlah 17 negara, karena pada saat yang sama terdapat pula 4 negara yang keluar dari daftar tersebut.
Masuknya Indonesia ke dalam daftar NCCTs tersebut disebabkan Indonesia dinilai memenuhi (fully met) 9 (sembilan) kriteria dan sebagian memenuhi (partially met) untuk 4 (empat) kriteria.
Ketigabelas kriteria tersebut tersebar di seluruh 4 (empat) kelompok besar tersebut diatas, yang mengandung arti bahwa Indonesia mempunyai kelemahan di semua empat sector tersebut.
Diantara empat kelompok tersebut, Indonesia dinilai mempunyai kelemahan paling besar pada kelompok 1 dan 4 yaitu masih banyaknya celah pada pengaturan sektor industri keuangan (Loopholes in financial regulations) dan belum ada-nya sarana yang memadai dalam mencegah dan memberantas kejahatan pencucian uang (Inadequate resources for preventing and detecting money laundering activities).
Berdasarkan kelemahan-kelemahan yang diidentifikasi oleh FATF tersebut, secara garis besar kelemahan tersebut adalah sebagai berikut :
• Belum adanya undang-undang yang mengkriminalisasi kejahatan pencucian uang;
• Belum dibentuknya Financial Intelligence Unit (FIU);
• Belum adanya kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan ke FIU;
• Ketentuan mengenai Know Your Customer principles baru saja diperkenalkan, namun
• masih hanya yang terkait dengan sektor perbankan; dan
• Kurangnya kerjasama internasional

IV. REZIM ANTI PENCUCIAN UANG DI INDONESIA

Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya bahwa berbagai kelemahan dalam upaya penanganan kasus pencucian uang yang terjadi serta beberapa faktor rentan lainnya mengakibatkan Indonesia masuk dalam daftar hitam FATF (NCCTs).
Sadar akan besarnya dampak negatif yang ditimbulkan dengan masuknya Indonesia dalam daftar NCCTs tersebut membuat pemerintah Indonesia segera melakukan berbagai langkah perbaikan yang konkrit, khususnya dalam upaya mengatasi berbagai kelemahan yang disorot oleh FATF.
1. Perjalanan Rezim Anti Pencucian Uang Di Indonesia
A. Periode tahun 2001 – 2002

Langkah tersebut diawali dengan disahkannya Undang-Undang No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada tanggal 17 April 2002. Beberapa hal pokok yang telah diatur dalam UU TPPU tersebut antara lain adalah:
• Secara tegas menyatakan bahwa pencucian uang adalah suatu kejahatan;
• Memerintahkan pendirian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai focal point dengan tugas pokok mengkoordinasikan langkah-langkah pemberantasan kejahatan pencucian uang;
• Kewajiban penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan tunai dengan batasan Rp 500 juta dari Penyedia Jasa Keuangan (PJK) kepada PPATK dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari; dan
• Pengecualian pelaksanaan kerahasiaan bank dalam rangka penerapan UU TPPU Telah diundangkannya UU TPPU tersebut menjadi tonggak awal dalam pembangunan rezim anti pencucian uang di Indonesia.
Namun demikian, upaya awal tersebut masih belum mampu mengeluarkan Indonesia dari daftar NCCTs. Meskipun dikeluarkannya UU TPPU tersebut diakui oleh FATF sebagai langkah yang signifikan dalam proses pembangunan rezim anti pencucian uang, namun dirasakan masih belum sepenuhnya mengakomodir FATF 40 dan 8 recommendation dan international best practice. Berkaitan dengan hal tersebut, melalui suratnya tanggal 3 Juli 2002 (hasil sidang rapat pleno FATF 18-21 Juni 2002) dan 24 Oktober 2002 (hasil sidang rapat pleno FATF 9-11 Oktober 2002), FATF menegaskan terdapat 10 (sepuluh) hal yang harus diperhatikan oleh Indonesia untuk dapat membangun rezim anti pencucian yang efektif dan memenuhi international best practice, yaitu :
1. Belum adanya kerangka pengaturan yang komprehensif dalam kaitannya dengan standar anti pencucian uang untuk lembaga keuangan non-bank, seperti asuransi dan stockbrokers.
2. Belum adanya ketentuan tentang fit and proper test untuk lembaga keuangan non-bank.
3. Belum adanya ketentuan tentang know your customer untuk lembaga keuangan non-bank.
4. Perlunya memperluas pengertian transaksi keuangan yang mencurigakan dalam UU TPPU, sehingga termasuk kewajiban melaporkan transaksi yang diduga menggunakan dana hasil dari kejahatan.
5. Belum adanya ketentuan larangan pemberian informasi (“tipping off”) dalam UU TPPU.
6. Perlunya mempersingkat jangka waktu pelaporan transaksi keuangan mencurigakan dari PJK kepada PPATK, karena 14 hari dinilai terlalu lama.
7. Perlunya meniadakan batasan (threshold) hasil kejahatan (proceed of crime) yang dalam UU TPPU ditetapkan sebesar Rp 500 juta.
8. Adanya potensi untuk tidak dapat membekukan dan menyita hasil kejahatan yang besarnya dibawah batasan Rp 500 juta.
9. Belum adanya ketentuan yang mengatur bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance), dan 10. Belum beroperasinya PPATK sebagai FIU.
B. Periode tahun 2003 – 2004
Untuk mengatasi berbagai kelemahan (deficiencies) sebagaimana dikemukakan oleh FATF tersebut, Pemerintah Indonesia kembali mengambil berbagai langkah dan upaya dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Langkah dan upaya tersebut meliputi aspek penguatan kerangka hukum, peningkatan pengawasan di sektor keuangan, operasionalisasi PPATK, dan penguatan kerjasama antar lembaga domestik dan internasional.

1. Penguatan Kerangka Hukum
Dalam rangka mengakomodir rekomendasi FATF, UU TPPU dinilai perlu untuk disempurnakan sebagai langkah antisipatif atas berbagai perkembangan yang terjadi di dalam negeri maupun untuk memenuhi international best practice sebagaimana dituangkan dalam 40 rekomendasi dan 8 rekomendasi khusus yang telah dikeluarkan oleh FATF pada saat itu.
Upaya perbaikan dan penyempurnaan undang-undang tersebut pun akhirnya dapat diselesaikan oleh pemerintah RI dengan diundangkannya Undang-Undang No.25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang pada tanggal 13 Oktober 2003 (UU TPPU). Beberapa perubahan yang mendasar antara lain adalah:
• penghapusan definisi hasil tindak pidana yang dikaitkan dengan jumlah uang sebesar Rp 500 juta;
• perluasan tindak pidana asal dari 15 jenis menjadi 25 jenis, termasuk di dalamnya tindak pidana lainnya sepanjang ancaman pidananya 4 tahun atau lebih;
• perluasan definisi transaksi keuangan mencurigakan, sehingga termasuk transaksi yang diduga menggunakan dana hasil dari kejahatan;
• penambahan ketentuan anti-tipping off;
• pengurangan masa pelaporan transaksi keuangan mencurigakan dari 14 (empat belas) hari menjadi 3 (tiga) hari;
• penambahan ketentuan mengenai bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance).
Langkah lain yang dilakukan pemerintah RI dalam rangka penguatan kerangka hukum di bidang TPPU adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Saksi dan Pelapor Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peraturan Pemerintah tersebut antara lain mengatur tentang bentuk dan tata cara perlindungan yang diberikan kepada saksi dan pelapor yang meliputi antara lain kerahasiaan identitas pelapor, perlindungan atas keamanan pribadi dan atau keluarganya dari ancaman fisik dan mental, pemberian hak untuk tidak bertatap muka dengan tersangka dan kuasa hukumnya.
2. Penguatan Pengawasan Sektor Keuangan
Langkah penguatan kerangka hukum ini diikuti pula oleh serangkaian regulasi yang dikeluarkan oleh instansi pengawas penyedia jasa keuangan (PJK), yaitu Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas bank, Ditjen Lembaga Keuangan Depar-temen Keuangan sebagai otoritas pengawas lembaga keuangan non bank serta Bapepam sebagai otoritas pengawas perusahaan sekuritas. Berbagai regulasi yang dikeluarkan tersebut terutama berkaitan dengan pelaksanaan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer-KYC) yang mempunyai keterkaitan yang erat dengan pembangunan rezim anti pencucian uang. Berbagai regulasi tersebut antara lain:
1. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.3/10/PBI/2001 tanggal 18 Juni 2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles), berikut dengan perubahan pertama PBI No.3/23/ PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001 dan perubahan kedua PBI No.5/21/PBI/2003 tanggal 17 Oktober 2003.
2. Peraturan Bank Indonesia No.5/23/PBI/2003 tanggal 4 Desember 2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) bagi Bank Prekreditan Rakyat.
3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No.KEP-02/PM/2003 tanggal 15 Januari 2003 tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.45/KMK.06/2003 tanggal 30 Januari 2003 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank.
5. Peraturan Bank Indonesia No.6/1/PBI/2004 tanggal 6 Januari 2004 tentang Pedagang Valuta Asing.
6. Selain regulasi yang terkait dengan pelaksanaan prinsip mengenal nasabah, Departemen Keuangan telah pula menge-luarkan ketentuan yang mengatur pelaksanaan fit and proper test untuk manajemen lembaga keuangan nonbank.
3. Operasionalisasi PPATK
UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25 Tahun 2003 secara tegas mengamanatkan pendirian PPATK sebagai lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan UU TPPU. PPATK diresmikan pada tanggal 17 Oktober 2003 oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, dan mulai saat itu telah beroperasi secara penuh. Sebelum PPATK beroperasi secara penuh tersebut, tugas menerima laporan dari industri perbankan dilakukan oleh Unit Khusus Investigasi Perbankan, Bank Indonesia.
Berbagai upaya dilakukan untuk menunjang operasio-nalisasi PPATK, antara lain dengan dikeluarkannya Keppres No.81 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PPATK,
Keppres No.82 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Kewenangan PPATK, Keppres No.3 Tahun 2004 tentang Sistem Kepegawaian PPATK. Rancangan Keppres Tentang Sistem Penggajian dan Renumerasi PPATK hingga saat ini belum disahkan. Saat ini PPATK dipimpin oleh seorang Kepala dan 4 (empat) orang Wakil Kepala yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden dan diambil sumpahnya di hadapan Ketua Mahkamah Agung. Untuk kelancaran operasionalisasi PPATK, pemerintah RI menyediakan anggaran melalui mekanisme APBN.
Untuk melengkapi ketentuan yang telah dikeluarkan oleh otoritas pengawas PJK, khususnya yang terkait dengan penerapan KYC, PPATK juga mengeluarkan 6 (enam) pedoman yang dimaksudkan untuk memudahkan PJK dalam melakukan kewajiban pelaporan kepada PPATK dalam bentuk Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT). Sejak beroperasi penuh pada tanggal 17 Oktober 2003, PPATK telah dapat menerima LTKM secara langsung dari PJK. Penyampaian LTKM oleh PJK dapat dilakukan baik secara manual maupun on-line. Jumlah LTKM yang diterima oleh PPATK menunjukkan tendensi yang meningkat, demikian pula halnya dengan jumlah PJK yang telah menyampaikan laporan. Dalam kurun waktu 29 bulan sebelum beroperasinya PPATK secara penuh pada 17 Oktober 2003, terdapat 291 LTKM yang telah diterima melalui Bank Indonesia. Sementara itu per posisi 17 Juni 2005, jumlah PJK yang menyampaikan LTKM tercatat sebanyak 90 bank umum, 1 BPR dan 16 lembaga keuangan nonbank (perusahaan asuransi, sekuritas, pedagang valuta asing, lembaga pembiayaan dan dana pensiun) dengan total 2159 LTKM.
Sementara itu untuk LTKT, PPATK hingga tanggal yang sama telah menerima 1.252.689 LTKT dari 107 bank umum, 18 PVA, 7 BPR dan 1 perusahaan asuransi. Penyampaian LTKM dan LTKT dilakukan secara manual maupun on-line. Untuk kelancaran jalannya operasional PPATK dan memudahkan PJK dalam memenuhi kewajiban pelaporannya, telah dikembangkan sistem pelaporan yang disebut dengan TRACeS (Transaction Report Acquisition Electronic System) sejak tahun 2003. TRACeS merupakan sistem informasi pelaporan yang yang dapat dilakukan oleh PJK secara on-line. Sementara itu, guna menunjang tugas analisis, saat ini PPATK telah memiliki analytical tools dan data warehouse yang akan terus dikembangkan di kemudian hari.
4. Penguatan Kerjasama Antar Lembaga
Sebagaimana diatur dalam UU TPPU dan Keppres No.82 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Kewenangan PPATK, PPATK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dapat melakukan kerja sama dengan pihak yang terkait baik nasional maupun internasional. Dalam lingkup nasional, PPATK telah melakukan kerja sama yang dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) dengan Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Negara RIBapepam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan RI, Departemen Kehutanan dan CIFOR (Center for International Forestry Research) yaitu suatu lembaga penelitian internasional di bidang kehutanan. Kerja sama meliputi pertukaran informasi, pertukaran pegawai, capacity building dan hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan rezim anti pencucian uang di Indonesia. Sementara itu untuk menunjang efektifnya pelaksanaan rezim anti pencucian uang di Indonesia, melalui Keputusan Presiden No.1 Tahun 2004 tanggal 5 Januari 2004, pemerintah RI membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang diketuai oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan dengan wakil Menko Perekonomian dan Kepala PPATK sebagai sekretaris Komite. Anggota Komite TPPU lainnya adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN dan Gubernur Bank Indonesia. Komite ini bertugas antara lain merumuskan arah kebijakan penanganan tindak pidana pencucian uang dan mengkoordinasikan upaya penanganan pencegahan dan pemberantasannya.
Sementara itu dalam lingkup internasional, PPATK juga telah melakukan kerja sama yang dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) dengan Thailand FIU (Anti Money Laundering Office), Malaysia FIU (Bank Negara Malaysia), Korea FIU (Koreas Financial Intelligence Unit), dan Australia FIU (Australian Financial Reports & Analysis Centre), Filipina FIU (Anti Money Laundering Council), Romania FIU (National Office for Prevention and Control Money Laundering), Belgium FIU (CTIF-CFI), Italian FIU (Ufficio Italiano dei Cambi), Spanyol FIU (Servicio Ejecutivo de la Comisi) dan Polandia FIU (Generalny Inspektor Informacij Finansowej/GIIF). Kerjasama dengan FIU negara lain tersebut terutama berkaitan dengan pertukaran informasi intelijen di bidang keuangan. Masih dalam kaitan dengan kerja sama internasional, pada tanggal 23 Juni 2004 PPATK secara resmi diterima sebagai anggota The Egmont Group. The Egmont Group (TEG) adalah suatu organisasi internasional informal yang dibentuk pada tahun 1995 di Egmont-Arenberg Palace di Brussel, Belgia. The Egmont Group beranggotakan Financial Inteligence Unit (FIU) dari berbagai negara, yang sebagian besar merupakan focal point dari rezim anti pencucian uang di masing-masing negara. Diterimanya PPATK sebagai anggota TEG ini menunjukan bahwa PPATK telah diterima dan diakui oleh dunia internasional sebagai FIU yang telah beroperasi secara penuh dan mempunyai kedudukan yang sama dengan FIU dari negara lainnya.
2. Indonesia Keluar Dari Daftar NCCTs
Selama melakukan on-site visit ke Indonesia, Tim Review FATF melakukan pertemuan dengan seluruh instansi teknis yang terkait dengan penanganan rezim anti pencucian uang di Indonesia, yaitu PPATK, Bank Indonesia, Departemen Keuangan, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, Departemen Hukum dan HAM, dan Departemen Luar Negeri. Tim FATF juga melakukan diskusi dengan beberapa PJK. Pertemuan-pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menilai dan mengkonfirmasi kemajuan-kemajuan yang telah terjadi di Indonesia secara faktual sebagaimana telah disampaikan baik melalui tertulis maupun pertemuan bilateral sebelumnya. Berdasarkan on-site visit tersebut, Tim Review FATF menilai bahwa berbagai kemajuan berarti memang secara faktual terjadi di Indonesia. Perkembangan positif tersebut dicapai tidak saja dalam rangka menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampai-kan oleh FATF sebelumnya namun juga untuk mengantisipasi perkembangan yang terjadi baik di domestik, regional maupun internasional.
Hasil on-site visit tersebut untuk selanjutnya dibahas pada sidang pleno FATF yang diselenggarakan di Paris pada tanggal 9-11 Februari 2005. Menimbang adanya perkembangan yang memadai dan berkelanjutan serta adanya komitmen yang kuat dari pemerintah Indonesia dalam membangun rezim anti pencucian uang, melalui surat tanggal 11 Februari 2005 akhirnya FATF memutuskan untuk mengeluarkan Indonesia dari daftar NCCTs. Sesuai dengan kebijakan FATF yang berlaku dalam proses pencabutan suatu negara dari daftar NCCTs (delisting procedure), FATF akan melakukan pemantauan (monitoring) yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG) sebagai FATF-style regional body. Dalam fase monitoring ini, Indonesia diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan penerapan rezim anti pencucian uang secara regular. Disamping itu, dalam fase monitoring ini juga akan dilakukan pertemuan bilateral dengan Tim Review FATF.
Dalam masa monitoring tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus oleh pemerintah RI, yaitu:
i. Meningkatkan pelaporan transaksi keuangan mencuri-gakan, khususnya yang disampaikan oleh smaller banks;
ii. Meningkatkan capacity building bagi aparat penegak hukum, yaitu penyidik dan penuntut, dengan memfo-kuskan pada modus-modus tindak pidana pencucian uang (TPPU);
iii. Melaksanakan penanganan perkara TPPU secara efektif dan tepat waktu;
iv. Melaksanakan pemeriksaan (audit) terhadap Penyedia Jasa Keuangan secara tegas, yang harus diikuti pengenaan sanksi dalam ditemukan pelanggaran;
v. Mengundangkan RUU Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance), dan memastikan efektifitas penerapannya; serta vi. Memenuhi komitmen untuk menyediakan anggaran dan sumber daya manusia yang memadai untuk seluruh instansi terkait, termasuk di dalamnya kewenangan pengangkatan pegawai tetap PPATK.
Selanjutnya FATF secara tegas menyatakan pula bahwa apabila Indonesia tidak dapat menunjukkan perkembangan yang memadai dan berkelanjutan terhadap beberapa hal tersebut di atas dalam rangka pembangunan rezim anti pencucian uang, maka FATF dapat memasukkan kembali Indonesia ke dalam daftar NCCTs.
3. Kelemahan Dalam Implementasi UU TPPU
Undang-Undang No.15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.25/2003 masih mengandung beberapa kelemahan (loopholes) yang cukup mendasar antara lain :
• kriminalisasi perbuatan pencucian uang yang multi interpretatif, adanya duplikasi penyebutan unsur-unsur dan banyaknya unsur yang harus dipenuhi atau dibuktikan, sehingga menyulitkan dalam hal pembuktian;
• kurang sistematis dan tidak jelasnya klasifikasi perbuatan yang dapat dijatuhi sanksi berikut bentuk-bentuk sanksinya;
• masih terbatasnya pihak pelapor (reporting parties) yang harus menyampaikan laporan kepada PPATK termasuk jenis pelaporannya;
• perlunya pengukuhan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (know your customer principle) oleh seluruh pihak pelapor;
• terbatasnya instrumen formal untuk melakukan deteksi dan pentrasiran serta penyitaan aset hasil kejahatan;
• terbatasnya pihak yang berwenang melakukan penyidikan TPPU; dan
• keterbatasan kewenangan dari PPATK

4. Penyempurnaan Regulasi TPPU sebagai pemenuhan Standarisasi Internasional
Dalam rangka memenuhi kepentingan nasional dan keselarasan dengan standar internasional, sebagaimana diuraikan di atas, maka telah disusun RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai penyempurnaan atau pengganti dari UU TPPU yang berlaku saat ini. RUU ini hadir dengan semangat dan paradigma baru, yaitu mensinergikan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Arah, Tujuan dan Lingkup Pengaturan RUU
Secara umum, jangkauan atau arah pengaturan undang-undang dimaksud mencakup 5 (lima) hal utama, yaitu :
a. memperluas deteksi tindak pidana pencucian;
b. menghindari keragaman penafsiran dan atau menutup celah hukum (loopholes);
c. memperluas jangkauan aparat penegak hukum dalam penanganan TPPU ;
d. menata hubungan dan kewenangan dari pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan rezim anti pencucian uang, dan
e. memperkuat kelembagaan PPATK.
Sedangkan tujuannya adalah sebagai berikut:
a. memperkuat rezim anti pencucian uang di Indonesia;
b. mendukung dan meningkatkan efektifitas upaya penegakan hukum ;
c. memberikan dasar yang kuat dan kemudahan dalam pentrasiran dan penyitaan aset hasil tindak pidana sehingga menimbulkan efek jera bagi pelakunya ; dan
d. menyesuaikan dengan standar internasional yang telah mengalami perubahan dan berupaya mengikuti international best practice.
Sehubungan dengan itu, Pemerintah Indonesia telah membentuk Panitia Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atau Revisi UU TPPU yang dipimpin oleh A.A. Oka Mahendra dengan Kepala PPATK sebagai Wakil Ketua. Panitia RUU yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah membahas secara intensif penyusunan naskah RUU dan telah pula mengundang pakar atau narasumber dari dalam maupun luar negeri.8 Dalam pembahasan disepakati untuk menyusun UU baru sebagai RUU pengganti dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang karena cakupan perubahan, baik yang menyangkut substansi maupun jumlah pengaturannya mencapai lebih dari 50 persen.
Pada bulan September 2006, Panitia telah berhasil merampungkan penyusunan RUU dimaksud yang ditandai dengan disampaikannya naskah RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU kepada Presiden oleh Menteri Hukum dan HAM. Selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan naskah RUU tersebut ke DPR untuk dibahas bersama dengan Wakil Pemerintah (Menkumham dan Menkeu) guna mendapat persetujuan dengan prioritas utama.
Respon Presiden yang sangat cepat mengisyaratkan perlunya perhatian khusus dan mempercepat proses pembahasan dan pengesahannya menjadi Undang-undang mengingat :
1. RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2005-2009 dan bahkan merupakan salah satu RUU Prioritas Tahun 2005 dan Tahun 2006 sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPR RI No.01/DPRRI/III/2004-2005 serta Keputusan DPR RI No.02F/DPR-RI/II/2005-2006.
2. Akan dilakukannya penilaian atau evaluasi terhadap pelaksanaan rezim antipencucian uang di Indonesia oleh komunitas internasional pada tahun 2007.
Dengan terhambatnya pengesahan RUU ini diperkirakan akan dapat mengurangi kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia.Perubahan atas materi muatan yang diatur dalam RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, antara lain :
1. Redefinisi pengertian/istilah dalam konteks tindak pidana pencucian uang (TPPU), antara lain definisi pencucian uang, transaksi keuangan yang mencurigakan, dan transaksi keuangan tunai;
2. Penyempurnaan rumusan kriminalisasi TPPU;
3. Pengaturan mengenai penjatuhan sanksi pidana dan sanksi administrasi;
4. Perluasan pengertian yang dimaksudkan dengan pihak pelapor (reporting parties) yang akan mencakup profesi (profession) dan penyedia barang/jasa (designated non-financial business);
5. Penetapan jenis dan bentuk pelaporan untuk profesi atau penyedia barang dan jasa;
6. Penambahan jenis laporan PJK ke PPATK yaitu International Fund Transfer Instruction untuk memantau transaksi keuangan internasional;
7. Pengukuhan penerapan prinsip mengenal nasabah (know your customer);
8. Penataan mengenai pengawasan kepatuhan atau audit dan pengawasan khusus atau audit investigasi;
9. Pemberian kewenangan kepada Pihak Pelapor untuk menunda mutasi atau pengalihan aset;
10. Penambahan kewenangan Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam hal penanganan pembawaan uang tunai ke dalam atau ke luar wilayah pabean Indonesia;
11. Pemberian kewenangan kepada penyidik tindak pidana asal untuk menyidik dugaan TPPU (multi investigator);
12. Penataan kembali kelembagaan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK);
13. Penambahan kewenangan PPATK untuk melakukan penyelidikan dan menunda mutasi atau pengalihan aset;
14. Penataan kembali hukum acara pemeriksaan TPPU termasuk pengaturan mengenai pembalikan beban pembuktian secara perdata terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana; dan
15. Pengaturan mengenai penyitaan aset yang berasal dari tindak pidana termasuk asset sharing.
Apabila RUU ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka Rezim Anti Pencucian Uang Indonesia dalam taraf normatif sudah memenuhi standar Internasional dalam pencegahan dan pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dicantumkan dalam Revised Forty Recomendation yang dikeluarkan oleh FATF.
Walaupun demikian penerapan Undang-undang ini juga akan dinilai oleh Mutual Evaluation yang akan segera dilakukan oleh Asia Pacific Group on Money Leundering (APG) yang anggotanya terdiri dari 32 negara.

V. EPILOG

Perjalanan penegakan hukum melalui Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia, sebagaimana halnya sejarah lainnya, merupakan kajian yang dinamis yang mana objeknya adalah entitas yang hidup dan terus bergerak bersama sejarah itu sendiri menuju titik permanensinya. Sebagai bagian dari komposisi sejarah Rezim Anti Pencucian Uang, seluruh perangkat regulasi dalam menangani tindak pidana Pencucian Uang, dalam hal ini UU TPPU dan RUU TPPU tidaklah dipandang sesuatu yang permanen, melainkan sebagai upaya reaksi dan antisipasi terhadap kejahatan Pencucian Uang yang tentunya juga akan terus berkembang seiring dengan perkembangan sistem dan teknologi transaksi finansial.
Untuk lebih memberdayakan rezim anti pencucian uang di Indonesia, dibutuhkan pembenahan dan optimalisasi terhadap empat komponen utama yang memiliki interkoneksitas dan skema ketergantungan yang sangat tinggi antara satu dengan yang lainnya. Adapun komponen yang dimaksud adalah
1. Komponen Regulasi (Hukum dan Perundang-Undangan).
Pembenahan komponen regulasi bertujuan agar tersedianya kerangka hukum dan peraturan perundang-undangan yang kuat, yaitu yang dapat menciptakan ketegasan dan kejelasan tentang rezim anti pencucian uang sehingga mempermudah proses penegakan hukumnya.
2. Sistem Teknologi Informasi dan Sumber Daya Manusia.
Bertujuan untuk menyediakan sarana informasi dan komunikasi global yang terintegrasi dan terjamin keamanannya, serta menciptakan sumber daya manusia yang tangguh, terampil dan memiliki moral yang tinggi yang pada gilirannya dapat mengefektifkan dan mengefisienkan rezim anti pencucian uang.
3. Analisis dan Kepatuhuan.
Bertujuan untuk membangun suatu kondisi yang dapat mendorong reporting parties untuk dapat memahami peranan dan kewajibannya dalam rezim anti pencucian uang khususnya dalam kewajiban penyampaian laporan antara lain laporan suspicious transaction (LTKM) sebagai bahan analisis bagi PPATK yang selanjutnya disampaikan kepada instansi penyidik. Dari hasil analisis atas laporan-laporan suspicious transaction tersebut diharapkan mampu menghasilkan suatu kesimpulan yang memiliki kualitas yang baik sehingga dapat membantu penegakan hukum tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

4. Kerjasama Antar Institusi Baik Domestik Maupun Iternasional.
Ditujukan untuk mempererat kerja sama antar instansi domestik dan meningkatkan pertisipasi masyasakat serta memperkuat kerjasama internasional agar kerjasama dan koordinasi lintas sektoral yang efektif dan efisien dapat terwujud. Di samping itu kerjasama yang baik antar sesama FIU dapat mempercepat terjadinya tukar-menukar informasi tanpa perlu mengorbankan aspek kerahasiaan dan kedaulatan negara.
Untuk dapat membangun rezim anti-pencucian uang yang efektif, perlu melibatkan peran serta semua komponen masyarakat khususnya masyarakat pengguna jasa keuangan, industri keuangan dan industri lain yang terkait dengan keuangan, regulator, aparat penegak hukum dan pemerintah. Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi pelaku pencucian uang yang selalu mencari celah dalam upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatannya.

BIBLIOGRAFI
1. Alexander,Shana ,” The Pizza Connection – Lawyers, Money, Drugs, Mafia “ , DIANE Publishing Company 1999, ISBN-13: 9780788168369
2. Carrol, Lisa C. , “ Alternative remittance systems distinguishing sub-systems of ethnic money laundering in INTERPOL member countries on the Asian continent ”.
3. Cees, Schaap “Fighting Money Laundering “ – Crime, Law and Social Change, Volume 31, Number 2, March 1999 , pp. 150-151(2),Springer
4. Chae, Jung-Sug, “ Current Situation And Countermeasures Against Money Laundering: Focusing On The Experience And Legal Policies Of The Republic Of Korea “
5. Conrad,Debbi, “ Money Laundering in the Residential Real Estate Industry “, http://www.news.wra.org
6. Department Of Justice Canada, “ Electronic Money Laundering:An Environmental Scan “ , Solicitor General Canada,October 1998
7. Elvani ,Malkian “Pencucian Uang Sebagai Kejahatan Terorganisir* Seminar Head Fakultas Hukum Unsri tgl 22 September 2005
8. FAFT-GAFI, “ History of The FATF “, http://www.fatf-gafi.org/
9. Financial Action Task Force – Groupe d’action financière , “ Money Laundering & Terrorist Financing Typologies 2004-2005 “
10. Garnasih Yenti
“ Anti Pencucian Uang Di Indonesia dan Kelemahan Dalam Implementasinya (Suatu Tinjauan Awal) ” http://korup5170.wordpress.com/opiniartikel-pakar-hukum/
” Tidak Perlu Malu Kalau UU Pencucian Uang Diamandemen Lagi “ [5/3/05] hukum online
11. http://en.wikipedia.org/wiki/Money_laundering
12. http://financial-dictionary.thefreedictionary.com/Money+Laundering
13. Hurd, “ Insider Trading and Foreign Bank Secrecy “, Am.Bus. J. Vol 24, 1996,
14. Husein ,Yunus, Dr. S. H., LL. M :
“ Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Bayang-Bayang Standar Internasional “.
“ Upaya Indonesia Untuk Keluar Dari Daftar Nccts: Kerja Keras Yang Berkelanjutan “, Buletin Hukum Perbankan Dan Kebanksentralan Volume 3, Nomor 2, Agustus 2005.
15. Layton , Julia, “ How Money Laundering Works “, http://money.howstuffworks.com/money-laundering3.htm
16. “ Money Laundering Methods, Trends and Typologies” , International Narcotics Control Strategy Report ,Volume II: Money Laundering and Financial Crimes , March 2004
17. Nasarudin M.Irsan cs 2004. “ Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Kencana Jakarta. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ”
18. Senator John Kerry and Senator Hank Brown “ The Death Of Vincent Foster BCCI – The BCCI Affair, A Report to the Committee on Foreign Relations United States Senate “, December 1992, 102d Congress 2d Session Senate Print 102-140
19. Soejono Soekantao dan Sri Mamudji, “ Penelitian Hukum Normatif”, Edis Ke-1, Cet.7, Jakarta, Raya Grafindo Persada.
20. Steel ,Billy “ Money Laundering–a Brief History” http://www.laundryman.u-net.com/page1_hist.html.
21. “ The ‘Lectric Law Library’s Lexicon “ (http://www.lectlaw.com/def2/m038.htm)
22. “Undang-undang No.15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagimana Telah Dubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 Pasal 1”.
23. UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME (Palermo Convention 2000), United Nation 2000
24. UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME AND THE PROTOCOLS THERETO, United Nation Office on Drugs and Crime – Vienna, 2004
25. United Nations Conventions Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances
26. Wagley, John R. ,”Transnational Organized Crime: Principal Threats and U.S. Responses” ,March 20th, 2006
27. Williams,Phil, “TRANSNATIONAL CRIMINAL NETWORKS” ,Chapter Three

Taut  —  Posted: Juli 13, 2011 in Uncategorized

IDEOPOLITOR-STRATAK (Power Point)

IDEOPOLITOR-STRATAK SEBAGAI PISAU ANALISIS INTELEKTUAL MUDA UNTUK MEWUJUDKAN PEMIMPIN TRANSFORMATIF
Diawali dari pengetahuan manusia terhadap realitas, merupakan bukti bahwa kecenderungan dalam mencari serta menemukan kebenaran sebagai media dalam mencapai tujuan adalah fitrah manusia. Termasuk wilayah pengetahuan yang akan bersama-sama dikaji dalam Intermediate Training ini, yaitu ideologi, politik serta strategi dan taktik (Ideopoltor-Stratak).

Berbicara soal ideopolitor-setratak tidak lepas dari wilayah kajian politik, namun perlu difahami bahwa politik yang dimaksud adalah sebatas pengetahuan atau ilmu politik, bukan politik praktis. Karena HMI adalah organisasi mahasiswa yang bersifat perkaderan dan perjuangan (AD HMI Bab IV Pasal 7,8,9) bukan partai politik ataupun organisasi yang berafiliasi atau bahkan menjadi underbow partai politik yang memiliki kepentingan mutlak demi kekuasaan. Politik adalah Sebagai media dalam mencapai tujuan, politik bukan lagi merupakan istilah yang asing atau bahkan tabu bagi kalangan mahasiswa. Namun hal penting yang harus difahami terkait dalam perjuangan politik adalah landasan gerak (epistemology, pandangan dunia dan ideologi), manusianya (kader), serta strategi dan taktik.

Kajian ideopolitor stratak akan nampak dalam kehidupan diantaranya adalah bagaimana kekuatan ideologi yang dimiliki dapat diaplikasikan dan diwujudkan secara nyata dengan menggunakan politik melalui strategi dan taktik yang elegan dan rapi, sehingga tujuan daripada yang diharapkan dapat tercapai dengan baik.

Berangkat dari ideologi yang kuat yang telah mendarah-daging dan dilandasi dengan ketauhidan yang kokoh pula serta memiliki pisau analisis yang tajam untuk mengamalkan dalam karya nyata maka kiranya pelu memiliki alat dan pakem yang tepat, yakni dengan menggunakan politik dan strategi yang tepat pula, agar apa yang direncanakan dalam tercapai sesuai harapan. Namun tidak selesai pada tataran idiologi, politik, dan strategi yang matang saja, tapi sebagai eksekutornya tetap dibutuhkan seseorang dengan mental pelopor, visioner dan memiliki kesadaran tanggung jawab individu dan sosial, yaitu seorang yang memiliki jiwa “kepemimpinan transformatif”, dalam hal ini adalah “pemimpin muda” dan tentunya embrio pemimpin muda yang ideal berasal dari HMI.

Menyoal tentang pemimpin transformative, ia adalah pemimpin yang menggunakan karisma mereka untuk melakukan transformasi dan merevitalisasi organisasinya. Dan ia lebih mementingkan revitalisasi para pengikut dan organisasinya secara menyeluruh ketimbang memberikan instruksi-instruksi yang bersifat top-down. Pemimpin yang transformatif lebih memposisikan diri mereka sebagai mentor yang bersedia menampung aspirasi para bawahannya.

Dalam perspektif kepemimpinan transformatif, sekat yang membatasi antara peran kaum muda dan golongan tua sejatinya justru menjadi jembatan dalam melakukan proses transformasi kepemimpinan. Persoalan sesungguhnya bukan terletak pada kutub perbedaan cara pandang antara kaum muda versus kaum tua,antara prokemapanan versus properubahan. Persoalan sesungguhnya justru terletak pada bagaimana membangun mekanisme dan sistem transformasi kepemimpinan. Hal itu hanya bisa berjalan jika ada visi dan konsistensi yang kuat dalam jiwa seorang pemimpin. Dan, itu bukan monopoli kaum tua atau kaum muda saja. Tidak hanya itu, pemimpin transformatif mampu membaca peluang dan situasi yang ada, dan kemudian membuat langkah-langkah yang strategis guna mewujudkan cita-citanya.

Sejarah tidaklah berhenti pada satu noktah generasi. Sejarah akan terus menghadirkan tokoh dan pemimpinnya. Sejarah pula yang akan membuktikan apakah seorang pemimpin akan tercatat dengan tinta emas atau tinta hitam penuh bercak. Pemimpin yang sukses adalah pemimpin yang berhasil melahirkan pemimpin yang melebihi kemampuannya.

STRATAK hanya boleh dipelajari oleh kader HMI yang militan dan bermental pelopor, kader yang telah memiliki kesadaran ideologi dan organisasi serta sanggup berfikir politis realistis.

Seorang yang penakut, menghindari resiko dan lebih mengedepankan kepentingan pribadi dari pada kepentingan perjuangan “HARAM” mempelajari STRATAK.

STRATAK adalah modal untuk bergerak dengan “elegan” dan penuh perhitungan yang matang, tidak sembrono, anarkis dan nyelonong “offside” serta tidak bertindak radikal ekstrem yang ngawur dan nekad

IDEOLPOLITOR STRATAK

Ideologi ,berasal dari bahasa Yunani dan merupakan gabungan dari dua kata yaitu edios yang artinya gagasan atau konsep dan logos yang berarti ilmu. Pengertian ideologi secara umum adalah sekumpulan ide, gagasan, keyakinan dan kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis. Dalam arti luas, ideology adalah pedoman normatif yang dipakai oleh seluruh kelompok sebagai dasar cita-cita, nila dasar dan keyakinan yang dijunjung tinggi. Pada wilayah ideologi, tauhid jelas haruslah menjadi dasar utamanya (sumber). Bagaimana pemahaman kader maupun manusia secara umum tentang Tauhid menjadi dasar dari epistemologinya. Sehingga dengan pengetahuan yang bersumber dari Tauhid tersebut akan dapat menghasilkan pandangan dunia yang objektif. Selanjutnya pandangan dunia atau cara memahami realitas tersebut yang nantinya sebagai perangkat ideologi. Jika lebih disederhanakan lagi, ideologi sangatlah penting dalam perjuangan politik, sebab ideologi sebagai landasan setiap gerak yang akan diaktualisasikan.

2. Politik,  Politik secara sederhana dapat kita artikan sebagai suatu media untuk mencapai maksud atau tujuan. Politik merupakan pengetahuan terapan, di mana dengan pengetahuan politik maksud serta tujuan yang akan dicapai dapat diperjuangkan melalui perjuangan politik dengan menggunakan ilmu pengetahuan politik. Tentu saja di dalam politik tersebut masih membutuhkan banyak pengetahuan terapan yang lain, yaitu strategi dan taktik.

“Ilmu tanpa amal adalah dosa, demikian pula amal tanpa ilmu.” Pernyataan tersebut adalah yang disampaikan oleh Nabi Muhammad saw, jika kita kaitkan dengan perjuangan politik, maka politik adalah merupakan sebuah amal, jika tidak disertai dengan ilmu maka akan sia-sia. Dalam sebuah perjuangan politik, strategi dan taktik adalah ilmunya, selain landasan tauhid sebagai dasar ideologi dan juga pengetahuan mengenai ilmu politik itu sendiri.

3. Strategi dan taktik ,Mengambil istilah “sebuah peperangan”, strategi adalah memanfaatkan pertempuran untuk mengakhiri peperangan. Sedangkan taktik adalah penggunaan kekuatan untuk memenangkan suatu pertempuran. Dalam pandangan HMI, seperti yang diungkapkan oleh Dahlan Ranuwiharjo sebagai tokoh pendidik politik di HMI bahwa strategi adalah Bagaimana menggunakan peristiwa-peristiwa politik dalam jangka waktu tertentu untuk mencapai rencana perjuangan, sedangkan taktik adalah bagaiman menentukan sikap atau menggunakan kekuatan dalam menghadapi peristiwa politik tertentu pada saat tertentu.

Hubungan Taktik dengan Strategi

Taktik merupakan bagian dari strategi. Maka dalam hal ini, taktik harus tunduk kepada strategi yang ada.

  • Jika semua taktik berhasil maka strateginya berhasil.
  •  Jika Semua taktik gagal maka strateginya gagal.
  • Jika salah satu taktik gagal, maka strategi masih bias berhasil dengan syarat taktik yang lainnya berhasil, dan bersifat strategis.
  • Jika Sebagian taktik berhasil namun sebagian taktik strategis yang lain gagal, maka stratgi gagal.

Taktik strategis adalah taktik mengenai suatu kejadian politik, namun kejadian itu menentukan bagi seluruh rencana strategis, dengan kata lain taktik ini adalah taktik utama/ prioritas.

Dasar-dasar Menyusun Strategi

Dalam menyusun suatu strategi untuk mencapai tujuan tertentu ada bebrapa hal mendasar yang perlu diperhatikan, diantaranya:

  • Menetapkan sasaran yang hendak dicapai oleh organisasi dalam jangka waktu tertentu. Sasaran disesuaikan dengan kemampuan oranisasi.
  • Jangka waktu ditentukan sebagai jangka waktu sekarang (jangka pendek) dan jangka waktu beberapa tahun ke depan (jangka panjang).
  •  Harus terdapat rencana atau strategi alternatif.
  • Harus dapat menambah kekuatan serta memperkuat posisi.
  •  Harus mampu membentuk opini publik (subyektifitas menjadi objektifitas)

Dasar-dasar Membentuk Taktik

Taktik merupakan bagian dari strategi, berikut adalah beberapa dasar dalam membentuk sebuah taktik:

  1. Fleksibilitas ,Yaitu sikap dan langkah yang dapat berubah sesuai dengan kondisi yang terjadi.
  1. Orientatif, evaluative dan estimatif,  Perjuangan politik tidak mampu melihat hasil atau keberhasilan yang dicapai nanti, sebab hal tersebut belum terjadi. Namun dengan menentukan langkah, mengira-ngira (mengorientasikan) serta mengevaluasi keadaan dan kemungkinan yang akan terjadi, disertai dengan memperhitungkan beberapa hal maka kita akan dapat melihat bayangan aka nada dan tidaknya kesempatan untuk berhasil.
  1. KerahasiaN, Strategi harus dirahasiakan, biarlah lawan meraba apa langkah perjuangan yang akan kita lalui.
  1. Gerak tipu/mengelabuhi.
  2. Lima S; (Sasaran, Sarana, Sandaran, Sistem, Saat).
  3. Perpaduan antara Kondisi Objektif dan Kondisi Objektif, kondisi subjektif mematangkan kondisi objektif, begitu juga sebaliknya. Antara kedua kondisi ini memiliki hubungan timbal balik yang saling mempengaruh

Hukum – Hukum Stratak

  1. Kuantitas, Jumlah yang besar akan mengalahkan jumlah yang kecil. Pihak yang berjumlah kecil tidak  boleh menyerang musuh yang berjumlah besar. Jika musuh yang berjumlah besar menyerang pihak yang berjumlah kecil hendaknya menyingkir. Musuh yang berjumlah besar tidak dapat dihancurkan sekaligus, melainkan sedikit demi sedikit dan secara terus menerus.
  1. Perpaduan antara kualitas dan kuantitas.Kurang dalam kuantitas harus diimbangi dengan kelebihan dalam kualitas. Kurang dalam kualitas harus diimbangi dengan kelebihan kuantitas.
  1. Posisi. Posisi yang baik adalah separuh kekuatan. Posisi yang tidak baik memerlukan dua kali kekuatan.
  1. Cadangan.Pihak yang mempunyai cadangan, walaupun telah mundur dan kalah akan dapat maju kembali. Jika musuh sedang kalah dan mundur, kejarlah. Hancurkan cadangan musuh sebelum musuh maju dan bangkit kembali dengan cadangannya.
  1. Kawan, Sekutu dan Lawan.Secara ideologis, kawan adalah yang seideologi. Secara strategis sekutu harus selalu diperbanyak dan pihak-pihak lawan harus dikurangi. Musuh nomor satu adalah golongan terbesar yang ideologinya membahayakan kehidupan ideologi sendiri. Sekutu dan musuh nomor satu adalah lawan. Lawan dan sekutu nomor satu adalah musuh. Antara sekutu dan musuh terdapat golongan-golongan yang bukan musuh dan bukan sekutu. Golongan ini pada suatu saat dapat menjadi musuh, pada saat lain menjadi sekutu dan pada satu ketika dapat pula sekaligus menjadi sekutu dan musuh.
  1. “Divide et impera”. Pecah belah musuh dan hancurkan dulu yang besar.
  1. Menyerang, Menyerang adalah Pertahanan yang Terbaik.Yang menang ialah yang selalu memegang inisiatif. Biarkan lawan bergerak menurut inisiatif kita pada saat dan tempat kita pilih. Biarkan lawan beraksi terus terhadap isu-isu yang kita lontarkan. Tujuan membenarkan setiap cara sepanjang tidak bertentangan dengan kekuatan ideology serta tidak membawa akibat yang dapat merugikan sendiri.

Peran stratak sebagai alat perjuangan organisasi

Stratak adalah cara digunakan oranisasi untuk mencapai sasaran perjuangan. Garis dari setiap stratak harus disesuaikan dengan kondisi organisasi. Kesuksesan stratak akan semakin memperkuat organisasi, begitu juga sebaliknya. Semakin berkurang kekuatan organisasi, semakin tidak mampu organisasi itu melaksankan stratak yang besar, semakin kecil stratak yang dapat dilaksanakan oleh organisasi semakin jauh organisasi tersebut dari tujuan perjuangan politiknya. Stratak tidak mampu berdiri sendiri, melainkan dia hanya alat pelaksana bagi tujuan ideologi, yaitu untuk mempertahankan dan menambah kekuatan serta posisi sendiri, di samping itu juga untuk menghancurkan dan m

Peran stratak sebagai alat perjuangan organisasi

Mengurangi kekuatan serta posisi lawan.

PEMIMPIN TRANSFORMATIFIDEOPOLITOR-STRATAK

Pengertian Pemimpin Transformatif, Pemimpin transformatif adalah pemimpin menggunakan karisma mereka untuk melakukan transformasi dan merevitalisasi organisasinya. Dan ia lebih mementingkan revitalisasi para pengikut dan organisasinya secara menyeluruh ketimbang memberikan instruksi-instruksi yang bersifat top-down. Pemimpin yang transformatif lebih memposisikan diri mereka sebagai mentor yang bersedia menampung aspirasi para bawahannya.

Ciri-ciri Pemimpin Transformatif

Pertama, pemimpin transformatif  memiliki karisma yang dapat menghadirkan sebuah visi yang kuat dan memiliki kepekaan terhadap misi kelembagaannya.Ini berarti setiap gerak dan aktivitasnya senantiasa disesuaikan dengan visi dan misi organisasinya. Inilah yang dijadikan sebagai acuan untuk tetap konsisten dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakannya.

Kedua, senantiasa menghadirkan stimulasi intelektual. Artinya, mereka selalu membantu dan mendorong para pengikutnya untuk mengenali ragam persoalan dan cara-cara untuk memecahkannya. Para pengikutnya diberi kesempatan untuk berpartisipasi mengidentifikasi persoalan dan secara bersama- sama mencari cara penyelesaian yang terbaik. Dalam karakteristik ini, pemimpin transformatif lebih banyak mendengar ketimbang memberikan instruksi.

Ketiga, pemimpin yang transformatif memiliki perhatian dan kepedulian terhadap setiap individu pengikutnya. Mereka memberikan dorongan, perhatian, dukungan kepada pengikutnya untuk melakukan hal yang terbaik bagi dirinya sendiri dan komunitasnya.

 Keempat, pemimpin transformatif senantiasa memberikan motivasi yang memberikan inspirasi bagi pengikutnya dengan cara melakukan komunikasi secara efektif dengan menggunakan simbol-simbol, tidak hanya menggunakan bahasa verbal.

Kelima, berupaya meningkatkan kapasitas para pengikutnya agar bisa mandiri, tidak selamanya tergantung pada sang pemimpin. Ini berarti pemimpin transformatif menyadari pentingnya proses kaderisasi dalam transformasi kepemimpinan berikutnya. Ini berbeda dengan model kepemimpinan karismatik yang memosisikan para pengikutnya tetap lemah dan tergantung pada dirinya tanpa memikirkan peningkatan kapasitas dari para pengikutnya.

 Keenam, para pemimpin transformatif lebih banyak memberikan contoh ketimbang banyak berbicara. Artinya, ada sisi keteladanan yang dihadirkan kepada para pengikutnya dengan lebih banyak bekerja ketimbang banyak berpidato yang berapi-api tanpa disertai tindakan yang konkret.

PENGERTIAN INTELEJEN

Posted: Desember 14, 2016 in Uncategorized

Proses intelijen telah dikenal sebagai tugas para spionase. Para ahli bahasa mengatakan bahwa kata tajassus (memata-matai) yang berasal dari kata ‘jassa’ yang berarti ‘menyentuh dengan tangan’. Yajussuhu jassan yang berarti menyentuh dengan suatu sentuhan. Jassasy-Syakshu bi ainaihi berarti seseorang yang menyelidiki dengan panca inderanya agar suatu masalah menjadi jelas. Ini adalah kata kiasan, karena kata jassa-yang berarti menyentuh dengan tangan-mengandung pengertian meminta sambil menyentuh, karena biasanya orang yang meminta sesuatu pasti menyentuhnya.

Sebagian besar kitab fiqih menyebutkan bahwa makna al jasus adalah mata, dan mata pada dasarnya adalah mata-mata (spionase). Definisi al jassus atau spionase dalam ensiklopedia Islam adalah yang selalu bergandengan dengan kalimat ain (mata).

Dapat disimpulkan, bahwa at-tajassus adalah: mencari dan memeriksa berita dan informasi rahasia yang tersembunyi yang dimiliki musuh, dengan menggunakan perangkat spionase yang bertujuan menyingkapnya dan memanfaatkannya untuk menyiapkan rencana perlawanan.
Pada situasi perang/situasi darurat pada saat ini proses intelijen adalah dalam rangka mengumpulkan informasi tentang Negara yang memerangi, dengan tujuan untuk melancarkan serangan balik kepada Negara musuh.

PROSES INTELIJEN

Proses intelijen merupakan rangkaian kegiatan secara terus menerus, berlanjut dan berulang dimulai dari tahap perencanaan, pengumpulan keterangan, pengolahan keterangan, penyampaian dan penggunaan untuk mendapatkan intelijen yang berkaitan dengan ancaman dan atau peluang ancaman.

Proses intelijen harus dipahami dan dikuasai oleh setiap Aparat Intelijen untuk dapat menyediakan dan memberikan intelijen yang aktual kepada Komandan/Pimpinan untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan dan tindakan serta membuat perencanaan kegiatan selanjutnya dibatasi dalam pembahasan mengenai siklus Roda Perputaran Intelijen yang disusun dengan tata urut sebagai berikut:

 Perencanaan.
 Pengumpulan Keterangan.
 Pengolahan.
 Penyampaian dan Penggunaan.
 Evaluasi Akhir.

Ω . PERENCANAAN

Perencanaan merupakan suatu kegiatan untuk merumuskan kebutuhan dari keinginan Pimpinan/Komandan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pokok di lapangan untuk memberikan pengarahan kegiatan intelijen, sehingga dapat dilaksanakan secara terarah dan sistematis guna mendapatkan hasil yang maksimal. Tahap perencanaan dilakukan oleh Staf Intelijen setelah menerima petunjuk/perintah dari Komandan/Pimpinan atau tugas yang dicari sendiri. Tahap ini sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas pokok.

Ω . PENGUMPULAN KETERANGAN

Pengumpulan keterangan akan menghadapi berbagai kesulitan karena musuh/lawan selalu berusaha menggagalkan kegiatan pengumpulan keterangan yang kita laksanakan. Musuh/lawan akan merahasiakan kekuatan, kedudukan, kegiatan/aktivitas, serta hal lain dan berusaha dengan melakukan penyesatan dan pengelabuan. Maka keterangan yang diperoleh akan tergantung dari kualitas Badan Pengumpul untuk melaksanakan Pengumpulan Keterangan dan sangat dipengaruhi oleh sumber keterangan yang ada.

Dalam proses pengumpulan keterangan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Kegiatan Intelijen

Adalah semua usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan secara rutin dan terus menerus yang dilaksanakan semua satuan didasarkan suatu tata kerja yang tetap dalam rangka menyelenggarakan fungsi intelijen.

b. Operasi Intelijen

Adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang terencana dan terarah yang dilaksanakan oleh satuan intelijen untuk mendapatkan keterangan atau menciptakan/merubah kondisi yang dikehendaki dan atau untuk melawan jaring intelijen lawan untuk kepentingan pengamanan, berdasarkan suatu rencana untuk mencapai tujuan khusus diluar tujuan rutin, dalam hubungan ruang dan waktu yang terbatas dan dilakukan atas dasar perintah yang berwenang. Dalam Operasi Intelijen sasaran dan waktu telah ditentukan serta didukung biaya.

Dalam pelaksanaan Operasi Intelijen setiap Aparat Intelijen tetap mempedomani prinsip, sifat, macam, bentuk penugasan dan kewenangan Operasi Intelijen itu sendiri.

Untuk mendapatkan keterangan yang tepat guna dan tepat waktu maka diperlukan taktik dan tekhnik dalam pengumpulan keterangan yang tepat. Taktik dan tekhnik yang digunakan dapat dengan cara terbuka atau tertutup maupun kombinasi yang disesuaikan dengan keadaan sasaran dan akses terhadap sasaran. Taktik yang digunakan dalam penyelidikan yaitu observasi dan penelitian sedangkan tekhnik penyelidikan meliputi matbar, wawancara, interogasi, penjejakan, penyurupan, pengintaian dan penyadapan. Sumber keterangan bisa berasal dari satuan sendiri maupun diluar satuan sendiri yang berpedoman kepada nilai kepercayaan terhadap sumber keterangan maupun nilai kebenaran bahan keterangan yang dimiliki.

Sumber keterangan dapat berupa:

 Perorangan >>> Ari, Abdi, Ria dll.
 Organisasi >>> Karang taruna, Organisasi Santri, HMI, FPI, MMI .
 Naskah >>> Hasil Syuro’, Dokumen Pelatihan, laporan-laporan.
 Barang >>> Kaset, disket, film, senjata dll.
 Kegiatan >>> Penggerebekkan, pengepungan, penculikan.

Ω . PENGOLAHAN

Kegiatan pengolahan merupakan tahap ketiga dari Roda Perputaran Intelijen. Dalam hal ini bahan keterangan yang telah diterima diolah melalui proses pencatatan, penilaian dan penafsiran, sehingga bahan keterangan yang awalnya masih merupakan bahan mentah ditransformasikan menjadi intelijen. Proses pengolahan bahan keterangan menjadi intelijen dilakukan secara terus menerus melalui kegiatan : pencatatan, penilaian dan penafsiran.

a. Pencatatan

Merupakan kegiatan pencatatan secara sistematis yang berupa tulisan atau gambar agar memudahkan dalam kegiatan penilaian dan penafsiran. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pencatatan:

1. Mudah untuk dicatat (dikelompokkan berdasarkan bidang dan masalahnya)
2. Sederhana, mudah dimengerti.
3. Memungkinkan kecepatan dalam pekerjaan penyusunan.
4. Penyajian keterangan-keterangan yang diperlukan tidak terpengaruh oleh situasi dan kondisi.
5. Memudahkan pelaksanaan penilaian dan penafsiran.
6. Memudahkan dan menjamin kecepatan mempersiapkan laporan.

Sarana Pencatatan antara lain:

1. Buku harian intelijen.
2. Tabulasi data.
3. Peta situasi.
4. File intelijen.
5. Lembaran kerja.
6. Catatan pribadi.

b. Penilaian

Suatu kegiatan yang dilakukan secara beriringan atau bersamaan dengan kegiatan pencatatan. Kegiatan ini dilakukan dengan menilai suatu bahan keteragan secara kritis, yang akan digunakan sebagai dasar kegiatan penafsiran. Penilaian adalah menentukan “tingkat kebenaran” bahan keterangan dan “tingkat kepercayaan” sumber bahan keterangan.
Ukuran penilaian:
1. Penilaian tingkat kepercayaan terhadap sumber diklasifikasikan dengan huruf A, B, C, D, E dan F.
Penilaian tingkat kepercayaan terhadap sumber:
A = Dapat dipercaya sepenuhnya
B = Biasanya dapat dipercaya
C = Agak dapat dipercaya
D = Biasanya tak dapat dipercaya
E = Tidak dapat dipercaya
F = Kepercayaan tidak dapat dinilai
2. Penilaian kebenaran suatu keterangan diklasifikasikan dengan angka 1, 2, 3, 4, 5 dan 6.
Penilaian keterangan atau tingkat kebenaran suatu keterangan yaitu :
1 = Dibenarkan oleh sumber lain.
2 = Sangat mungkin benar.
3 = Mungkin benar.
4 = Kebenarannya diragukan.
5 = Tidak mungkin benar.
6 = Kebenarannya tidak dapat dinilai.

c. Penafsiran

Merupakan proses transformasi bahan keterangan menjadi intelijen dengan cara mencocokkan dan membandingkan keterangan yang satu dengan yang lainnya. Disamping itu penafsiran juga merupakan pertimbangan yang kritis terhadap keterangan melalui analisa, integrasi dan penentuan kesimpulan.

C.1. Analisa

Merupakan suatu proses pemilihan dan penyaringan bahan keterangan yang telah dinilai baik sumber maupun isinya serta memisahkan dari bahan keterangan lain berdasarkan kepentingan tugas pokok. Proses Analisa harus dapat mengintegrasikan antara intelijen dasar dan intelijen aktual dalam rangka menentukan intelijen ramalan. Dalam penganalisaan perlu mempedomani hal-hal antara lain:

a. Kelengkapan informasi/bahan keterangan. Semakin lengkap informasi/keterangan yang diperoleh akan lebih memudahkan dalam menganalisa suatu masalah.
b. Memenuhi target operasi. Dalam penganalisaan bahan keterangan/informasi harus relevan dengan Target Operasi yang diterima, sehingga tidak menyimpang dengan Target Operasi yang diterima.
c. Bahan Keterangan yang aktual. Hal ini akan berpengaruh terhadap proses analisa sehingga dapat diperoleh kesimpulan yang tepat.
d. Faktor-faktor yang berpengaruh:

• Kemampuan dan pengalaman petugas.
• Waktu yang tersedia.
• Bahan Keterangan yang diperoleh.
• Sarana dan prasarana yang tersedia.

C. 2. Integrasi

Integrasi merupakan kegiatan mengkompilasikan keterangan yang dipisahkan pada waktu melakukan analisis dan menghimpunnya dengan keterangan-keterangan lain yang sudah diketahui untuk membentuk suatu gambaran yang logis atau hipotetis tentang suatu masalah. Langkah tersebut antara lain:
ü Memadukan beberapa bahan keterangan sesuai Target Operasi. Hal ini perlu dilaksanakan untuk melengkapi atau memperkuat antara keterangan yang satu dengan yang lainnya. Apabila ada suatu bahan keterangan yang tidak mendukung tugas pokok, keterangan tersebut dapat diabaikan.
ü Mengolah bahan keterangan yang diperoleh dengan intelijen dasar yang tersedia. Bahan keterangan yang diperoleh selanjutnya diolah dan diperbandingkan dengan intelijen dasar yang tersedia sehingga keduanya dapat saling memperkuat/mendukung atau tidak saling mendukung.
ü Pembuatan intelijen ramalan. Merupakan kegiatan pembuatan perkiraan yang akan terjadi dengan cara mentransformasikan intelijen dasar, intelijen aktual dan kecenderungan situasi yang ada secara tepat dan benar, sehingga dapat diprediksi kemungkinan yang akan terjadi dalam bentuk intelijen ramalan.

C.3. Kesimpulan

Tahap akhir dalam proses penafsiran keterangan, adalah mengambil kesimpulan dari hipotesis-hipotesis yang dikembangkan. Kesimpulan mencakup tafsiran atau interpretasi dari suatu keterangan. Kesimpulan ini selanjutnya dijadikan dasar membuat perkiraan mengenai kemungkinan perkembangan situasi yang akan dihadapi. Perkiraan tersebut jelas hanya merupakan hipotesis yang disampaikan kepada pihak pimpinan/atasan. Untuk membuktikan atau untuk memperoleh keyakinan mengenai perkiraan yang disampaikan oleh staf intelijen, pihak pimpinan bersangkutan dapat mengajukan verifikasi dengan mengajukan UUK baru. Dengan demikian proses RPI berjalan kembali mulai dari proses perencanaan, pengumpulan, pengolahan dan penyampaian/penggunaan berjalan terus.

Ω . PENYAMPAIAN DAN PENGGUNAAN

Penyampaian dan penggunaan merupakan tahap/langkah akhir dari roda perputaran intelijen, merupakan lanjutan dari langkah pengolahan yang telah disusun dalam bentuk produk intelijen untuk disampaikan kepada pengguna.
Betapapun baiknya produk intelijen yang telah disusun dan disiapkan tidak akan ada artinya bila tidak dapat dipergunakan oleh pengguna. Agar dapat dipergunakan maka produk intelijen yang telah disusun harus tepat waktu dan dapat menjawab tuntutan tugas.

1. Penyampaian

Kegiatan penyampaian adalah kegiatan pengiriman/distribusi produk intelijen kepada pimpinan dan unsur-unsur lain yang berkepentingan sesuai dengan kebutuhan. Produk intelijen ini berisi masukan dan saran dari staf/satuan intelijen kepada pimpinan untuk dijadikan bahan pengambilan keputusan serta disampaikan pada staf lain yang berkepentingan sebagai bahan koordinasi. Melihat urgensinya maka intelijen yang disampaikan kepada pimpinan dan staf lain yang berkepentingan, penyampaiannya harus tepat waktu dan tepat alamat agar mampu menjawab tuntutan tugas serta tetap memperhatikan faktor keamanan. Dalam pelaksanaannya kegiatan penyampaian ini dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis sesuai dengan kebutuhan.

Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam penyajian/penyampaian produk intelijen adalah:

o Menjawab tuntutan tugas. Intelijen yang disajikan harus menjawab tuntutan tugas yang diterima dari pimpinan dan memuat hal-hal yang diprediksikan yang berpengaruh terhadap keberhasilan tugas pokok.
o Tepat waktu dalam penyampaian. Intelijen akan bernilai tinggi apabila tidak terlambat sampai kepada pengguna.
o Pengguna yang tepat. Produk intelijen diberikan kepada pejabat yang meminta (pimpinan) dan juga kepada pejabat lain yang berkepentingan sesuai dengan tuntutan tugas.
o Faktor keamanan. Produk intelijen ini hanya disampaikan kepada pejabat yang benar-benar mempunyai kaitan didalam tuntutan tugas yang diberikan oleh pimpinan. Oleh sebab itu, demi menjamin kerahasiaan intelijen ini, maka pendistribusiannya harus benar-benar selektif dan tepat sasaran untuk menghindari kebocoran yang dapat mempengaruhi pada tugas pokok apabila jatuh ditangan orang yang tidak berhak.

Dalam penyampaian produk intelijen, dapat melalui beberapa bentuk tertulis maupun tidak tertulis antara lain:

a. Tertulis, diantaranya:

• Telaahan
Berupa: Catatan Memo, Analisa Daerah Operasi, Study Intel, Intisari Informasi. Perkiraan Intelijen, Perkiraan Keadaan Intelijen, Perkiraan Pengamanan, Perkiraan Keadaan Keamanan.

• Laporan
– Laporan periodik. Adalah laporan yang dibuat secara periode waktu yang ditentukan, berupa: Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Tahunan, laporan Triwulan.
– Laporan Non Periodik. Adalah laporan yang dibuat sesuai dengan kejadian atau situasi yang berlaku dan dapat juga merupakan laporan lanjutan dari laporan sebelumnya, berupa: Laporan Harian Khusus, Laporan Informasi, Laporan Khusus, Laporan Atensi, Laporan Penugasan, Laporan Kegiatan, Laporan Masalah menonjol.

b. Tidak Tertulis/Lisan, berupa: Paparan, Telepon dan Secara langsung.

2. Penggunaan

Intelijen yang dihasilkan harus segera disampaikan kepada pengguna, selanjutnya digunakan untuk:
1. Penyusunan rencana
2. Penentu kebijaksanaan
3. Pengambilan keputusan
Pengguna yang dimaksud dalam hal ini adalah pimpinan yang meminta/ memerintahkan dan atau pejabat lain yang berkepentingan antara lain:
1. Komandan
2. Staf Terkait
3. Satuan lain yang berkepentingan

Ω . EVALUASI AKHIR
Diperlukannya evaluasi akhir adalah untuk mengetahui sejauh mana hambatan-hambatan yang dialami dilapangan dari rangkaian proses intelijen tersebut.
Evaluasi berkaitan dengan penilaian atas proses berulang dimulai dari tahap Perencanaan, Pengumpulan Keterangan, Pengolahan Keterangan, Penyampaian dan Penggunaan untuk mendapatkan intelijen yang berkaitan dengan ancaman dan atau peluang ancaman.pengertian-intelijen

URGENSI UNDANG-UNDANG HAK CIPTA UU NO. 6 TAHUN 1982, UU NO.7 TAHUN 1987 DIPERBAHARUI KEMBALI DENGAN UU NO.12 TAHUN 1997 UNTUK MELINDUNGI HAK MILIK INTELEKTUAL

A. Latar Belakang Masalah

Hak cipta sebagai bagian dari hak milik intelektual (intellectual property right) yang kemudian dikenal dengan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) perkembangannya di Indonesia merupakan fenomena yang relatif baru dalam dunia perdagangan dan industri. Tetapi sebenarnya keberadaannya sudah ada sejak 1zaman Belanda, sekalipun baru bersifat sederhana berupa hak cipta yang dikenal dengan Auteurs Recht yang diatur dalam Auters Wet 1921. 1

Hak cipta baru menjadi perhatian secara serius oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1980-an, dengan dikeluarkannya UU No.6 tahun 1982 Tentang Hak Cipta. Lahirnya undang-undang hak cipta dilatar belakangi keinginan untuk menciptakan karya-karya cipta, yakni dengan adanya pengakuan terhadap hak dan sekaligus adanya pemberian sistem perlindungan hukum terhadap hak tersebut. Iklim semacam itu perlu ditumbuhkan untuk berkarya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Demikian juga perlu dipertimbangkan kondisi sosial-budaya yang merupakan corak kepribadian bangsa ditengah-tengah kehidupan bangsa di dunia yang terus berubah dan berkembang.

Dalam jangka waktu begitu cepat, yakni (5) lima tahun UU No. 6 Tahun 1982 tersebut diperbahrui dengan UU No.7 Tahun 1987. Pembaharuan tersebut didasarkan atas pertimbangan adanya beberapa kelemahan diantaranya dikemukakan Ismail Saleh, Menteri Kehakiman pada waktu itu, menyebutkan bahwa konsepsi hak cipta sebagai hak yang melekat didasarkan pada sikap budaya yang dimiliki bangsa Indonesia. Pada bagian lain disebutkan pembaharuan juga didasarkan karena semakin meluasnya pelanggaran hak cipta yang kemudian dianggap sebagai perbuatan biasa dan bukan merupakan pelanggaran undang-undang. Kondisi semacam ini bagi pencipta dapat menurunkan kegairahan untuk mencipta dan bagi konsumen tidak lagi memandang bahwa barang yang dibelinya merupakan hasil pelanggaran hukum atau tidak. 2

Berkaitan dengan era globalisasi ketentuan undang-undang hak cipta kemudian diperbaharui kembali dengan UU No.12 Tahun 1997 yang disesuaikan dengan ketentuan WTO (Word Trade Organisation), yang diantaranya mengatur mengenai TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right). Ketentuan TRIPs tersebut berisi meliputi pertama hak cipta, ke-dua paten, ke-tiga merek, ke-empat desain industri dan ke-lima rahasia dagang. 3

Upaya untuk menyesuaikan UU Hak Cipta dengan ketentuan TRIPs, yakni dengan telah diratifikasinya ketentuan WTO oleh Pemerintah Indonesia melalui UU No.7 Tahun 1994. Dengan demikian berarti bahwa ketentuan WTO dan khusus ketentuan TRIPs telah menjadi bagian dari produk hukum Indonesia yang konsekwensinya harus dipatuhi dan dilaksanakan. Langkah semacam itu sebagai upaya untuk mempersiapkan dan mengantisipasi dalam menghadapi perdagangan bebas.

.Selain dari itu, Indonesia tidak hanya tunduk pada WTO tetapi juga harus patuh pada ketetntuan konvensi internasional yang mendasarinya, yakni Konvensi Bern (1886) yang mengatur masalah hak cipta. Sebagai gambaran pemerintah Indonesia sebelumnya tidak melakukan ratifikasi dan setelah terikat pada ketentuan WTO, akhirnya pemerintah Indonesia melakukan ratifikasi dengan Keppres No.17 Tahun 1997. Kondisi semacam ini menunjukkan ketidak berdayaan hukum domestik terhadap pengaruh hukum internasional yang telah merubah wajah hukum Indonesia yang sudah ada sebelumnya. Kalau dilihat dari nilai-nilai budaya, sikap sosial dimana hukum berproses dan berlaku akan menimbulkan masalah tersendiri.

Permasalahan timbul, mengingat pertimbangan satu sisi ketentuan hak cipta yang merupakan adopsi hukum asing dipandang perlu kehadirannya sebagai upaya untuk lebih mempersiapkan diri dalam menghadapi era globalisasi tapi pada sisi lain kondisi sosial-budaya masyarakat Indonesia yang sedang mengalami apa yang disebut transisi belum semuanya dapat mengerti dan memahami masalah hak cipta yang sebelumnya tidak begitu dikenal.

Suatu kondisi nyata terdapat dalam budaya masyarakat, dalam masalah karya cipta bahwa sebagian masyarakat Indonesia masih lugu terhadap peniruan suatu ide atau motif yang dianggap hal biasa. Sipencipta tidak merasa dirugikan apabila ide atau ciptaannya ditiru orang, bahkan cenderung menjadi kebanggaan karena ide atau ciptaannya bermanfaat untuk orang banyak. Kondisi semacam ini perlu dipikirkan solusi pemecahannya, karena itu perlu adanya upaya perlindungan hukum terhadap hak cipta yang dihasilkan. Dengan demikian akan dapat mendorong perkembangan daya kreasi dan inovasi di kalangan pengrajin atau pengusaha yang memproduksinya.

Dalam hukum positif Indonesia suatu karya cipta untuk memperoleh perlindungan hukum menurut UU Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 1987 yang diperbaharui dengan UU No. 12 Tahun 1987, harus terlebih dahulu didaftarkan ke Kantor Cipta, Paten dan Merek Jakarta. Dengan adanya pendaftaran diharapkan akan dapat memberikan semacam kepastian hukum serta memungkinkan akan memudahkan kalau ada peralihan hak (JCT. Simorangkir, 1983 : 76).4

Masalah pendaftaran ini menurut Meriam Darus Bardrulzaman bukan semata-mata mengandung arti untuk memberikan alat bukti yang kuat, akan tetapi juga dapat menciptakan hak kebendaan. Selama pendaftaran belum terjadi maka hak tersebut hanya mempunyai arti terhadap para pihak pribadi dan pihak umum belum mengetahui. Dengan demikian pengakuan masyarakat baru terjadi pada saat hak tersebut didaftarkan. (Mariam Darus Badrulzaman, 1983 : 37). 5

Namun menurut penjelasan undang-undang ini para pihak yang tidak melakukan pendaftaran bukan berarti tidak dilindungi apabila tidak didaftarkan, mereka akan tetap dilindungi hanya saja gambaran bentuk perlindungannya akan mengalami kesulitan apabila kalau ada masalah di belakang hari.

Adanya ketentuan hak cipta, yang mensyaratkan pihak yang ingin mendapat perlindungan harus terlebih dahulu mendaftarkan, dalam banyak hal akan menjadi masalah bagi masyarakat pribumi atau pengusaha, terutama yang tergolong pengusaha kecil. Disamping itu menurut Bill Morrow, unsur pendaftaran dalam hak cipta bagi negara-negara dikalangan Asia dipandang menjadi kendala, karena rasa semacam itu terasa asing dan hanya ada sebagai peninggalan kolonialisme yang keberadaannya bertentangan dengan tradisi hukum Asia yang lebih nampak bercorak komunal.6
Karya Cipta pada umumnya merupakan perusahaan kecil dan kurang begitu tahu mengenai hak cipta, kalaupun ada yang mengetahui mereka tidak mempunyai wawasan jauh dan dana cukup untuk mendaftarkan karya ciptanya, sehingga mereka tidak mempunyai kewenangan untuk melarang orang lain atau perusahaan lain untuk menirunya. Disamping itu berdasarkan tradisi yang masih lekat Karya Cipta misalnya sudah dikenal lama secara turun menurun dan dianggap sebagai milik masyarakat secara keseluruhan.

Dengan demikian apakah hak cipta diperlukan untuk melindungi karya cipta Kalau memang diperlukan untuk melindungi karya cipta, bagaimana gambaran konsep hak cipta yang perlu dirumuskan yang mengatur perlindungan Karya Cipta. Mengingat dalam UU Hak Cipta yang sudah ada belum mengatur secara utuh, yang ada baru penyebutan bahwa karya cipta dapat dilindungi dengan hak cipta. Tata cara untuk memperoleh perlindungan hukum dan jangka waktu perlindungan serta konsekwensi-konsekwensinya yang kesemuanya diatur sama dengan karya cipta yang lain, seperti karya cipta kecil dan menengah.

B. Permasalahan.

Berdasarkan latar belakang tersebut dapat dikemukakan beberapa permasalahan diantranya, dikalangan pengrajin atau pengusaha kecil masih terdapat pandangan yang beragam terhadap keberadaan ketentuan hak cipta.
Dalam perspektif peran hukum, sekalipun keberadaan hak cipta diharapkan akan mampu mendorong motivasi untuk berkarya dan bergairah untuk lebih mengembangkan usaha. Namun banyak para pihak yang meragukan peranannya, karena ketentuan hak cipta merupakan hasil adopsi dari hukum asing yang sebelumnya tidak begitu dikenal oleh dunia usaha Indonesia. Karena itu kesadaran untuk melakukan pendaftaran baru ada pada pengusaha besar. Karena itu hak cipta baru dapat berperan untuk melindungi kepentingan pengusaha besar, karena mereka yang mampu untuk mendaftarkan karya ciptanya, sehingga merekalah yang akan memperoleh perlindungan hukum.

Dari uraian tersebut dapat dirumuskan beberapa masalah dalam bentuk pertanyaan, diantaranya :

1. Apakah karya cipta perlu untuk dilindungi dengan hak cipta. Kalau memang perlu bagaimana gambaran bentuk perlindungan hukumnya menurut undang-undang hak cipta..
2. Dalam perspektif peran hukum, apakah keberadaan hak cipta mampu mendorong motivasi untuk mencipta dan mengembangkan usaha industri menjadi lebih maju.

C. Pembahasan

Pengertian Hak Cipta.

Hak Cipta dalam Ilmu hukum dikenal sebagai hak kebendaan yang bersifat tak berwujud (immateriil) yang dikelompokkan dalam rumpun hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Sesuai dengan sifatnya sebagai hak kebendaan, menurut Soedewi Masjcoeb Sofwan hak ini dapat memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda untuk dipertahankan terhadap siapapun. Hak kebendaan merupakan hak mutlak yang berarti absolut yang dipertentangkan atau dihadapkan dengan hak relatif yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang tertentu.7

Karena hak cipta termasuk sebagai hak kebendaan maka sifatnya mirip dengan hak milik, sehingga jaminan perlindungan hukumnyapun hampir sama dengan hak milik. Dalam hal ini termasuk juga jaminan untuk menikmati dengan bebas dan mempertahankannya kepada siapapun, serta mengalihkan baik untuk seluruhnya ataupun sebagian kepada orang lain dengan jalan apapun. Dilakukan dengan melalui perjanjian, diserahkan kepada negara, pewarisan, hibah dan wasiat.
Ciri-ciri pokok hak kebendaan, diantaranya pertama merupakan hak mutlak dapat dipertahankan terhadap siapapun, ke-dua mempunyai karakter yang bersifat mengikuti bendanya dimanpun juga benda itu berada dan terus mengikuti orang yang mempunyai, ke-tiga sistem yang dianut, terhadap yang lebih dahulu terjadi mempunyai kedudukan atau tingkatan yang lebih tinggi dari pada yang terjadi kemudian, ke-empat mempunyai sifat droit de preference, yakni hak yang didahulukan, ke-lima adanya apa yang dinamakan dengan gugat kebendaan dan ke-enam adanya kemungkinan untuk dapat memindahkan hak kebendaan itu dapat secara penuh dilakukan.8

Hak cipta disamping termasuk hak kebendaan juga mempunyai sifat droit desuit yang senantiasa melekat dan tidak akan hilang sekalipun dibajak oleh pihak lain. Kaitan dengan pembajakan dari pihak lain, yakni pihak luar negeri dimana negara dipencipta tidak turut dalam konvensi internasional yang mengaturnya. Menurut Mahadi sifat droit desuit tidak akan hilang oleh suatu perjanjian internasional. Karena perjanjian internasional gunanya untuk melindungi sehingga kalau tidak menjadi anggota atau meratifikasi konvensi internasional negara lain tidak wajib melindungi.9
Dalam hal ini tidak dilindungi hak cipta di negara lain bukan berarti droit desuitnya hilang, tetapi kepada pihak pemegang hak cipta, undang-undang tidak memberikan jaminan terhadap pelanggaran yang terjadi. Karena itu pihak pencipta akan mengalami kesulitan untuk melakukan penuntutan.

Istilah hak cipta menurut Saidin pertama kali dikemukakan Moh. Syah pada Konggres Kebudayan di Bandung tahun 1951, yang kemudian diterima sebagai pengganti istilah hak pengarang yang dianggap kurang luas cakupan pengertiannya istilah hak pengarang itu sendiri merupakan terjemahan dari istilah Auteur Recht. Dikatakan kurang luas karena istilah hak mengarang memberikan kesan ada penyempitan arti, seolah-olah yang dicakup oleh hak pengarang itu hanyalah hak dari pengarang saja atau yang ada sangkut pautnya dengan karang mengarang. Sedang istilah hak cipta itu lebih luas dan di dalamnya mencakup juga tentang karang-mengarang. Sehingga pada akhirnya istilah hak cipta yang dipakai UU Hak Cipta Indonesia.10

Hak cipta menurut kodratnya bersifat absolut, sehingga pada dasarnya hak ini dapat dipertahankan terhadap siapapun dan pemegang hak dapat menuntut apabila pelanggaran yang dilakukan atas haknyai tu. Menurut konvensi jenewa tahun 1952, hak cipta digambarkan sebagai hak tunggal dari pencipta untuk membuat, menerbitkan dan memberi kuasa untuk membuat terjemahan dari karya yang dilindungi. Sebagai perbandingan hak cipta yang dikenal dengan hak mengarang dalam Auters Wet 1912, menyebutkan bahwa hak cipta adalah hak tunggal dari pencipta atau hak dari yang mendapat hak tersebut, atas hasil ciptaannya dalam lapangan kesusastraan, pengetahuan dan kesenian untuk mengumumkan dan memperbanyak dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang.11

Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UU No.6 Tahun 1982 yang diperbaharui dengan UU No.7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 tahun 1997, pengertian hak cipta digambarkan sebagai hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan perundang-undangan yang berlaku.12

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hak cipta hanya dapat dimiliki oleh dipencipta atau dipenerima hak. Kepada yang bersangkutan boleh menggunakan hak cipta tersebut dan akan memperoleh perlindungan hukum terhadap siapapun yang mengganggu atau menggunakannya dengan cara melawan hukum.

Dari apa yang terkandung dalam pengertian hak cipta sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 2 UU Hak Cipta, munurut M. Hutahuruk terdapat unsur-unsur sebagai berikut pertama hak yang dapat dipindahkan, dialihkan kepada pihak lain, dan ke-dua hak moral yang dalam keadaan bagaimanapun dan dengan jalan apapun tidak dapat ditinggalkan dari padanya (mengumumkan karyanya, menetapkan judulnya, mencantumkan nama sebenarnya atau nama samaran dan mempertahankan kepada siapapun keutuhan atau integritas ceritanya).13

Sementara itu dalam Pasal 8 UU Hak Cipta disebutkan, jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, maka pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan adalah pemegang hak cipta, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas. Ketentuan tersebut pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maak pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan antara kedua pihak.14

Beberapa Ketentuan Mengenai Hak Cipta.

Suatu karya cipta untuk dapat dilindungi keberadaannya menurut ketentuan undang-undang yang ada yaitu UU No.6 tahun 1982, diperbaharui dengan UU No. 7 tahun 1987 dan di perbaharui lagi dengan UU No. 12 tahun 1997 harus didaftarkan. Perlindungan disini dimaksudkan sebagai pemberi penghargaan dan stimulan para pencipta agar terus dapat berkarya atau mencipta tanpa khawatir tidak dilindungi atau tidak ada jaminan hukum terhadap hasil karyanya.

Pendaftaaran hak cipta menurut Soekardono.15 ada dua macam stelsel, yakni :

pertama stelsel konstitutif , berarti bahwa hak atas ciptaan baru terbit karena pendaftaran yang telah mempunyai kekuatan, titik beratnya guna memperoleh hak atas ciptaan dalam pendaftarannya, dan ke-dua stelsel deklaratif, pendaftaran bukanlah menerbitka hak, melainkan hanya memberikan dugaan atau sangkaan saja menurut undang-undang bahwa orang hak ciptaannya terdaftar itu adalah yang berhak sebenarnya sebagai pencipta dari hak yang didaftarkannya, titik beratnya diletakkan pada anggapan sebagai pencipta terhadap hak didaftarkan sampai orang lain dapat membuktikan.

Pendaftaran hak cipta munurut UU No.6 Tahun 1982 diperbaharui dengan UU No.7 tahun 1987 dan UU No.12 tahun 1987 menganut sistim deklaratif, yang berarti semua pendaftaran hak cipta akan diterima dengan tidak perlu mengadakan penelitian mengenai hak pemohon kecuali apabila sudah jelas ternyata ada pelanggaran hak cipta yang telah didaftarkan. Dalam hal ini pejabat yang bertugas mengadakan pendaftaran dapat menolak permohonan dan menyatakan tidak bertanggung jawab atas isi, arti atau bentuk dari hasil ciptaan tersebut.

Suatu karya cipta yang sudah didaftarkan akan dilindungi dan kepada pemegangnya melekat hak moral (moral right). Hak moral menurut Pasal 24 UU Hak Cipta meliputi pertama pencipta atau ahli warisnya berhak untuk menuntut kepada pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya, ke-dua tidak diperbolehkan mengadakan perubahan suatu ciptaan kecuali dengan persetujuan pencipta telah menyerahkan ciptaannya pada orang lain, selama penciptanya masih hidup diperlukan persetujuan untuk mengadakan perubahan, apabila pencipta telah meninggal dunia harus persetujuan ahli warisnya, ke-tiga ketentuan tersebut berlaku juga terhadap perubahan judul dan akan judul ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta dan ke-empat pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.

Pencantuman nama pencipta tetap melekat sekalipun sudah diserahkan pada pihak lain, ini merupakan ciri dari hak cipta yang dijadikan untuk membedakan dengan hak kebendaan lain, seperti tanahnya dialih pada pihak lain (menjual atau menghibahkan) maka terjadi balik nama, pihak yang terakhir, yakni pemilik yang baru yang dianggap sebagai pemegang namanya tercantum dalam sertifikat baru.

Untuk melindungi hak cipta, menurut pasal 41 UU Hak Cipta, penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada orang lain atau badan lain tidak mengurangi penciptaan atau ahli warisnya untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya melakukan perbuatan pertama meniadakan nama pencipta atau yang tercantum pada ciptaannya, ke-dua mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya, ke-tiga mengganti atau mengubah judul ciptaannya, dan ke-empat isi ciptaannya.

Disamping itu menurut pasal 42 UU Hak Cipta, ayat (1) pemegang hak cipta berhak untuk mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan negeri atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya. Dalam hal terdapat gugatan untuk menyerahkan benda sebagaimana dimaksud ayat (1) maka hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan itu baru dilakukan setelah pemegang hak cipta membayar sejumlah nilai benda yang diserahkan kepada pihak yang beritikat baik (ayat 2).

Pemegang hak cipta juga berhak untuk meminta kepada pengadilan negeri agar memerintahkan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah dan pertemuan ilmiah lainnya, atau pertunjukan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta atau dengan cara melanggar hak cipta (ayat 3). Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggaran untuk menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan, penyiaran, pengedaran dan penjualan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta. (ayat 4).

Karya seni menurut Pasal 11 UU No.7 tahun 1987 diperbaharui UU No.12 tahun 1997 dapat didaftarkan sebagai hak cipta dan kepada sipegangnya akan dilindungi apabila terjadi persoalan yang berkaitan usaha peniruan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi. Bidang-bidang hak cipta yang dilindungi menurut pasal 11 tersebut, diantaranya pertama buku, pamlet dan semua karya tulis lainnya, ke-dua ceramah, kuliah dan pidato, ke-tiga pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk radio, televisi, film dan rekaman video, ke-empat ciptaan tari (koreografi), lagu atau musik, karya rekaman suara dan bunyi, ke-lima segala bentuk karya seni rupa, seperti seni lukis, pahat, patung dan kaligrafi, ke-enam seni batik, ke-tujuh arsitektur, ke-delapan peta, ke-sembilan senematografi, ke-sepuluh program komputer, ke-sebelas terjemahan, tafsir, saduran dan penyusunan bunga rampai.

Seni yang dimaksud Pasal tersebut adalah seni yang merupakan desain dan motif bukan tradisional sebagaimana yang sudah dikenal sejah dahulu, seperti parang rusak. Karena motif yang sudah dikenal sejak dahulu sudah menjadi kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama dan dilindungi negara berdasarkan Pasal 10 ayat (2) UU No. 6 tahun 1982. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan dalam rangka untuk melindungi hasil kebudayaan rakyat tersebut Pemerintah dapat mencegah adanya monopoli serta adanya tindakan yang merusak citra kebudayaan tersebut. Keberadaan disamakan dengan karya tradisional lainnya di berbagai daerah, seperti seni songket dan lain-lain.16 Jangka perlindungan hak cipta tidak semuanya sama, dalam hal ini dibedakan menjadi tiga, yaitu pertama hak cipta atas ciptaan buku, pamlet dan semua hasil karya tulis lainnya, seni (koreografi), segala bentuk seni rupa, ciptaan lagu atau musik, karya arsitektur berlaku selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah meninggal dunia, ke-dua karya cipta berupa karya pertunjukan, karya siaran, ceramah, kuliah,pidato, peta, karya sinematografi, rekaman suara, atau bunyi, tafsir dan terjemahan hak ciptanya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan dan ke-tiga karya cipta berupa karya fotografi, program komputer, saduran, penyusunan bunga rampai hak ciptanya berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Hal yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dapat berupa pelanggaran yang bersifat perdata maupun pidana. Pada dasarnya pelanggaran hak cipta berkisar pada dua masalah yaitu : pertama Dengan sengaja, dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak atau memberi ijin untuk itu. Contohnya dengan sengaja melanggar larangan untuk mengumumkan setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan Pemerintah di bidang pertahanan, keamanan negara, kesusilaan dan ketertiban umum, ke-dua Dengan sengaja memamerkan, mengedarkan, meniru dan menjual kepada umum sesuatu ciptaan, atau barang hasil pelanggaran hak cipta. Namun terhadap segala bentuk tindakan tersebut ada perkecualiannya, yaitu perbuatan berupa pertama pengumuman dan memperbanyak lambang negara, lagu kebangsaan, sesuatu yang diumumkan oleh atau atas nama Pemerintah, ke-dua segala bentuk pengutipan baik seluruhnya maupun sebagian dengan mencantumkan sumber secara lengkap.

Terhadap bentuk pelanggaran hak cipta, UU No.6 tahun 1982 menganut delik aduan, dan kemudian dirubah menjadi delik biasa menurut UU No. 7 tahun 1987. Hal ini berarti bahwa tindakan negara terhadap para pelanggar hak cipta tidak lagi semata-mata didasarkan atas pengaduan dari pemegang hak cipta, tetapi tindakan hukum sebagaimana mestinya akan dilakukan pejabat yang berwenang terhadap para pelanggar hak cipta baik atas dasar pengaduan pemegang hak cipta maupun laporan atau informasi dari pihak lain.

Ketentuan pemidanaan pelanggaran hak cipta dalam UU No.7 tahun 1987 diperbaharui dengan UU No.12 tahun 1997 terdapat pada pasal 44. Pasal 44 ayat (1) menyebabkan “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberi ijin untuk itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)”. Dari ketentuan ayat (1) tersebut, menurut Leden Marpaung ada 3 (tiga) perbuatan secara alternatif berupa mengumumkan, memperbanyak dan memberi ijin untuk itu dikatagorikan sebagai unsur-unsur obyektif, sedang unsur subyektif adalah “dengaan sengaja”.28 Perbuatan pengumuman meliputi pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga sesuatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain.

Sementara memperbanyak berarti menambah jumlah sesuatu ciptaan dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama atau tidak sama, termasuk mengalih mewujudkan suatu ciptaan, sedang memberi ijin untuk itu mencakup unsur sengaja dan tanpa hak maksudnya pelaku mengetahui bahwa ia tidak berhak tetapi tetap saja memberi ijin kepada orang lain untuk mengumumkan atau memperbanyak.

Pasal 44 ayat (2) berisi “ Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluj juta rupiah). Dari ketentuan ayat (2) tersebut ada beberapa kata-kata yang perlu dijelaskan yaitu menyiarkan dapat berarti memberitahukan kepada umum bisa melalui radio, surat kabar atau yang lainnya. Memamerkan berarti mempertunjukkan atau memperagaan, mengedarkan berarti membawa, menyampaikan sesuatu, sedang menjual berarti memperdagangkan pada pihak lain.

Pasal 44 ayat (3) berisi “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 16 dipidana paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh llima juta rupiah)”. Pasal 16 ini berisi Pengumuman hak cipta yang bertentangan dengan kebijakan Pemerintah di bidang pertahanan, keamanan negara, kesusilaan dan ketertiban umum”. Sedang pasal 44 ayat (4) berisi “Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 18, dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)”. Yang dimaksudkan Pasal 18 disini berarti untuk memperbanyak atau mengumumkan ciptaan potret, harus terlebih dahulu mendapat ijin dari orang yang dipotret, atau dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah orang yang dipotret meniggal dunia harus mendapat ijin terlebih dahulu dari ahli warisnya.

D. Penutup

1. Undang-undanga Hak Cipta Memberikan sumbangan teoritis berupa konsep hak cipta yang mengakomodasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dalam rangka untuk mengembangkan industri.
2. Undang-undanga Hak cipta Dapat digunakan sebagai acuan penelitian lain yang mempunyai karakteristik sama secara lebih mendalam.
3. Undang-undang Hak CiptaDapat dijadikan pertimbangan bagi penyusun kebijakan untuk lebih memperhatikan keberadaan industri agar dapat berkembang dengan baik.

DAFTAR KEPUSTAKAAN

Absori, 1995, Aspek Perlindungan Hukum Hak Cipta di Indonesia, Surakata, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

———, 1998, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Problem Budaya, Semarang , Artikel Suara Merdeka, 23 Maret 1998.

Bintang, Sanusi, 1997, Perlindungan Hak Cipta Karya Arsitektur (Suatu penelitian di Kodya Banda Aceh), Jurnal Ilmu Hukum Kanun, Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
Bill Morrow, Toursm, Batik and Fashion : Intellectual Property Righ Issues, Makalah Koferensi Internasional Dunia Batik, UGM, Yogyakarta, 2-6 November 1997.

Biro Pusat Statistik, Kantor Statistik Kodya Surakarta, Tahun 1997.

Branc, Melville C, 1995, Perencanaan Kota Komprehensif, Pengantar dan Penjelasan, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.

Dimyati, Khuzaefah, 1997, Profil Praktek Pelepas Uang (Rentenir) Dalam Masyarakat Transisi, Studi Kasus di Kartosuro, Sukoharjo, Tesis Pasca Sarjana Fakultas Hukum UNDIP, Semarang.

Republik Indonesia, Undang-undang Hak Cipta (UU No.7 Tahun 1987), PT. Armas Duta Jaya, Jakarta.

Saidin, 1995, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Itellectual Property Right), PT. Raja Grafindo Presada, Jakarta.
S. Kayatmo, Problem Pendaftaran dan Pengawasan HAKI, Makalah Seminar Nasional, Fakultas Hukum UNS, Surakarta, 6 Desember 1997.

Soetrino, Loekman, 1995, Menuju Masyarakat Partisifatif, Kansius, Yogyakarta.

Sunaryati Hartono, 1988, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, BPHN Departemen Kehakiman.

Taut  —  Posted: Maret 22, 2011 in Uncategorized

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM JAMINAN FIDUSIA

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Pembangunan nasional dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Akan etapi upaya untuk melaksanakan dan meningkatkan pembangunan ekonomi harus tetap dijalankan. Adanya perkembangan pesat di bidang ekonomi dan kebutuhan manusia yang komplek menyebabkan modal yang dimiliki tidak cukup untuk membiayai kebutuhan sehari-hari maupun untuk menopang usaha yang dijalankannya. Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam meminjam.

Jaminan Fidusia telah digunakan di Indonesia sejak jaman penjajahan Belanda sebagai suatu bentuk jaminan yang lahir dari jurisprudensi. Bentuk jaminan ini digunakan secara luas dalam transaksi pinjam-meminjam karena proses pembebanannya dianggap sederhana, mudah, dan cepat, tetapi tidak menjamin adanya kepastian hukum. Lembaga Jaminan Fidusia memungkinkan kepada para pemberi fidusia untuk menguasai benda yang dijaminkan, untuk melakukan kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan Jaminan Fidusia. Pada awalnya, benda yang menjadi objek fidusia terbatas pada kekayaan benda bergerak yang berwujud dalam bentuk peralatan. Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya, benda yang menjadi objek fidusia termasuk juga kekayaan benda bergerak yang tak berwujud, maupun benda tak bergerak.

Untuk memperoleh dana berupa utang dari para kreditur, hanya mungkin dilakukan apabila hukum memberikan perlindungan bagi para kreditur dalam hal debitur cidera janji tidak melunasi utang tersebut pada waktunya. Pelunasan atas utang tersebut didapat dari pendapatan debitur (orang perseorangan maupun perusahaan) dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya. Sebelum pendapatan itu dipakai untuk melunasi utang debitur, terlebih dahulu pendapatan itu harus dapat menutup kebutuhannya sendiri dalam rangka pemupukan cadangan dan biaya-biaya debitur. Sumber utama pelunasan utang dari pendapatan tersebut dalam dunia perbankan disebut first way out.

Bagaimana halnya apabila ternyata debitur gagal dengan kegiatan usahanya sehingga debitur tidak mampu melunasi utangnya? Apabila ternyata debitur mengalami kesulitan dalam usahanya sehingga debitur menjadi tidak memiliki kemampuan untuk menghasilkan pendapatan yang cukup untuk membayar utang-utangnya, maka para kreditur harus memperoleh kepastian bahwa hasil penjualan agunan atau hasil likuidasi atas harta kekayaan (assets) perusahaan debitur melalui putusan pailit dari pengadilan dapat diandalkan sebagai sumber pendapatan alternatif. Di samping itu juga harta kekayaan penjamin (guarantor dan/atau borg) serta barang-barang agunan milik pihak ketiga, dapat menjadi sumber altematif ini. Sumber pelunasan altematif ini dalam dunia perbankan disebut sebagai second way out.

Dapat dikatakan bahwa bank atau penyedia jasa keuangan (PJK) lainnya sebagai lembaga perantara (intermediary) keuangan mempunyai peranan yang strategis dalam kegiatan usahanya terutama menghimpun dana dan menyalurkan kredit. Bank/PJK adalah sebuah lembaga keuangan yang bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat melalui giro, tabungan, dan deposito, kemudian menyalurkan dana masyarakat yang telah terhimpun tersebut dalam bentuk kredit. Hal ini berarti dalam kegiatannya sehari-hari, Bank pada umumnya selalu berusaha menghimpun dana sebanyak-banyaknya dari masyarakat kemudian mengelola dana tersebut untuk disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit. Namun usaha perkreditan sangat rawan terhadap risiko, baik risiko yang dialami oleh anggota masyarakat sebagai peminjam (debitur) maupun oleh pengurus atau pengelola usaha sebagai kreditur yang sekaligus menghimpun dana dari masyarakat.

B. Perumusan Masalah

Dari latar belakang tersebut di atas, maka rumusan masalahnya adalah:

1. Kendala-kendala apa saja yang terjadi dalam upaya pemberian perlindungan hukum bagi kreditur sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia?
2. Bagaimana seharusnya konsep (hukum) tentang perlindungan hukum bagi kreditur sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia sehingga dapat menjamin pengembalian kreditnya dari kerugian?

C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian

1. Tujuan penelitian ini adalah:

a. Untuk mengetahui kendala-kendala (hukum dan non hukum) apa saja yang muncul dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi kreditur
b. Untuk mengetahui konsep (hukum) yang ideal dalam memberikan perlindungan hukum bagi kreditur

2. Kegunaan penelitian

a. Kegunaan Teoritis
1) Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan hukum khususnya dalam hal menyempurnakan pelaksanaan Undang-undang tentang Jaminan Fidusia.
2) Memberikan pemahaman tentang pelaksanaan perlindungan hukum bagi kreditur dan pengaruhnya terhadap risiko yang dihadapi pelaku usaha perkreditan.
b. Kegunaan Praktis
1) Bagi para kreditur, hasil penelitian ini diharapkan mampu membuka wawasan dan pemahaman akan perlunya kehati-hatian dalam setiap transaksi perdagangan khususnya tentang perjanjian kredit.
2) Sebagai masukan bagi pelaku usaha untuk dapat menyelesaikan masalah-masalah perkreditan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
3) Sebagai bahan referensi bagi penelitian berikutnya yang berkaitan dengan masalah perlindungan hukum bagi kreditur.

D. Kerangka Konseptual

Sebelum membahas konsep-konsep terhadap perlindungan hukum bagi kreditur dalam jaminan fidusia atas kredit pemilikan kendaraan bermotor, terlebih dahulu penulis cantumkan beberapa definisi operasional yang berkaitan dengan masalah tersebut, yaitu:

1. Perlindungan hukum bertujuan untuk meningkatkan martabat dan kesadaran masyarakat dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha di dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab.
2. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
3. Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
4. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek. Dalam penelitian ini yang dimaksud benda adalah obyek perjanjian pembiayaan, yaitu kendaraan bermotor.
5. Pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
6. Penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.
7. Kreditur adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang.
8. Debitur adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang.

Hak atas perlindungan hukum dan keadilan dipandang sebagai penangkal bagi penyalahgunaan sistem hukum. Penyalahgunaan-penyalahgunaan sistem hukum ini mencakup manipulasi sistem hukum untuk menguntungkan kelompok maupun merugikan kelompok lain. Deklarasi Universal, misalnya, menyatakan bahwa keluarga merupakan unit kelompok masyarakat yang alami dan mendasar, dan berhak atas perlindungan dari masyarakat maupun Negara. Perlindungan hukum tersebut termasuk dalam hal berinteraksi di dalam masyarakat guna pembangunan ekonomi suatu bangsa.
Walaupun hukum mempunyai definisi yang sangat luas, namun tampaknya semua orang dengan mudahnya mengatakan bahwa hukum adalah suatu peraturan perundang-undangan, sehingga jika belum ada undang-undang tentang sesuatu hal maka dikatakan belum ada hukumnya. Pemahaman seperti ini sebenarnya adalah tidak tepat, mengingat bahwa hukum berasal dari norma-norma yang telah ada dan berlaku di masyarakat, sehingga tidak dapat dikatakan terhadap setiap sesuatu hal yang baru yang belum ada undang-undangnya dikatakan belum ada hukumnya.

Namun, peranan hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat seringkali terkesan masih linier pendekatannya sehingga seakan masih terlambat dalam mengakomodir perkembangan perekonomian. Pembenahan sistematika hukum nasional di tengah arus reformasi sekarang ini diharapkan dapat lebih bersifat multi disipliner, demikian pula halnya dengan para ekonom diharapkan tidak lagi terlalu chauvinisme dalam membangun negara ini. Konsistensi untuk melakukan pendekatan socio-technical-business perspective secara konsekuen tentunya akan lebih mensinergiskan semua faktor-faktor yang ada dalam mewujudkan tatanan infrastruktur informasi yang baik di masa depan.

Dalam Bab XIV Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, diatur tentang piutang-piutang yang diistimewakan, pada bagian kesatu diatur tentang piutang-piutang yang diistimewakan pada umumnya. Pasal 1131 KUH Perdata menyatakan bahwa segala kebendaan si berutang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan. Pasal 1132 KUH Perdata menyatakan bahwa kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya; pendapatan penjualan benda dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan. Jadi Pasal 1132 KUH Perdata membagi lembaga jaminan atas 2 (dua) sifat berdasarkan transaksi pemberian jaminan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur, yaitu:

1. Jaminan yang bersifat konkruen, yaitu jaminan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur dimana sifat jaminan tersebut tidak mempunyai hak saling mendahului dalam pelunasan utang antara kreditur yang satu dengan kreditur yang lainnya.
2. Jaminan yang bersifat preferen, yaitu jaminan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur tersebut diberikan hak untuk didahulukan dalam pelunasan utang terhadap kreditur lainnya.

Pasal 1134 KHU Perdata menyatakan bahwa hak istimewa ialah suatu hak yang oleh Undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi dari pada dari pada orang yang berpiutang lainnya semata mata berdasarkan sifatnya piutang. Gadai dan hipotik adalah lebih tinggi dari pada hak istimewa, kecuali dalam hal-hal dimana oleh undang-undang ditentukan sebaliknya.

Jika dikaitkan dengan seluruh ketentuan di atas, kelihatannya bahwa simpanan nasabah tidaklah termasuk kepada piutang yang di istimewakan, akan tetapi adalah utang-piutang biasa yang berarti dalam penyelesaian kewajiban bank akan dibayarkan setelah pemegang gadai dan hipotik. Namun biasanya suatu bank yang dinyatakan pailit hartanya tidak cukup untuk membayarkan seluruh utang-utangnya sehingga ada kemungkinan seseorang yang mempunyai piutang tidak bisa mendapatkam kembali uangnya.

Berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata ditentukan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian itu. Apabila pihak bank mengelola usaha bank salah antisipasi sehingga kredit yang diberikan kepada debitur macet yang merugikan deposan karena uangnya diberikan kepada kriditur yang bermasalah, maka pihak bank tentunya harus mengganti uang yang dititipkan deposan kepadanya.

Kata ”kredit” berasal dari bahasa Romawi yaitu ”credere” yang artinya percaya, dalam istilah Belanda disebut “vertruwen”, dan dalam bahasa Inggris disebut “believe, trust, or confidenced.” Dengan kata lain kredit adalah mempercayakan uang atau barang kepada orang yang mampu mengembalikan. Hubungan hukum antara kreditur dengan debitur dituangkan dalam suatu perjanjian kredit yang lahir dari kesepakatan para pihak. Dapat dilihat bahwa dari kredit itu timbul prestasi dari debitur untuk mengembalikan utangnya ditambah dengan bunga yang disepakati dalam jangka waktu tertentu. Menurut Muchdarsyah Sinungan, kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak kepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi pada masa tertentu yang disertai dengan kontra prestasi berupa bunga.

Berkaitan dengan hal tersebut maka dapat dilihat bahwa pada hakekatnya kredit memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

1. Kepercayaan/keyakinan adalah adanya rasa saling percaya dari pihak kreditur bahwa kreditur akan mengembalikan utangnya sesuai dengan waktu yang di sepakati;
2. Jangka waktu yaitu suatu masa yang memisahkan antara prestasi dengan kontra prestasi yang akan diterima;
3. Tingkat risiko yaitu risiko yang dihadapi dalam jangka tersebut;
4. Prestasi bahwa obyek kredit tidak hanya dalam bentuk uang tetapi juga bisa jasa.

Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Pokok Perbankan dijelaskan bahwa pengertian kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan-persetujuan pinjam-meminjam antara pihak bank dengan pihak lain dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah disebutkan. Kredit-kredit tersebut umumnya dituangkan dalam suatu perjanjian yang disebut perjanjian kredit. Istilah perjanjian kredit ditemukan dalam Instruksi Pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat bank. Diinstruksikan bahwa dalam memberikan kredit dalam bentuk apapun, bank wajib menggunakan ”akad perjanjian kredit” atau lebih umum disebut perjanjian kredit.

Aspek lain yang berkaitan dengan kredit adalah menyangkut persoalan jaminan. Seperti diketahui bahwa jaminan memegang peranan penting bagi suatu pinjaman. Dengan suatu jaminan akan memperkuat kedudukan kreditur demi keamanan pemberian kredit. Karena bagaimana pun juga kreditur tidak mau dirugikan. Secara umum lembaga keuangan tidak akan memberikan kredit tanpa jaminan kepada siapapun juga. Hal ini menunjukkan bahwa kreditur dalam memperkuat posisinya demi pengembalian kredit perlu adanya jaminan.

Pada umumnya jaminan yang diminta oleh kreditur adalah jaminan yang ideal, yang memadai ditinjau dari nilai juridis dan ekonomis, karena dengan itu maka kreditur akan memperoleh keamanan dalam arti kreditur akan mendapat pelunasan utang melalui jaminan tersebut, sehingga kreditur akan terhindar dari risiko kerugian. Jaminan yang ideal tersebut antara lain:

1. Yang dapat secara mudah membantu perolehan kredit bagi pihak yang memerlukannya;
2. Yang tidak melemahkan potensi pemberi kredit untuk melakukan (meneruskan) usahanya;
3. Yang memberi kepastian kepada pemberi kredit dalam arti bahwa barang jaminan setiap saat tersedia untuk dieksekusi, yaitu untuk melunasi utang penerima kredit.

Kredit memang menjadi sumber pendapatan dan keuntungan yang terbesar bagi pihak kreditur. Kredit juga merupakan jenis kegiatan menanamkan dana yang sering menjadi penyebab utama kreditur menghadapi masalah besar atau risiko seperti contohnya kredit yang dikucurkan mengalami masalah yang akhirnya kredit tersebut mengalami kemacetan atau juga barang yang dijaminkan (yang masih dalam kekuasaan debitur) dialihkan kepada pihak ketiga sehingga apabila diadakan eksekusi harta jaminan, barang yang dijaminkan itu sudah tidak ada lagi. Oleh karena itu, dalam pemberian kredit, debitur harus mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk mengelola kredit yang telah diberikan sehingga mampu melunasi hutangnya pada waktu yang telah ditentukan.

Berkaitan dengan risiko yang dihadapi tersebut, maka untuk mengurangi risiko dalam pemberian kredit, dalam memberikan kredit berdasarkan prinsip-prinsip perkreditan yang berlaku, kreditur mensyaratkan adanya suatu jaminan sebagai suatu prinsip dalam pemberian kredit (collateral) untuk menjamin pengembaliannya, atau dapat dikatakan bahwa kaitan antara kredit dengan jaminan adalah jaminan bagi pemberi kredit tersebut demi keamanan modal dan kepastian hukum.
Terjadinya penanggungan ini dapat dimintakan oleh kreditur dengan menunjuk pihak tertentu atau yang diajukan oleh debitur yang menjamin akan dipenuhinya kewajiban manakala debitur wanprestasi. Penanggungan dapat juga timbul karena penetapan undang-undang, yang mewajibkan adanya pihak penanggung untuk memenuhi kewajiban-kewajiban tertentu. Hal lain penanggungan dapat pula timbul karena adanya putusan hakim atau ketetapan yang memutuskan perlu adanya penanggungan.

Dalam Pasal 1131 KUH Perdata dijelaskan bahwa segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu. Dengan kata lain, pasal ini memberikan ketentuan apabila debitur cidera janji tidak melunasi utang yang diperoleh dari para krediturnya, maka hasil penjualan atas semua harta kekayaan debitur tanpa kecuali, merupakan sumber pelunasan bagi utangnya.
Ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata tersebut merupakan ketentuan yang memberikan perlindungan bagi kreditur. Seandainya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut tidak ada, maka sulit dapat dibayangkan ada kreditur yang bersedia memberikan utang kepada debitur. Ketentuan Pasal 1131 tersebut sudah merupakan asas yang bersifat universal, yang terdapat pada sistem hukum setiap negara. Bagaimana hasil penjualan harta kekayaan debitur itu dibagikan di antara kreditur apabila debitur cidera janji tidak melunasi utangnya? Jawaban mengenai pertanyaan tersebut dalam KUH Perdata dijumpai dalam Pasal 1132. Menurut ketentuan Pasal 1132 KUH Perdata, harta kekayaan debitur tersebut menjadi jaminan atau agunan secara bersama-sama bagi semua pihak yang memberikan utang kepada debitur. Artinya, apabila debitur cidera janji tidak melunasi utangnya, maka hasil penjualan atas harta kekayaan debitur tersebut dibagikan secara proporsional (secara pari passu) menurut besarnya piutang masing-masing kreditur, kecuali apabila di antara para kreditur itu terdapat alasan-alasan yang sah untuk didahulukan dari kreditur-kreditur yang lain.

Sekalipun undang-undang telah menyediakan perlindungan kepada para kreditur sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUH Perdata, tetapi perlindungan tersebut belum tentu menarik bagi calon kreditur untuk memberikan utang kepada calon. Tentu saja akan lebih menarik bagi calon kreditur apabila hukum menyediakan perlindungan yang lebih baik daripada sekadar perlindungan berupa memperoleh pelunasan secara proporsional dari hasil penjualan harta debitur.
Sistem hukum di Indonesia ternyata mengenal pemberian perlindungan yang istimewa bagi kreditur. Perlindungan istimewa bagi kreditur-kreditur itu hanya dapat diberikan apabila dipenuhi ketentuan-ketentuan tertentu dan ditempuh proses tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Perlindungan istimewa tersebut dapat diberikan apabila kreditur tersebut pemegang hak Jaminan atas benda tertentu milik debitur. Benda tersebut dapat berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Adanya pemberian perlindungan istimewa tersebut telah disyaratkan oleh Pasal 1132 KUH Perdata sebagaimana telah dikemukakan di atas. Pasal tersebut menyebutkan bahwa seorang kreditur dapat diberikan hak untuk didahulukan dari kreditur lain.

Dari sudut sejarah hukum, Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Undang-undang Kepailitan) pada mulanya bertujuan untuk melindungi para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar. Dalam perkembangannya kemudian, Undang-undang Kepailitan juga bertujuan untuk melindungi debitur dengan memberikan cara untuk menyelesaikan utangnya tanpa membayar secara penuh, sehingga usahanya dapat bangkit kembali tanpa beban utang. Tujuan utama kepailitan adalah untuk melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator. Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing.

Menurut Gunawan Widjaja pailit ialah suatu keadaan atau kondisi dari pribadi (perseorangan, badan usaha, korporasi atau badan hukum) yang tidak mampu lagi membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo, keadaan mana termasuk pribadi yang diajukan permohonan pernyataan pailit secara sukarela atau tidak maupun yang telah diputuskan pailit melalui pengadilan.

Lembaga kepailitan pada dasarnya merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar. Lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu: Pertama, kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada semua kreditur. Kedua, kepailitan sebagai lembaga yang juga memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh kreditur-krediturnya. Jadi keberadaan ketentuan tentang kepailitan baik sebagai suatu lembaga atau sebagai suatu upaya hukum khusus merupakan satu rangkaian konsep yang taat asas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.

E. Kerangka Pemikiran

Sesungguhnya jaminan fidusia telah digunakan di Indonesia sejak jaman penjajahan Belanda sebagai suatu bentuk jaminan yang lahir dari jurisprudensi. Bentuk jaminan ini digunakan secara luas dalam transaksi pinjam-meminjam karena proses pembebanannya dianggap sederhana, mudah, dan cepat, tetapi tidak menjamin adanya kepastian hukum bagi kreditur sebagai penerima fidusia. Pada prinsipnya semua benda yang bernilai ekonomis obyek jaminan fidusia, dengan syarat bahwa benda tersebut dikategorikan sebagai benda yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Namun dalam penelitian ini penulis membatasi jaminan fidusia tersebut hanya pada benda bergerak khususnya kendaraan bermotor.

Jaminan fidusia merupakan jaminan yang lebih berdasarkan pada kepercayaan, sesuai dengan asal katanya yang berasal dari kata ”fides” yaitu kepercayaan. Oleh karena itu, hubungan hukum yang terjadi antara debitur (pemberi fidusia) dan kreditur (penerima fidusia) merupakan hubungan hukum berdasarkan kepercayaan. Hal ini dapat dilihat Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang memberi pengertian mengenai jaminan fidusia yaitu pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan fidusia mempunyai sifat sebagai perjanjian assesoir yaitu sebagai perjanjian yang mengikuti perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak kepada para pihak lain untuk memenuhi suatu prestasi. Dari penjelasan tersebut diperoleh pemahaman bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari perjanjian pokok, yang bila jaminan fidusia ini dituangkan dalam akta fidusia dan didaftarkan, pada kantor pendaftaran fidusia, barulah timbul hak preferen dan secara otomatis pula kepada kreditur memiliki kedudukan istimewa yakni bila debitur ingkar janji, maka kreditur berdasarkan parate eksekusi dapat melakukan pengambilalihan kendaraan bermotor tersebut, karena akta fidusia dapat dipersamakan dengan putusan pengadilan.

Berkaitan dengan kedudukan bank yang dijamin oleh fidusia ini sudah barang tentu bank memperoleh hak mendahului dari kreditur lainnya dalam pelunasan akan hutang debiturnya. Namun pada prakteknya tidaklah mudah mengambil pelunasan hutang dengan cara menghimbau kepada debitur untuk melunasi baik secara lisan maupun somasi, bahkan sampai mengambil kendaraan bermotor yang dijadikan obyek jaminan fidusia pun tidaklah menjamin kelancaran penguasaan kendaraan bermotor tersebut, meskipun menurut Pasal 15 ayat [2] disebutkan bahwa jaminan fidusia yang telah didaftarkan memiliki kekuatan eksekusi yang dapat disamakan dengan putusan pengadilan.

Tetapi dalam kenyataannya sering kali saat eksekusi akan dilaksanakan, kendaraan bermotor yang dijadikan obyek jaminan fidusia sudah tidak berwujud alias tidak diketahui rimbanya. Hal inilah yang menjadi polemik, di satu sisi debitur diberi kewenangan menguasai benda yang dijadikan obyek jaminan fidusia, di sisi lain kedudukan kreditur (lembaga keuangan) tidaklah sekuat debitur (yang menguasai secara fisik), meskipun Undang-undang tentang Fidusia memberikan sejumlah hak lebih kepada kreditur sebagai penerima jaminan fidusia yang masih memiliki kekuatan penguasaan tersebut, misalnya adanya sifat “droit de suite” yang tetap melekat pada kendaraan bermotor di tangan siapa berada. Di samping itu, kreditur selalu berada di pihak yang dirugikan. Kerugian tersebut lebih banyak disebabkan karena tidak dapatnya kreditur memperoleh jaminan yang pasti akan pengembalian kendaraan bermotor sebagai jaminan penggantian hutang debitur selaku pemberi fidusia. Di sinilah pentingnya lembaga asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti sehingga dapat menjamin kerugian kreditur (hilangnya obyek jaminan) apabila debitur tidak melakukan kewajiban-kewajibannya.

Lembaga asuransi sebagai lembaga pengalihan dan pembagian risiko mempunyai kegunaan yang positif baik bagi masyarakat, perusahaan maupun bagi pembangunan negara. Suatu perusahaan yang mengalihkan risikonya melalui lembaga asuransi akan dapat meningkatkan usahanya. Demikian pula premi-premi yang terkumpul dapat diusahakan dan digunakan untuk pembangunan yang hasilnya dapat dinikmati masyarakat.

F. Metode Penelitian

1. Tipe Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif yang lebih mementingkan pemahaman data yang ada dari pada kuantitas atau banyaknya data. Seiring dengan itu, –dikaitkan dengan disiplin ilmu hukum– penelitian ini termasuk adalah penelitian juridis normatif. Dengan demikian penelitian ini selalu mengacu kepada asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, jurisprudensi dan doktrin-doktrin hukum yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan di bidang hukum dengan menggunakan bahan yang ada.

Langkah awal dalam penelitian ini adalah menginventarisasi hukum positif yang berlaku. Hukum positif yang telah diinventarisasi kemudian dipilah menurut norma-normanya untuk menentukan mana yang merupakan norma hukum dan mana yang bukan merupakan norma non hukum. Hasil norma-norma yang telah dipilih tersebut ditelaah untuk melihat kesesuaiannya atau sinkronisasi, pencerminan asas-asas dan hirarkhi tata urutan perundang-undangan.

Sifat penelitian yang akan dilakukan yaitu deskriptif analitis. Disebut desktiptif karena dari penelitian ini diharapkan diperoleh gambaran secara menyeluruh dan sistematis mengenai masalah yang diteliti.

2. Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini, sesuai dengan jenis dan sumber datanya. Sumber data yang kemudian disebut bahan penelitian ini diperoleh lewat penelitian kepustakaan akan diinventarisasi dan dianalisis. Sedangkan melalui penelitian lapangan hanya sebagai pelengkap.

Bahan-bahan hukum yang diperoleh lewat penelitian kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan tersier. Bahan hukum yang diperlukan, diinventarisasi kemudian terhadap bahan hukum yang berkenaan dengan pokok masalah atau tema sentral diidentifikasi untuk digunakan sebagai bahan analisis. Adapun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah:

a. Bahan Hukum Primer

1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Pokok Perbankan.
4) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

b. Bahan Hukum Sekunder

1) Hasil-hasil penelitian mengenai jaminan fidusia;
2) Disertasi atau tesis yang berkaitan dengan jaminan fidusia dan perlindungan bagi kreditur;
3) Perjanjian Kredit;
4) Kepustakaan lain seperti jurnal, artikel, makalah dan internet

c. Bahan Hukum Tersier

1) Kamus Hukum
2) Kamus Besar Bahasa Indonesia
3) Kamus Bahasa Inggris
4) Kamus Bahasa Belanda
5) Berbagai majalah dan surat kabar

Alat yang digunakan dalam penelitian tidak menggunakan teknik observasi maupun wawancara, tetapi hanya tertuju kepada studi literatur dan studi dokumen hukum jaminan fidusia dan perlindungan bagi kreditur.

3. Teknik Analisis Data

Di dalam penelitian hukum normatif, analisa terhadap asas-asas hukum perjanjian dilakukan terhadap kaidah-kaidah hukum perjanjian yang merupakan patokan-patokan berprilaku atau bersikap tidak pantas. Analisa tersebut dilakukan didasarkan atas pola berpikir secara runtun dan runtut (terutama) terhadap bahan hukum primer dan sekunder, sepanjang bahan-bahan itu mengandung kaidah-kaidah hukum untuk memperoleh jawaban atas masalah-masalah yang diteliti.

Analisis data secara juridis kualitatif untuk membahas bahan penelitian yang datanya mengarah pada kajian yang bersifat teoretis mengenai asas-asas hukum perjanjian, kaidah-kaidah hukum perjanjian dan pengertian-pengertian hukum perjanjian yang berkaitan dengan jaminan fidusia (yang merupakan lex spesialis derogat legi generalis dari hukum perjanjian) dan perlindungan hukum bagi kreditur yang dihubungkan dengan prinsip bahwa setiap orang yang berhutang harus membayar.

Hal ini sesuai dengan pendapat M. Yahya Harahap yang menyatakan bahwa suatu hubungan kekayaan/harta benda antara dua orang atau lebih yang memberikan kekuatan hak pada satu pihak untuk memperoleh prestasi dan mewajibkan pihak lain untuk melaksanakan prestasi.

Kemudian hasilnya disusun secara sistematis dan dipaparkan dalam bentuk deskriptif analitik. Mencari premis-premis atau kategori-kategori dalam hal ini tentang konsep-konsep hukum yang ada dalam peraturan dan dianalisis berdasarkan teori tentang perlindungan hukum yang digunakan dalam penelitian ini.

Bahan hukum yang diperoleh dari penelitian lapangan dianalisis secara kualitatif, yaitu dengan memperhatikan fakta-fakta yang ada dalam praktek, kemudian dibanding-padukan dengan bahan yang diperoleh dari kepustakaan. Selanjutnya, proses hasil analisis tersebut dituangkan dalam uraian pembahasan secara sistematis.

G. Sistematika Penulisan

Bab I : Berisi tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, kerangka konseptual, kerangka pemikiran dan metode penelitian.
Bab II : Berisi tentang kajian teori mengenai ruang lingkup perjanjian kredit termasuk di dalamnya membahas tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, selain itu juga menjelaskan tentang teori jaminan fidusia beserta asas-asas yang mengikutinya.
Bab III : Berisi tentang studi tentang perlindungan hukum, hubungan perusahaan kreditur dengan debitur, termasuk di dalamnya membahas tentang perasuransian.
Bab IV : Berisi tentang analisa terhadap perlindungan hukum bagi kreditur yang dihubungkan dengan tujuan penelitian, kerangka teori dan kerangka pemikiran.
Bab V : Membahas bagian penutup, yaitu bagian kesimpulan dan saran.

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-buku

Emmy Pangaribuan Simanjutak, Hukum Pertanggungan dalam Usaha Memberikan Jaminan Sosial, Jogjakarta: Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, 1982.
Gatot Sopramono, Perbankan dan Masalah Kredit; Suatu Tinjauan Juridis, Jakarta: Djambanan, 1995.
Gunawan Widjaja, dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Jakarta: Rajawali Pres, 2000.
Lexy Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda Karja, 2000.
Lili Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2002.
Masjcoen Sofyan, Sri Soedewi, Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-pokok Jaminan dan Jaminan Perorangan, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), 1997.
Mariam Darus Badruzzaman, KUH Perdata Buku III, Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Bandung: Alumni, 1996.
Muchdarsyah Sinungan, Dasar-dasar dan Teknik Manajemen Kredit, Jakarta: Bina Aksara, 1989.
Munir Fuady, Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Buku Kedua, Bandung: Citra Asditya Bhakti, 2001.
Satrio J. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 1987.
Siswanto Sutojo, Menangani Kredit Bermasalah; Konsep, Teknik dan Kasus, Jakarta: Pustaka Binaman Pers Indonesia, 1997.
Sri Gambir Melati Hatta, Beli Sewa sebagai Perjanjian Tak Bernama; Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung Indonesia, Bandung: Alumni, 2000.
Sutan Remi Syahdeini, Hak Jaminan dan Kepailitan, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 11 Tahun 2000, Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, 2000.
______________, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Jakarta: IBI, 1993.
Yudha Bakti A, Cause Materials Hukum Bisnis; Tinjauan Perjanjian Baku dalam Hukum Perjanjian Indonesia, Makalah; disampaikan sebagai bahan ceramah kuliah Hukum Bisnis pada Program Pascasarjana Universitas Jayabaya Jakarta, 2005.

B. Jurnal, Makalah, Surat Kabar dan internet

Edwin Syahruzad, Pembiayaan Kendaraan dan Risiko Kredit, http://www.kompas.com/kompas-cetak/0304/07/finansial/240355.html
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdikbud RI, 1998.
Suara Merdeka, Kredit Motor Dikhawatirkan Banyak yang Macet, http://www.suaramerdeka. com/harian/0506/24/eko01.htm

C. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Pokok Perbankan.
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Indra J Tirtakusuma,SH,MH

Pada tahun 2004, Indonesia telah memasuki era persaingan bebas, negara-negara di dunia seakan-akan menjadi satu tanpa sekat-sekat antara satu dengan yang lainnya. Kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi berlangsung sangat cepat dengan kadar yang sangat tinggi, misalnya di bidang komputer, telekomunikasi, bioteknologi, obat-obatan dan alat-alat kedokteran, transportasi, musik rekaman dan sebagainya. Globalisasi perdagangan adalah akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah maju dengan pesat antara lain dalam bidang teknologi komunikasi atau transaksi informasi.

Hampir seluruh transaksi di dunia ini dapat dilakukan dengan sarana elektronik baik verbal maupun data, begitu juga perpindahan sejumlah uang dapat dilakukan dengan menggunakan jasa elektronik antara lain dengan menggunakan jasa elektronik fund transfer.

Begitu juga dalam sektor perbankan yang merupakan salah satu sektor yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan nasional, karena perbankan berfungsi sebagai sarana perantara antara sektor defisit dan sektor surplus dalam masyarakat maupun sebagai agen pembangunan. Di samping itu perbankan juga mempunyai peran yang strategis dalam berbagai kegiatan usaha yang produktif, yang pada gilirannya akan mendorong kegiatan ekonomi secara keseluruhan. Untuk meningkatkan pembangunan ekonomi nasional sangat diperlukan dana dalam jumlah yang besar serta kelancaran dari pengaturan dana tersebut.

Dalam kaitan ini eksistensi bank menjadi ujung tombak yang prioritas penggunaannya sangat urgent dalam mendistribusikan keuangan guna menopang pembangunan tersebut. Namun di sisi lain, secara potensial lembaga perbankan juga rawan terhadap tindak pidana perbankan yang dapat merugikan bank itu sendiri, bank-bank lainnya, nasabah serta pemerintah.
Kaitannya dengan bidang transfer dana, terasa sekali bahwa kemajuan di bidang teknologi, mempengaruhi secara langsung terhadap sistem transfer uang dari suatu tempat ke tempat lain. Interaksi antara bidang teknologi dengan bidang hukum dan bisnis sangat intents.

Kemajuan di bidang penggunaan teknologi komunikasi seperti meluasnya penggunaan telegram, teleks, telepon atau komputer bahkan internet, sangat mempengaruhi pola transfer uang via bank. Apa yang disebut dengan istilah “home banking”, yakni mengirim perintah kepada bank oleh pengirim yang berada di rumahnya (misalnya lewat komputer atau telepon) atau berada di tempat-tempat tertentu seperti di super market sudah menjadi trend dan akan semakin meningkat di masa mendatang. Dengan demikian sektor hukum pun sebaiknya segera pula berbenah diri agar tidak ketinggalan kereta menuju suatu sistem pengiriman uang yang memenuhi unsur-unsur keamanan (kepastian hukum), keakuratan dan kenyamanan. Di samping itu, bukankah apa yang disebut “elektronik society” atau “cashless society” sudah mulai menjadi kenyataan dewasa ini. Dengan pesatnya pertumbuhan kejahatan komputer akan berkembang pula bentuk-bentuk kejahatan transnasional, seperti perdagangan narkotika, perjudian yang menghasilkan uang melimpah ruah yang disebut sebagai uang haram (hot money). Untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, maka Indonesia membuat undang-undang yang mengatur mengenai kejahatan yang berkaitan dengan uang haram, yaitu Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang kemudian direvisi dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2003.

Dalam konteks kepentingan nasional ditetapkannya Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan penegasan bahwa Pemerintah dan sektor swasta bukan merupakan bagian dari masalah, akan tetapi bagian dari penyelesaian masalah, baik di sektor ekonomi, keuangan, maupun perbankan.

Bertolak dari uraian yang dikemukakan di atas, penulis ingin mengkaji lebih mendalam mengenai efektivitas pengaturan transfer dana dalam perspektif Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang khususnya melalui media elektronika pada bank dilihat dari ketentuan rekomendasi FATF(Financial Action Task Force), yang mana rekomendasi tersebut dianggap sebagai standar internasional melalui penelitian hukum yang berjudul: Efektivitas Pengaturan Transfer Dana Khususnya Melalui Media Elektronik Pada Bank dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Rekomendasi FATF (Financial Action Task Force).

RUMUSAN MASALAH

Kendala apa saja yang dihadapi pada pengawasan transfer dana melalui media elektronik pada bank dalam perspektif Undang-undang Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang ) dan FATF?

PEMBAHASAN

ANALISIS Undang-undang Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU dan FATF

Dalam konteks kepentingan nasional ditetapkan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan penegasan bahwa Pemerintah dan sektor swasta bukan merupakan bagian dari masalah, akan tetapi bagian dari penyelesaian masalah, baik di sektor ekonomi, keuangan, maupun perbankan. Sebagaimana halnya dengan negara-negara lain, Indonesia juga memberi perhatian besar terhadap tindak pidana lintas negara yang terorganisir seperti pencucian uang dan terorisme.

Pada tataran internasional upaya melawan pencucian uang ini dilakukan dengan membentuk satuan tugas yang disebut The Financial Action task Force (FATF) on Money Laundering oleh kelompok 7 negara (G-7) dalam G-7 Summit di Perancis pada bulan Juli 1999. Salah satu peran dari FATF adalah menetapkan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam bentuk rekomendasi tindakan untuk mencegah dan memberantas pencucian uang.

Kepedulian Indonesia terhadap tindak pidana pencucian uang ini adalah dengan disahkannya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003, dengan Undang-undang inipencucian uang secara resmi dinyatakan sebagai tindak pidana dan oleh karena itu harus dicegah dan diberantas.

Upaya Indonesia untuk mengatasi masalah berkenaan dengan kebiasaan para pelaku kejahatan di bidang perekonomian khususnya penjahat kelas kakap untuk menyembunyikan asal-usul uang yang diperolehnya dari kejahatan, diwujudkan melalui pengundangan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sudah ditengarai, bahwa kegiatan ini menjadi bagian yang integral dari kehidupan dunia kejahatan. Hal yang sangat sering dirasakan akan tetapi sukar untuk dibuktikan ini dikenal dengan istilah pencucian uang.

Sulitnya mengungkap suatu kasus tindak pidana pencucian uang, maka perlu untuk mengetahui bagaimana efektivitas pelaksanaan dari segi pengaturannya terutama mengenai pengaturan transfer dana dalam perspektif Undang-undang 15 Tahun 2002 jo Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang khususnya melalui media elektronik pada bank, jika dianalisis dari teori bekerjanya hukum dari Chamblis dan Seidman. Teori tersebut menggambarkan atau peraturan dianggap efektif dengan tiga kriteria atau pilar yaitu terdiri dari:

A. Lembaga Pembuat Hukum

Pengawasan transfer dana dalam perspektif Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang khususnya melalui media elektronik pada bank, sudah dianggap efektif jika dianalisis dari kesesuaian antara pengaturan transfer dana khususnya melalui media elektronik pada bank dalam perspektif Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 dan Rekomendasi FATF.

Dilihat dari peran lembaga pembuat hukum, untuk mengetahui pelaksanaan undang-undang tersebut, menurut penulis ada beberapa faktor yang ikut mempengaruhi, yaitu antara lain:

1. Faktor kepentingan internasional: adanya desakan dari internasional sehingga terbentuk undang-undang tersebut oleh lembaga yang berwenang membuatnya.
2. Faktor kepentingan nasional: adanya kebutuhan untuk mencegah dan memberantas pelaku kejahatan pencucian uang. Indonesia menyadari bahwa dengan perkembangan iptek yang melahirkan teknologi canggih, selain memberikan kemudahan bagi umat manusia, tetapi kadang justru disalahgunakan untuk melakukan kejahatan yang nota bene menggunakan produk teknologi canggih seperti transfer dana secara elektronik sebagai sarana melakukan aksinya. Untuk itu, perlu adanya aturan yang mengatur mengenai tindak pidana pencucian uang agar tidak disalahgunakan menjadi bulan-bulanan pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang jika Indonesia belum mengaturnya. Pembuatan undang-undang tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lingkungan masyarakatnya dan tidak bertentangan dengan hal-hal yang berkaitan dengan ideologi dan martabat bangsa.
3. Faktor ekonomi: untuk menghindari terpuruknya perekonomian negara apabila ancaman sanksi internasional benar-benar dijatuhkan di Indonesia.
4. Faktor sosial: menghindari terkucilnya pergaulan bangsa Indonesia dari pergaulan masyarakat internasional.
5. Faktor sosialisasi: masih perlunya sosialisasi dari lembaga pembuat hukum, karena masih banyak juga kalangan masyarakat yang beluri1 mengerti dan memahami apa yang dinamakan Tindak Pidana Pencucian Uang.
6. Faktor teknis: peraturan pendukung atau aturan operasional sebagai pedoman dalam pelaksanaannya.

B. Lembaga Penerap Sanksi

Lembaga yang bertugas dan berwenang menerapkan sanksi atau hukum di Indonesia adalah aparat penegak hukum yang terdiri dari Polisi, Jaksa dan Hakim. Efektivitas pengaturan transfer dana khususnya melalui media elektronik pada bank dalam perspektif Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Rekomendasi FATF, dari pihak aparat penegak hukumnya masih belum efektif, karena kaitannya dengan penggunaan teknologi canggih yang disalahgunakan oleh pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan ini, masih mengalami kesulitan untuk mcndeteksi atau menyelidiki perbuatannya, sehingga kadang ada rasa belum mampu atau tidak mau untuk mengatasinya. Hal ini bisa terjadi karena kurang memiliki bekal yang cukup tentang teknologi canggih dan belum adanya training khusus untuk menangani kasus semacam ini, belum lagi untuk proses penyidikan atau penyelidikan dengan mengecek ke berbagai bank melalui berbagai nomor rekening yang berganti-ganti baik dari segi waktu maupun tempat, walaupun ada ketentuan pengecualian rahasia bank dalam menjalankan tugasnya tetapi kalau sudah berpindah-pindah tetap saja sulit apalagi kalau sudah ke luar negeri bisa jadi dananya sudah bercampur dengan harta yang sah. Terbukti sampai saat ini belum pernah ada putusan dari Pengadilan yang berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang.

Menurut penulis, faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efektivitas pelaksanaan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ini, antara lain:

1. Faktor personal atau SDM: kurangnya bekal kemampuan menguasai teknologi canggih dan kurang memiliki komitmen atas tugasnya at au bisa dikatakan untuk menangani kasus seperti ini selain tidak mampu juga belum tentu mau karena berat dan rumit.
2. Faktor teknik atau modus operandi kejahatan: berkaitan dengan teknologi canggih sehingga mengalami kesulitan untuk dapat mendeteksi dan menanganinya.
3. Faktor lain yang dapat berpengaruh dari PPATK yang walaupun bukan aparat termasuk aparat penegak hukum dalam undang-undang tetapi pihak ini yang berkompeten mengawasi segala transaksi yang ada di Indonesia, yaitu: efektivitas undang-undang ini sangat tergantung juga dari efektivitas PPATK dalam menjalankan tugasnya karena jika PPATK tidak menjalankan fungsinya, artinya bersikap pasif atau tidak menjalankan fungsinya dengan benar maka efektivitas undang-undang ini tidak akan tercapai.
4. Faktor sosialisasi: kurang sosialisasi sehingga masih banyak masyarakat yang belum mengerti TPPU.

C. Pemegang Peranan (Masyarakat)

Tindak pidana pencucian uang adalah merupakan hal baru bagi masyarakat Indonesia, sehingga masih banyak kalangan masyarakat yang belum mengerti mengenai maksud tindak pidana ini. Hanya orang-orang tertentu saja itu pun belum terlalu banyak mempengaruhi terhadap efektivitas pengaturan transfer dana dalam perspektif Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang khususnya melalui media elektronik pada bank. Jadi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efektivitas pelaksanaan undang-undang ini dalam masyarakat, antara lain:

1. Faktor sosialisasi: Kurangnya sosialisasi dari pembuat undang-undang dan aparat penegak hukum.
2. Faktor SDM: masih rendahnya tingkat pengetahuan dan penguasaan teknologi bagi sebagian masyarakat Indonesia dan tingkat kesadaran hukum serta kepatuhan dalam melaksanakan suatu hukum atau undang-undang masyarakat yang masih relatif rendah.
3. Faktor keamanan: kaitannya jika ada yang mengetahui adanya transaksi keuangan mencurigakan, kadang Seseorang tidak mau atau takut melapor atau dijadikan saksi dalam persidangan.
4. Bagi bank selaku salah satu subyek hukum seperti juga masyarakat, masih banyak yang tidak mau melapor adanya transaksi yang mencurigakan karena dengan berbagai alasan seperti takut nasabahnya lari, jaga citra, enggan berurusan dengan aparat hukum dan seterusnya.

D. Pengawasan Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Rekomendasi FATF

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa efektivitas dari pelaksanaan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang masih belum tercapai. Dari hasil penelitian yang diperoleh, jika dilihat dari kesesuaian pengaturan transfer dana khususnya melalui media elektronik pada bank dalam perspektif Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 dan Rekomendasi FATF, maka peneliti menguraikan pembahasannya sebagai berikut:

1. Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003, menyebutkan bahwa pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan basil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Jelas bahwa perilaku tersebut sudah merupakan kejahatan tersendiri, dengan demikian dalam hal ini terdapat dua bentuk kejahatan:

a. Kejahatan yang berkenaan dengan perilaku yang melanggar hukum itu sendiri (perdagangan obat terlarang, prostitusi, perjudian, korupsi, perdagangan senjata, bank gelap atau kejahatan di bidang perbankan yang berkaitan dengan menggunakan alat-alat elektronik seperti pentransferan dana dan lainnya). Kejahatan semacam ini dikenal dalam dunia internasional dengan istilah predicate crimes.
b. Kejahatan yang berupa upaya untuk menyembunyikan asal-usul uang yang diperoleh secara ilegal, yang kini dikenal dengan pencucian uang.

Berbagai sumber data menunjukkan bahwa uang tunai yang diperoleh dari organized crime melalui perdagangan obat-obatan terlarang tentunya akan sangat sulit untuk dibawa keluar negeri atau diperdagangkan, walaupun di masa lalu banyak terjadi pengiriman uang secara fisik ke negeri-negeri yang tidak mensyaratkan identifikasi nama bagi pembukaan account (pada masa lalu terkenal Cayman Islands, Panama, Swiss, Austria dan Liechtenstein).
¬Berdasarkan bunyi Pasal 1 ayat (1), hal tersebut sebenarnya dapat dijadikan gambaran bagi masyarakat luas mengenai apa yang dimaksud dengan kegiatan pencucian uang, tetapi di lain pihak pengertian tersebut akan membatasi ruang gerak penegak hukum dalam menentukan kejahatan pencucian uang, yang notabene akan selalu mencari pola dan mekanisme kerja yang selalu berubah-ubah dalam rangka menghindarkan diri dari pendeteksian baik dari otoritas keuangan atau aparat penegak hukum.

Pasal 1 ayat (1) ini sesuai dengan ketentuan Rekomendasi FATF yang Ke-1 dan Ke-4. Rekomendasi FATF Ke-1: Setiap Negara segera mengambil langkah-langkah untuk meratifikasi dan melaksanakan sepenuhnya, Konvensi PBB menentang perdagangan ilegal obat-obatan narkotik dan psikotropika (Konvensi Wina) tahun 1998. Rekomendasi FATF Ke-4: setiap negara mengambil tindakan sebagaimana yang mungkin diperlukan, termasuk tindakan legislatif, untuk memungkinkannya mengkriminalisasi pencucian uang yang berasal dari obat¬-obatan terlarang sebagai suatu tindak pidana berdasarkan sejumlah tindak pidana berat. Setiap negara akan menentukan kejahatan berat mana yang akan ditetapkan sebagai tindak pidana asal pencucian uang.

Pasal ini dalam pelaksanaannya dianggap kurang maksimal, karena dilihat dari pengertian tindak pidana pencucian uang itu akan dapat membatasi ruang gerak penegak hukum dalam menentukan kejahatan tindak pidana pencucian uang yang notabene selalu mencari pola dan mekanisme kerja yang selalu berubah dalam rangka menghindari kejaran aparat penegak hukum, karena biasanya hukum ada setelah perbuatan suatu kejahatan terjadi. Jadi bukan tidak mungkin hukum akan selalu ketinggalan dari tindak pidana dan penjahatnya yang selalu mencari cara baru yang lebih canggih untuk menghindari jeratan hukum.

Pasal 1 ayat (5), menyatakan bahwa Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap orang yang menyediakan jasa di bidang keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan keuangan termasuk tapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, perusahaan asuransi, dan kantor pos.

KESIMPULAN

1. Ditemukan pasal-pasal yang harus dianalisis lagi karena dianggap masih belum efektif dalam rangka memberi pengawasan terhadap kegiatan transfer dana elektronik terutama untuk mengantisipasi tindak pidana pencucian uang, yaitu: Pasal 1 ayat (1); Pasal 1 ayat (5); Pasal 1 ayat (6); Pasal 1 ayat (7) (a); Pasal 2 ayat (1) huruf f; Pasal 3 ayat (1); Pasal 6 ayat (1) huruf b; Pasal 10a ayat (2); Pasal 13 ayat (1a); Pasal 17 huruf a ayat (1); Pasal 17 ayat (1); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 31; Pasal 32 ayat (1); Pasal 33 ayat (2); dan Pasal 44a ayat (2).

2. Analisis dengan teori bekerjanya hukum, dapat ditemukan berbagai kendala yang ada pada pelaksanaan efektivitas pengaturan transfer dana khususnya melalui media elektronik pada bank dalam perspektif Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Rekomendasi FATF, baik di pihak pembuat hukum dan atau produk peraturannya, antara lain:

a. Sulitnya menentukan bahwa suatu tindak pidana tertentu sebagai predicate crime (tindak pidana asal) suatu pencucian uang.
b. Sulitnya pembuktian karena belum terbiasa menangani tindak pidana pencucian uang yang relatif baru di Indonesia atau bisa dikatakan bukan kejahatan konvensional (tindak pidana khusus).
c. SDM, kesulitan dalam menangani tindak pidana ini karena perlu teknologi canggih untuk mendeteksi dan membuktikan tindak pidana ini, terutama kaitannya dengan alat bukti yang ada di KUHAP yang baru tersedia 4 alat bukti, sedangkan TPPU ini memerlukan pembuktian secara elektronik, sehingga perlu perluasan terhadap alat bukti yang sudah ada dan keahlian khusus pula.
d. Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang pengertian dan bahayanya tindak pidana pencucian uang ini.
e. Belum adanya peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai aturan operasional Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang khususnya mengenai pengaturan transfer dana melalui media elektronik pada bank.

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-buku Ilmiah
Nugraha, Safri, dkk. Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Badan Penerbit FH-UI, 2005.
Pramono, Widyo, Kejahatan di Bidang Komputer, Jakarta: Sinar Harapan. 1994.
Sholehuddin, M, Tindak Pidana Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.
Schaap, Cees, Fighting Money Laundering, London: Kluwer Law Internasional Ltd, 1998.
Sjahdeini, Sutan Remy, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2004.
Soewarsono dan Reda Mantovany, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia, Jakarta: Malibu, 2004.

B. Jurnal, Makalah, Surat Kabar dan Internet
Dini, Lamberto, Dirty Money: The Evolution of Money Laundering Countermeasures. Makalah, 1994.
Hamzah, Andi, Laporan-laporan untuk Mendeteksi Pencucian, Makalah Seminar Video Conference Nasional, UGM, 2004.
__________, Proses Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan dalam transaksi tunai yang wajib dilaporkan, Makalah Seminar Video Conference Nasional, UGM, 2004.
Handayani, Rosalia Suci, Prinsip Mengenal Nasabah (KYC) dan kewajiban Penyedia Jasa Keuangan, Makalah Seminar Video Conference Nasional di UGM. 2004.
Harkrisnowo, Harkristuti, Kriminalisasi Pencucian Uang, Makalah, 2004.
Hidir, Achmad Mengapa Kesadaran Hukum Kita Rendah?, http://www.indomedia.com/sripo/2003/04/29/ 2904op1.htm
Hussein, Yunus, Rezim Anti Money Laundering di Indonesia, Makalah Seminar Video Conference Nasional di UGM. 2004.
Irsan, Koesparmono, Masalah Kekuatan Alat Bukti Elektronik dalam Electronic Found Transfer di Bidang Perdagangan dan Perbankan, Majalah Hukum, 2000.
Made Sadguna, I Gede, Anti Money Laundering Compliance (KYC Background). 2002.
Nurharyanto, Ak. dan Hartono, Rudy, Proses Pencucian Uang, Tantangan Kedepan, Peran Indonesia Dalam Mencegah Dan Memeranginya Saat Ini, Makalah, 2003.
Radjagukguk, Erman, Anti Pencucian Uang: Suatu Studi Perbandingan Hukum, http://www.indonesialawcenter.com
Setijoprojo, Bambang, Permasalahan Hukum dalam Transfer Dana Elektronik, Majalah Hukum, Semarang: Universitas Diponegoro, 2000.
Soekanto, Soerjono, Penegakan Hukum dan Kesadaran Hukum, Makalah pada Seminar Hukum Nasional Ke IV, Jakarta, 1979.
Suhadibroto, Reprofesionalisasi Kinerja Kejaksaan, http://www.komisihukum. go.id/articleopinion.php?mode=detil&id=41&PHPSESSID=6c50c1f50787a0ed4c2e52fc2853a2a1, Desember 2003.
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang;
Rekomendasi FATF (meskipun bukan termasuk hukum positif Indonesia tetapi pada kenyataannya diakui dan mengikat bagi Indonesia).

* Tina Mariam,SH

Di negara kita yang masih menjunjung tinggi adat ketimuran, menjadi
persoalan yang sensitif ketika salah seorang calon pasangan berniat
mengajukan untuk membuat perjanjian pra nikah. perjanjian pranikah
(Prenuptial Agreement) menjadi suatu hal yang tidak lazim dan dianggap tidak
biasa, kasar, materialistik, juga egois, tidak etis, tidak sesuai dengan
adat timur dan lain sebagainya

Karena pernikahan dianggap sebagai sesuatu yang sakral, maka perjanjian
pranikah masih dianggap sebagai urusan duniawi yang tidak sepantasnya
dibicarakan dan dilakukan. Karena kalau dilakukan, lalu akan muncul
pertanyaan apa bedanya dengan perjanjian-perjanjian yang biasa dilakukan
oleh dua orang yang melakukan transaksi bisnis?

1. Apa yang dimaksud dengan perjanjian pra nikah?

Prenuptial Agreement atau perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang dibuat
sebelum dilangsungkannya pernikahan dan mengikat kedua calon mempelai yang
akan menikah, isinya mengenai masalah pembagian harta kekayaan diantara
suami istri yang meliputi apa yang menjadi milik suami atau isteri dan apa
saja yang menjadi tanggung jawab suami dan isteri, ataupun berkaitan dengan
harta bawaan masing-masing pihak agar bisa membedakan yang mana harta calon
istri dan yang mana harta calon suami, jika terjadi perceraian atau kematian
disalah satu pasangan.

Biasanya perjanjian pra nikah dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum
terhadap harta bawaan masing-masing, suami ataupun istri. Memang pada
awalnya perjanjian pranikah banyak dipilih oleh kalangan atas yang yang
memiliki warisan besar.

2. Apakah membuat perjanjian pra nikah dibenarkan secara hukum dan agama?

Membuat perjanjian pra nikah diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan
hukum, agama dan kesusilaan, nilai-nilai moral dan adat istiadat. Hal ini
telah diatur sesuai dengan pasal 29 ayat 1 UU No.1 tahun 1974 tentang
Perkawinan, yaitu:”Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan,
keduabelah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian
tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya
berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut”. dalam penjelasan pasal 29 UU
No.1/1975 tentang perkawinan, dikatakan Yang dimaksud dengan perjanjian
dalam pasal ini tidak termasuk Taklik Talak.

Dalam ayat 2 dikatakan: perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana
melanggar batas-batas hukum agama dan kesusilaan.

Selain itu Kompilasi Hukum Islam juga memperbolehkan Perjanjian pra nikah
sebagaimana dikatakan dalam pasal 47 ayat : “Pada waktu atau sebelum
perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian
tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam
perkawinan”

Konsep perjanjian pra nikah awal memang berasal dari hukum perdata barat KUH
Per. Tetapi UU No.1/1974 tentang Perkawinan ini telah mengkoreksi ketentuan
KUH Per (buatan Belanda) tentang perjanjian pra nikah. Dalam pasal 139 KUH
Per: “Dengan mengadakan perjanjian kawin, kedua calon suami isteri adalah
berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari peraturan perundang-undangan
sekitar persatuan harta kekayaan asal perjanjia itu tidak menyalahi tata
susila yang baik atau tata tertib umum dan asal diindahkan pula segala
ketentuan di bawah ini, menurut pasal berikutnya”

Bila dibandingkan maka KUH Per hanya membatasi dan menekankan perjanjian pra
nikah hanya pada persatuan harta kekayaan saja, sedangkan dalam UU
Perkawinan bersifat lebih terbuka, tidak hanya harta kebendaan saja yang
diperjanjikan tetapi juga bisa diluar itu sepanjang tidak bertentangan
dengan hukum, agama dan kesusilaan, nilai-nilai moral dan adat istiadat

Secara agama, khususnya agama islam dikatakan dalam AQ Al-baqarah :2 dan
Hadits: bahwa setiap Mukmin terikat dengan perjanjian mereka masing-masing.
Maksudnya, jika seorang Mukmin sudah berjanji harus dilaksanakan. Perjanjian
pranikah tidak diperbolehkan bila perjanjian tersebut menghalalkan yang
haram dan mengharamkan yang halal, contohnya : perjanjian pranikah yang
isinya, jika suami meninggal dan mereka tidak dikaruniai anak, warisan
mutlak jatuh pada istrinya. Padahal dalam Islam, harta suami yang meninggal
tanpa dikaruniai seorang anak tidak seluruhnya jatuh kepada sang istri,
masih ada saudara kandung dari pihak suami ataupu orangtua suami yang masih
hidup.Hal diatas adalah “menghalalkan yang haram” atau contoh lain
Perkawinan dengan dibatasi waktu atau namanya nikah mut’ah (kawin kontrak).
Suatu Pernikahan tidak boleh diperjanjikan untuk bercerai”

Dalam agama katolik, perjanjian perkawinan yang penting adalah dimana pria
dan wanita yang melakukan perkawinan akan membentuk kebersamaan seluruh
hidup (Consorsium totius Vitac) diantara mereka menurut sifat kodratnya
terarah pada kesejahteraan suami isteri serta pada kelahiran dan pendidikan
anak. Sementara untuk agama Hindu, hukum yang mengatur khusus tentang
perjanjian perkawinan tidak ada, tetapi yang jelas apabila ada perjanjian
yang dibuat bertentangan dengan larangan dalam agama Hindu maka perjanjian
itu tidak sah. Begitu pula dengan agama budha, menurut hukum perkawinannya
(HPAB) yang telah disahkan pada tanggal 1 Januari 1977, tidak ada aturan
khush tentang perjanjian perkawinan, diaman berarti terserah para pihak yang
bersangkutan asal perjanjian yang diabuat tidak bertentangan dengan agama
Budha Indonesia, UU No. /1975 dan kepentingan Umum (Prof. Hilman Hadikusuma,
SH, Hukum perkawinan Indonesia menurut perundang-undangan, hukum adat dan
hukum agama, CV. Maju
Mandar, Bandung, 1990, hlm. 60)

3. Apa Saja Isi Perjanjian Pranikah?

Isi Perjanjian pra nikah diserahkan pada pihak calon pasangan yang akan
menikah dengan syarat isinya tidak boleh bertentangan dengan ketertiban
umum, kesusilaan, hukum dan agama, Seperti telah dijelaskan diatas dalam
point 1.

Bahwa perjanjian pra nikah dasarnya adalah bentuk kesepakatan maka ia
termasuk dalam hukum perjanjian buku III KUHPer, sebagaimana Pasal 1338 :
para pihak yang berjanji bebas membuat perjanjian selama tidak melanggar
kesusilaan, ketertiban umum dan undang-undang.

Biasanya berisi pengaturan penyelesaian dari masalah yang kira-kira akan
timbul selama masa perkawinan, antara lain :

– Tentang pemisahan harta kekayaan.

Pemisahan harta kekayaan yang diperoleh sebelum pernikahan yaitu segala
harta benda yang diperoleh sebelum pernikahan dilangsungkan atau yang biasa
disebut harta bawaan yang didalamnya bisa termasuk harta warisan atau hibah,
disebutkan dalam harta apa saja yang sebelumnya dimiliki suami atau isteri.
Pemisahan harta pencaharian/pendapatan yang diperoleh selama pernikahan atau
mengenai tidak adanya percampuran harta pendapatan maupun aset-aset baik
selama pernikahan itu berlangsung maupun apabila terjadi perpisahan,
perceraian, atau kematian.
Tetapi untuk hal pemisahan pendapatan para pihak tidak boleh melupakan hak
dan kewajiban suami sebagai kepala rumah tangga, seperti dikatakan dalam
Pasal 48 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam: “Apabila dibuat perjanjian perkawinan
mengenai pemisahan harta bersama atau harta syarikat, maka perjanjian
tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan
RT”. Dalam ayat 2 dikatakan: “Apabila perjanjian perkawinan tidak memenuhi
ketentuan tersebut dalam ayat 1 dianggap tetap terjadi pemisahan harta
bersama atau harta syarikat dengan kewajiban suami menanggung biaya
kebutuhan RT”. Untuk biaya kebutuhan RT istri dapat membantu suami dalam
menanggung biaya kebutuhan RT, hal mana bisa diperjanjikan dalam perjanjian
pra nikah. Atau mungkin dalam rangka proses cerai, ingin memisahkan harta,
bisa saja diperjanjiankan tentang bagaimana cara pembagian harta.

– Pemisahaan harta juga termasuk pemisahan utang, jadi dalam perjanjian
pranikah bisa juga diatur mengenai masalah utang yang akan tetap menjadi
tanggungan dari pihak yang membawa atau mengadakan utang itu. Utang yang
dimaksud adalah utang yang terjadi sebelum pernikahan, selama masa
pernikahan, setelah perceraian, bahkan kematian

PEMISAHAN HARTA BENDA

1. Pemisahan Harta Benda.

Pasal 186 KUH.Perdata mengatakan istri dapat meminta pemisahan harta perkawinan dengan alasan sebagai berikut :

a. Suami karena kelakuan yang nyata tidak baik memboroskan harta kekayaan persatuan.
b. Karena tidak ada ketertiban dari suami mengurus hartanya sendiori sedangkan yang menjadi hak istri akan kabur atau lenyap.
c. Karena kelalaian yang sangat besar dalam mengurus harta kawein istri sehingga khawatir harta ini akan menjadi lenyap.

Pemisahan harta atas pemufakatan suami istri adalah dilarang. Permintaan pemisahan kekayaan ini harus diumumkan secara terang – terangan agar kreditur suami dapat mengetahuinya dan ia boleh mencampuri tuntutan ini.

Selama perkara sedang berjalan istri dapat meminta pada hakim agar harta itu di lak (vergezeling) atau di situ (conservatoir beslag) atas benda bergerak dan tidak bergerak.
Akibat pemisahan harta ini istri cakap melakukan apa saja terhadap hartanya, suami tidak lagi bertanggung jawab atas harta istrinya.

Pemisahan harta dapat dipulihkan kembali dengan persetujuan suami istri yang dibuat dalam akta otentik.

2. Perjanjian Kawin (huwelijks voorwaarden).

Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami istri untuk mengatur akibat-akibat perkawinan mengenai harta kekayaan mereka. Pada umumnya perkawinan mengakibatkan persatuan harta kekayaan. Maka untuk mengadakan penyimpangan terhadap hal ini sebbelum perkawinan berlangsung mereka membuat perjanjian mengenai harta mereka dan biasanya perjanjian ini dibuat karena harta salah satu pihak lebih besar dari pihak lain.
Para pihak bebas menentukan bentuk hukum perjanjian kawain yang mereka perbuat. Mereka dapat menentukan bahwa dalam perkawinan mereka tidak ada persatuan harta atau ada persatuan harta yang terbatas yaitu :

1. Persatuan untung rugi (gemeenschap van wins en verlies) pasal 155 KUH.Perdata.
2. Persatuan hasil dan keuntungan (gemeenschap van vruchten en incomsten) pasal 164 KUH.Perdata.

Dalam perjajian kawin ada kalanya pihak ketiga dapat juga ikut serta dalam hal pihak ketiga memberi suatu hadiah dalam perkawinan dengan ketentuan hadiah itu tidak boleh jatuh dalam persatuan harta kekayaan.
Isi Perjanjian Kawin.
Pada azasnya para pihak menentukan isi perjajian kawin dengan bebas untuk membuat penyimpangan dari peraturan KUH.Perdata tentang persatuan harta kekayaan tetapi dengan pembatasan sebagai berikut :

1. Perjanjian itu tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum (pasal 139 KUH.Perdata.
2. Dalam Perjajian itu tidak dibuat janji yang menyimpang dari :
à Hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami (maritale macht) : misalnya untuk menentukan tempat kediaman atau hak suami untuk mengurus persatuan harta perkawinan.
à Hak-hak yang timbul dari kekuasaan orang tua(ouderlijk macht) misalnya hak untuk mengurus kekayaan anak-anank atau pendidikan anak.
à Hak yang ditentukan undang-undang bagi suami istri yang hidup terlama. Misalnya menjadi wali atau menunjuk wali (pasal 140 KUH.Perdata).
3. Tidak dibuat janji yang mengandung pelepasan hak atas harta peninggalan orang-orang yang menurunkannya.(pasal 141 KUH.Perdata)
4. Tidak boleh mereka menjanjikan satu pihak harus membayar sebahagian hutang yang lebih besar daripada bahagiannya dalam laba persatuan (pasal 142 KUH.Perdata)
5. Tidak boleh dibuat janji bahwa perkawinan mereka akan diatur oleh hukum asing.(pasal 143 KUH. Perdata)

Perjanjian kawin harus diibuat dengan akta notaris sebelum perkawinan dilangsungkan, bila tidak demikian batal demi hukum (van rechtswege nietig). Dan mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, lain saat untuk itu tidak boleh ditetapkan.
Misal perjanjian kawin baru berlaku setelah lahir anak. (pasal 147 KUH.Perdata).
Setelah perkawinan berlangsung perjanjian kawin tidak boleh dirubah dengan cara bagaimanapun (pasal 149 KUH.Perdata) dan berlakunya sampai perkawinan berakhir kecuali istri maeminta pemisahan harta kekayaan atau dalam hal perpisahan meja dan ranjang.

Kewenangan Membuat Perjanjian Kawin.

Pasal 151 KUH.Perdata mengatakan syarat untuk membuat perjanjian kawin.

1. Harus sudah cakap untuk mengadakan perkawinan (pasal 29 KUH.Perdata)
2. Harus dibuat dengan bantuan (bijstand) orang-orang yang memberi izin untuk kawin misalnya orang tua atau wali dsb.

Berlakunya perjanjian kawin bagi pihak ketiga adalah sejak diaftarkan di peniteraan Pengadilan Negeri (pasal 152 KUH.Perdata).

Pada hari …….., bulan ……., tahun……… di kota…… telah dibuat perjanjian perkawinan dari dan antara

Nama :
Alamat :
Tempat dan Tanggal Lahir :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

Nama :
Alamat :
Tempat dan Tanggal Lahir :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak, berdasarkan itikat baik, sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat untuk mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian ini

Prinsip Dasar
Pasal 1

Kedua belah pihak adalah saling sama hak, saling sama martabat, dan saling sama kedudukan di depan hukum

Pasal 2

Perjanjian berasaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan, kesamaan kedudukan, hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Perkawinan Monogami
Pasal 3

Kedua belah pihak sepakat bahwa pada prinsipnya perkawinan ini hanya tunduk pada perkawinan monogami

Pasal 4

(1) Dalam keadaan khusus, kedua belah pihak sepakat untuk mengabaikan prinsip monogami
(2) Keadaan khusus tersebut adalah :

a. Dalam jangka waktu 15 tahun setelah perkawinan disahkan oleh pejabat yang berwenang, salah satu pihak berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Perjanjian ini, dinyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk memperoleh keturunan dan;
b. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan pengangkatan anak (adopsi)

(3) Rumah Sakit yang ditunjuk oleh perjanjian ini adalah RSB XXX

Pasal 5

Pengabaian prinsip monogami ini, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disertai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Harta Kekayaan Dan Pengelolaan Kekayaan
Pasal 6

(1) Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi : XXX (sebutkan satu persatu)
(2) Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak Pertama
(3) Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1)
(4) Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga

Pasal 7

(1) Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi : XXX (sebutkan satu persatu)
(2) Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak Pertama
(3) Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1)
(4) Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga

Pasal 8

(1) Harta Kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan adalah harta milik bersama.
(2) Pengelolaan harta kekayaan bersama tersebut dijalankan secara bersama-sama
(3) Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa ijin terhadap harta bersama termasuk namun tidak terbatas pada menjual, membeli, menggadaikan, dan menjaminkan harta bersama kepada pihak ketiga

Perlindungan Anak Dan Kekerasan Terhadap Rumah Tangga
Pasal 9

(1) Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan terhadap rumah tangga sebagai telah diatur dalam UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(2) Kedua belah pihak sepakat segala bentuk kekerasan terhadap rumah tangga harus ditiadakan baik terhadap anggota keluarga inti maupun terhadap orang – orang yang bekerja dalam rumah yang merupakan tempat kediaman dan/atau tinggal dari kedua belah pihak

Pasal 10

(1) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik terhadap tumbuh kembang anak.
(2) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap anak
(3) Kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Perubahan Perjanjian

Pasal 11

Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak

Pasal 12

Perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum

Pasal 13

Perubahan perjanjian tersebut bersifat penambahan sehingga akan melekat terhadap perjanjian ini

Pasal 14

Perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan

Perselisihan
Pasal 15

(1) Apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan penafsiran dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai
(2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator
(3) Mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima
(4) Pengaturan tentang mediasi akan diatur dalam perjanjian lain yang melekat pada perjanjian ini
(5) Pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan

Pasal 16

Apabila mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah pihak tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri………………….. sebagai tempat penyelesaian perselisihan

Pihak Pertama Pihak Kedua

( Nama Jelas ) ( Nama Jelas )

MACAM-MACAM BENTUK WASIAT

Posted: Maret 17, 2011 in Uncategorized

Artikel ini di kutip dari tulisan seorang pembicara pada acara Customer Gathering Preferred Circle Bank Niaga berjudul : “Sistem Kewarisan Dan Wasiat, berdasar Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek)”.
Menurutnya, Ada baiknya tulisan tentang wasiat ini di tuntaskan, karena untuk pengetahuan umum dan terutama khasanah kekayaan ilmu bagi Notaris.
Menurutnya tulisan tidak bermaksud mendiskreditkan Notaris, tetapi ini suatu fakta bahwa tidak semua Notaris paham betul tentang macam-macam wasiat. Akibat dari ketidakpahaman Notaris, maka masyarakat pengguna jasa notaris yang paling dirugikan.
Hal ini juga pernah di jumpai dalam pelaksanaan tugas penulis sebagai Anggota Tehnis Hukum Balai Harta Peninggalan Surabaya. Ketika membuka Wasiat Tertutup/Rahasia, ternyata isi wasiatnya diketik rapi (dan kelihatan gaya bahasa notaris) namun ditandatangani si-pembuat wasiat itu sendiri. Pihak keluarga yang turut hadir menyaksikan pembukaan wasiat di situ banyak yang bergumam, bahwa si-pembuat wasiat tidak bisa mengetik tetapi isinya koq bisa ketikan ?. Nah, apakah wasiatnya akan menjadi batal ? TIDAK !!. Tidak ada suatu pasal pun di BW yang menyebut tentang batalnya wasiat. Berarti apabila ada keganjilan yang berujung pada ketidakpuasan pihak-pihak tertentu, maka hakimlah yang menilai (artinya harus digugat di Pengadilan). Namun tugas Notaris yang juga harus memberikan konsultasi pada masyarakat, dalam hal ini bahkan menimbulkan masalah baru yaitu menimbulkan masalah besar pada keluarga si-pewaris pasca pembukaan wasiat. Apalagi kalau isi wasiatnya tidak “adil” (dibagi rata). Notaris boleh-boleh saja membantu, tetapi harus tetap mentaati aturan hukum yang ditetapkan oleh undang-undang agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Ada 4 (empat) bentuk wasiat, yaitu :

I. Wasiat Umum (Ps. 938 BW)

Dibuat dihadapan notaris dan 2 orang saksi ;

II. Wasiat Olographis (Ps. 931 BW)

Wasiat yang seluruhnya ditulis oleh (calon) pewaris sendiri dan ditandatangani olehnya (Ps. 932 ayat 1 BW). Notaris membuat akta penyimpanan / Acta van Depot (Ps. 932 ayat 3 BW) ;

III. Wasiat Rahasia (Ps. 940 BW) ;

• Dihadiri 4 orang saksi ;
• Tidak harus ditulis tangan (calon) pewaris sendiri ;
• Harus ditandatangani (calon) pewaris sendiri ;
• Membuat pernyataan bahwa kertas/sampul itu berisi wasiatnya ;
Notaris membuat akta penjelasan / Acta van Superscriptie (Ps. 940 ayat 2 BW) ;

IV. Wasiat Darurat (Ps. 946, 947, 948 BW)

Ini adalah wasiat yang dibuat oleh tentara (dalam keadaan perang), orang yang dalam pelayaran, orang yang dalam karantina karena penyakit menular, dst. Wasiat ini dibuat dihadapan atasannya, karena si-calon pewaris dalam keadaan sakratul maut atau akan meninggal dunia. Namun wasiat ini sekarang sudah tidak pernah dipakai lagi.
Adapun perbedaan antara Wasiat Olographis dan Wasiat Rahasia adalah :

Pada WASIAT OLOGRAPHIS :

– Ditulis tangan dan ditandatangani oleh (calon) pewaris sendiri ;
– Dihadapan 2 orang saksi ;
– Notaris membuat Acta van Depot dibagian bawah wasiat atau pada kertas lain ;
– Bisa ditarik kembali oleh (calon) pewaris ;

Pada WASIAT RAHASIA :

– Bisa ditulis tangan oleh orang lain, tapi harus ditandatangani sendiri ;
– Dihadapan 4 orang saksi ;
– Notaris membuat Acta Superscriptie pada bagian luar dari wasiat atau sampul wasiat, yang tersegel ;
– Tidak bisa ditarik kembali. Artinya apabila suatu ketika wasiat rahasia akan dibatalkan, maka harus dibuat wasiat umum ;

Jadi pada contoh yang di ceritakan di atas, Notaris boleh-boleh saja membantu mengketikkan, tetapi surat wasiat itu disamping harus ditandatangani oleh si-calon pewaris harus pula ditandatangani 4 (empat) orang saksi sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 940 BW. Hal ini agar tidak dibatalkan oleh Pengadilan akibat cacat hukum. Kasihan si-pembuat wasiat, karena amanatnya tidak kesampaian. Biasanya 4 (empat) orang saksi tersebut terdiri dari 2 (dua) orang saksi dari pihak keluarga si-pembuat wasiat dan 2 (dua) orang saksi dari kantor notaris.

PROSEDUR PENDAFTARAN PATENT

Posted: Maret 16, 2011 in Uncategorized

(Berdasarkan Undang-undang Paten No. 14 Tahun 2001)
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).

2. Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
b. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
d. gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
e. bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.
f. terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);
g. bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
h. bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
i. tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.

3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:
a. setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
b. deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
– dari pinggir atas : 2 cm
– dari pinggir bawah : 2 cm
– dari pinggir kiri : 2,5 cm
– dari pinggir kanan : 2 cm

c. kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
d. setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
e. pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
f. pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
g. tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
h. gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
– dari pinggir atas : 2,5 cm
– dari pinggir bawah : 1 cm
– dari pinggir kiri : 2,5 cm
– dari pinggir kanan : 1 cm

i. seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
j. setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.

Permohonan Pemeriksaan Substantif

Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).